Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kelabui Polisi Pakai Brankas Buku, Modus Pengedar Narkoba di Gresik

Minggu, Juli 07, 2024

GRESIK, KepoinAja79.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar mengungkap modus penyembunyian narkoba di Gresik, Jawa Timur (Jatim). Sabu dan ekstasi disimpan dalam Brankas Buku demi dapat mengelabui petugas Kepolisian.

Modus tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Manyar, ketika menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang menamakan diri 'Gresik menyala'. Mereka dibekuk dari salah satu kos di Kompleks Perumahan yang masuk di wilayah Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

“Sebelum menangkap mereka, kami melakukan pengintaian selama tiga hari,” kata Kapolsek Manyar, AKP Tatak Sutrisno, saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Manyar, Sabtu, 06 Juli 2024.

Setelah meyakini ketiga pelaku adalah pengedar narkoba, Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Hanya saja, petugas sempat kesulitan pada saat mencari barang bukti narkoba yang ternyata telah disembunyikan oleh para pelaku di Brankas Buku.

“Sempat kesulitan, karena ketika dicari oleh petugas sempat tidak ketemu. Akhirnya (pelaku) mengaku ada yang ditaruh di Brankas Buku ini, yang ada kode untuk bisa membukanya,” kata Tatak.

Ketiga pengedar yang ditangkap, di antaranya Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Ketiganya tercatat sebagai warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Dari ketiga pelaku, petugas mendapati paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.

“Ada sebanyak 43 paket sabu berbagai kemasan, dengan berat total 62,17 gram. Kemudian ada juga pil ineks (ekstasi) sebanyak 84 butir, kami sita sebagai barang bukti. Mereka mengaku, dapat barang ini (narkoba) dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun Lapas mana, itu yang masih kami lakukan pengembangan,” tutur Tatak.

Salah seorang pelaku Fadlil mengaku, baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 3-4 bulan lalu. Mereka mengaku biasa memasarkan narkoba kepada para buruh pabrik yang berada di Kawasan Gresik Kota.

“Hasilnya (jualan narkoba) buat hidup (sehari-hari), buat senang-senang juga,” ucap Fadlil.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain narkoba dan Brankas Buku, beberapa barang bukti lain yang turut disita pihak Kepolisian adalah telepon genggam, timbangan elektrik, tas, kantong plastik, dan juga alat hisap. (*/red)

Ditahan di Polda Jatim, Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Senin, Juni 10, 2024
Foto Ilustrasi. 

SURABAYA, KepoinAja79.Com – Briptu FN, istri yang membakar suaminya, Briptu RWD ditetapkan sebagai tersangka. Briptu FN ditahan di markas Polda Jawa Timur (Jatim) setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Minggu, 09 Juni 2024.

Untuk kondisi tersangka, kata dia, sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.

“Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya. 

Menurut Dirmanto, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka,” ujarnya. (*/red)

Gegara Jual Miras, Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi

Selasa, Juni 04, 2024

MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Tim dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota meringkus tiga pedagang minuman keras (Miras) jenis Arak Bali. Ironisnya, salah satu pelaku berstatus pelajar SMA.

Kanit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Ipda Iswahyuda mengatakan, dua pedagang arak bali ditangkap di Jalan Raya Jetis pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Mereka adalah Ainur Rofiq (23), warga Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto, dan BNA (17), warga Wringinanom, Gresik. Polisi juga menyita 10 botol Arak Bali kemasan 600 ml.

“Salah satu pelaku berstatus pelajar SMA. Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Mojokerto Kota,” terangnya kepada wartawan, Senin, 03 Juni 2024.

Tak sampai di situ, kata Iswahyuda, pihaknya mengembangkan kasus ini. Berbekal pengakuan Rofiq dan BNA, timnya memburu pemasok Arak Bali tersebut malam itu juga.

Hasilnya, tim dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota meringkus Eko Boy Sigit (32) sekitar pukul 22.40 WIB. Eko ditangkap di rumahnya, Dusun/Desa Kepuhklagen, Wringinanom, Gresik.

“Dari Eko kami sita 45 botol Arak Bali kemasan 600 ml. Pelaku dan barang bukti juga kami amankan,” jelasnya.

Rofiq, BNA dan Eko ditindak sesuai ketentuan tipiring sebab nekat berdagang miras tanpa izin. Mereka dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 29 ayat (1) Perda Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (*/red)

Sebelum Tersandung Kasus Sabu-sabu, Kasat Narkoba Polres Blitar Sempat Bongkar Peredaran Tiga Kilogram Ganja

Selasa, Juni 04, 2024
Ilustrasi Narkoba. 

BLITAR, KepoinAja79.Com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Blitar nonaktif Iptu Sukoyo sempat mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti seberat tiga kilogram pada awal Mei 2024. Adapun pada Jumat, 31 Mei 2024, tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif sabu-sabu.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto mengatakan, di bawah kepemimpinan Sukoyo, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dengan barang bukti terbesar dalam beberapa tahun terakhir untuk lingkup Blitar.

“Ya. Sebagaimana disampaikan Bapak Kapolres (AKBP Wiwit Adi Satria) pada konferensi pers 6 Mei lalu, hasil ungkap ganja tiga kilogram itu adalah yang terbesar yang pernah diungkap Polisi di wilayah Blitar dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Heri kepada wartawan, Senin, 03 Juni 2024.

Menurut Heri, ganja seberat tiga kilogram yang dikemas menjadi belasan bungkus itu didapatkan dari seorang pengedar ganja di wilayah Kabupaten Malang berinisial NC (36). Satresnarkoba Polres Blitar, kata dia, mendapatkan nama NC dari seorang pengedar pil dobel L yang ditangkap di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dengan nama inisial RDK (29).

“Dari HP RDK, personel Satresnarkoba melihat pesan dari NC yang menawarkan pada RDK untuk mengedarkan ganja. Dari sanalah Polisi melakukan penyamaran dan menangkap NC,” ujar Heri.

Menurut Heri, Sukoyo sudah menduduki posisi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Blitar selama tujuh bulan hingga tersandung kasus positif konsumsi sabu-sabu. Selama bertugas di Polres Blitar, kata Heri, Sukoyo tidak memiliki catatan pelanggaran etik maupun kedisiplinan.

Seperti diketahui, tes urine terhadap Sukoyo di Mapolres Blitar pada Jumat, 31 Mei 2024, menunjukkan positif mengandung amfetamine atau narkoba jenis sabu-sabu. Tes itu sendiri merupakan perintah dari Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria setelah melihat tingkah laku Sukoyo yang tidak wajar.

Pada hari yang sama, Sukoyo dimutasi ke bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jatim sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)

Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Oli Palsu

Selasa, Juni 04, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Perdagangan dan/atau Perindustrian dengan cara memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu, di Ruko Bizstreet Blok W08, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan atau perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar.

“Diketahui pada Selasa, 21 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan atau perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik HB alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dan perwakilan PT Astra Honda Motor saat Press Conference di Mapolda Banten, Senin, 03 Juni 2024.

Didik menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku, yaitu memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu dengan berbagai merk. HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023, dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian pada April 2024, HW melakukan kerja sama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 - 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp24 ribu per botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol, sehingga dalam sehari mengahasilkan omzet sebesar Rp 57,6 juta. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan, dengan total omzet Rp. 5,2 milyar,” jelasnya.

Menurut Didik, cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut, yaitu bahan baku berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol. Setelah bahan-bahan tersebut tersedia, semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol. Oli drum tersebut disedot menggunakan mesin jetpump penyedot oli ke dalam ember. Kemudian oli yang di dalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna merah, kuning, coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2.

“Setelah itu, botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut diisi dengan oli yang sudah dicampur pewarna. Kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol. Lalu, oli-oli tersebut dimasukan ke dalam kardus yang belum ditutup. Stelah itu, kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli. Setelah oli diberikan kode, kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” tutur Didik.

“Bahan baku tersebut didapat dari Riki dari PT Sinar Nuasa Indonesia (PT SNI) dengan harga beli Rp.16.400 per kg. Kemudian setelah diproduksi,diperdagangkan dengan harga Rp. 580 ribu per karton,” tambahnya.

Didik juga menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti di lokasi Ruko Bizstreet, di antaranya 20 dus @24 botol oli merek mpx total 480 botol, 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol, dua dus oli gear merek AHM Oil, 15 drum kosong ukuran 200 liter, empat buah ember, empat buah gayung, tiga buah corong, dua buah pipa pengaduk, dua suntikan, tiga buah lakban, satu kaleng pewarna oli, satu unit mesin print kode oli, empat unit mesin press tutup botol, satu unit mesin jetpump penyedot oli, dua unit mesin ikat dus, satu unit mesin forklif manual, satu dus stiker oli merek MPX2, satu dus stiker oli merek Federal Ultratec, 15 karung plastik @100 botol oli kemasantl total 1.500 botol, delapan karung plastik @100 botol oli siap kemas total 800 botol, tiga karung plastik tutup botol oli berbagai warna, 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek MPX2 total 150pcs,  15 ikat @10 kardus kemasan oli merek Federal Ultratec total 150 pcs, satu buah buku surat jalan.

“Sementara di lokasi Ruko Picaso, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol, lima dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker Yamalube Matic, dua dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver, tiga dus botol oli kosong warna gold dengan stiker AHM Oil SPX 2, empat dus botol kosong warna putih dengan stiker AHM Oil MPX 1, tujuh dus botol kosong warna putih dengan stiker AHM Oil MPX 2, 25 ikat kardus oli dengan merek AHM Oil MPX 2, 11 kardus oli dengan merek AHM Oil SPX 2, 10 kardus oli dengan merek AHM Oil Gear, satu karung tutup botol oli, satu kardus foil tutup oli, satu bal kertas print brosur point oli merek Yamalube, satu buah mesin pompa, satu buah alat press tutup botol, dua plastik botol oli gear dengan stiker AHM Oli Gear, satu gulung stiker merek Pertamina Mesran,” jelasnya.

Didik menambahkan, motif yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu untuk mencari  atau mendapatkan keuntungan materil. Sementara, Pasal yang disangkakan kepada pera pelaku, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.

“Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara  wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutupnya. (*/red)

Gegara Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS Pemkot Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Rabu, Mei 29, 2024

KOTA MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Gegara mencabuli seorang siswi SMA, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berinisial YH (42) dijebloskan ke penjara. Ironisnya korban ternyata teman anak pelaku.

YH berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto. Sedangkan korban 16 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu adalah teman anak pelaku.

“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.

Joko menuturkan, mulanya YH merayu korban melalui DM Instagram. Kebetulan saat itu korban belum punya pacar. Menurutnya, terdakwa merayu tanpa iming-iming maupun memberikan sesuatu kepada korban.

Perbuatan cabul itu, kata Joko, dilakukan YH terhadap korban di sejumlah tempat. Baik di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.

“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, namun yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat 'I Love You' dalam percakapan tersebut.

“Ibu korban pun datang ke YH agar mengakui perbuatannya. Karena tidak mengakui, akhirnya dilaporkan ke polres (Mojokerto Kota),” kata Joko.

Kejari Kota Mojokerto menahan YH sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Oknum PNS itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri mendakwanya dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E mengatur 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'.

Pasal 82 ayat (1) mengatur 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar'.

“Terhadap dakwaan kami, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau menyanggah dakwaan. Terhadap keterangan para saksi juga tidak dibantah terdakwa,” jelas Joko.

Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana kemarin juga dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi, yaitu korban dan ibunya, serta dua teman korban.

“Agenda sidang berikutnya pemeriksaan terdakwa,” pungkas Joko. (*/red)

Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Gegara Ngaku Kanit Jatanras dan Melakukan Penipuan

Rabu, Mei 29, 2024

SURABAYA, KepoinAja79.Com – Gegara melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi. Pelaku membawa lari uang Rp5 juta dan empat sepeda motor.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku penipuan tersebut berinisial KK yang setiap harinya tinggal di kos di Jalan Sememi Jaya, Kecamatan Benowo.

“Modusnya mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata Hendro kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.

Peristiwa itu berawal saat korban berinisial DAD, warga Jalan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, mendatangi rumah temannya yang memiliki usaha gadai sepeda motor di Kecamatan Menganti, Gresik.

“Awalnya korban datang ke rumah E untuk menanyakan terkait sepeda motor miliknya yang digadaikan. Namun, korban ditemui oleh orang tua E,” ujarnya.

Sedangkan, pelaku yang awalnya juga memiliki tujuan serupa bertemu dengan korban di lokasi tersebut. Keduanya pun berkenalan hingga berbincang beberapa menit.

“Tersangka mengaku (kepada korban) bernama RH, dia mengaku-ngaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Selanjutnya tersangka dan pelapor saling bertukar nomor,” ucapnya.

Lalu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes. Terangka menawarkan sepeda motor dengan seharga Rp5 juta.

“Pelapor tertarik, karena tersangka mengaku anggota Polisi. Pelapor menyerahkan dana tunai Rp3 juta dan sisanya ditransfer ke dua nomor rekening tersangka,” ujarnya.

Namun setelah itu tersangka sama sekali tidak merespons ketika dihubungi oleh korban hingga sekarang. Akhirnya, kasus yang membawa nama Kepolisian tersebut ramai di media sosial.

Aparat Kepolisian yang mengetahui kabar penipuan tersebut langsung mendalami kasus itu. Sejumlah Polisi pun mendatangi tempat pegadaian milik teman pelaku.

“Ternyata pelaku telah mengambil empat sepeda motor dari tempat gadai itu. Kemudian dengan kejadian tersebut dilakukan profiling dan diperoleh identitas pelaku,” ujarnya.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku ketika berada di Jalan Semarang, Kecamatan Bubutan. Dia mengaku telah menipu korban dengan berperan sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. (*/red)

IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoax

Kamis, Mei 23, 2024
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Mabes Polri di kasus pembunuhan Vina sudah tepat dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyambut baik langkah pengerahan tim Bareskrim Polri sebagai asistensi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Sugeng meyakini dengan adanya bantuan dari Mabes Polri tersebut, dapat semakin mempercepat pengungkapan ketiga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih tersisa.

“Polri melalui Bareskrim merespon dengan sangat baik. Menurunkan tim untuk mengasistensi Polda Jabar menyidik kembali kasus Vina dan Eki,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Di sisi lain, Ia menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sebelumnya juga mempunyai rekam jejak yang baik, karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan Subang yang sempat tidak terpecahkan.

“Artinya, Polda Jabar punya kemampuan. Oleh karena itu, kita dorong agar Bareskrim bisa ikut membantu Polda Jabar mengejar ketiga DPO,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Sugeng juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi hoax yang beredar di media sosial terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam.

Menurutnya, penyebaran hoax seperti itu hanya akan semakin memperkeruh keadaan dan menyulitkan proses penyidikan yang dilakukan Polda dan Bareskrim Polri. 

Ia lantas meminta agar masyarakat dapat bersabar dan menunggu serta mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak Kepolisian bisa terang-benderang.

“Kami mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan dan mendorong masyarakat agar dalam proses ini kita menunggu hasil dari Bareskrim dan Polda Jabar,” pungkasnya. (*/red)

Tim K9 Ditpolsatwa Berhasil Menangkap Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Jumat, Mei 17, 2024

PANDEGLANG, KepoinAja79.Com – Tim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri berhasil menangkap AD (29), salah satu pelaku perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari personel K9 Ditpolsatwa, Brimob Polda Banten dan Polhut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Sutarno selaku KaTim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri. 

Ipda Sutarno mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu dari hari Selasa-Rabu (14-15 Mei 2024) di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

“Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AD (29),” katanya, Rabu, 15 Mei 2024.

Adapun kronologisnya, Sutarno menjelaskan, pada tanggal 14 Mei 2024, Tim melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon dan menemukan tujuh pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut di bawah pimpinan Ipda Sutarno melaksanakan pencarian dengan titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku.

“Dari hasil pelacakan, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan tersangka dibawa turun dari hutan untuk pengembangan,” ujarnya. (*/red)

Gegara Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 Miliar, Manajer Koperasi di Banyuwangi Diadili

Sabtu, Mei 04, 2024
Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya menjalani sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), secara virtual. 

BANYUWANGI, KepoinAja79.Com – Salah seorang Manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya menjalani sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), secara virtual.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat orang saksi kunci. Keempat orang itu adalah korban TPPU yang yang mengalami kerugian Rp 9,3 miliar.

Mereka mengalami kerugian berbeda, masing-masing Jayadi Arif Budianto Rp 2,7 miliar, Nyoo Nyoto Cahyono Rp 4,5 miliar, Yuliana Angkawijaya Rp 1,1 miliar dan Suryo Wicaksoni Rp 1 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi mengatakan, Linggawati tidak hanya dikenai tindak pidana penipuan tetapi juga TPPU.

“Saat ini sudah dalam proses persidangan,” kata Rizky kepada wartawan Jumat, 03 Mei 2024.

Menurut Rizky, dalam kasus tindak pidana penipuan yang sebelumnya memang sudah inkrah itu, terdakwa harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

“Prosesnya memang hingga pengajuan peninjauan kembali (PK),” ujarnya.

Namun PK terdakwa ditolak sehingga hal itu menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Yuliana dengan hukuman empat tahun penjara.

“Kasus TPPU itu berjalan karena ada kerugian yang dialami korban. Juga untuk mengetahui aset dan aliran dananya ke mana saja,” tuturnya.

Ia menjelaskan, proses sidang TPPU tersebut masih terus berjalan dan akan menghadirkan kembali sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

“Kita berharap uang Rp 4,5 miliar yang didepositkan di KSP Tinara bisa kembali,” kata Nyoo Nyoto Cahyono, salah satu korban dari KSP Tinara.

Menurut Nyoto, sejauh ini terdakwa sama sekali tidak menawarkan aset untuk pengembalian. Bahkan dia menyebut korban KSP Tinara bukan hanya empat orang. Nyoto menyampaikan, ada sekitar 250 nasabah yang juga menjadi korban. Nilai kerugiannya mencapai Rp 200 miliar. Uang itu tentunya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Makanya kita ingin uangnya bisa kembali,” ucapnya.

Kuasa Hukum Linggawati, Achmad Hayyi mengaku, pihaknya memiliki bukti bahwa KSP Tinara memang dinyatakan pailit oleh kurator. (*/red)

Gelar KRYD, Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras

Kamis, April 25, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Minuman Keras (Miras) dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat, Rabu, 24 April 2024. 

Kegiatan dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, Kompol Andie Firmansyah dan diikuti 119 personel Polda Banten.

Kompol Andie Firmansyah mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas KRYD dengan sasaran miras dan street crime dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

“Hasil yang dicapai pada saat operasi KRYD ini, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras. Barang bukti miras mengandung alkohol itu diamankan di Dittahti Polda Banten,” ujarnya.

Andie menegaskan, pihaknya akan menindak tegas peredaran miras yang beredar di masyarakat.

“Kami akan menindak tegas para penjual miras atau obat terlarang, dan mengimbau apabila menemukan kejadian tidak pidana segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Call Center 110,” tutup Andie. (*/red)

Sudah Lima Kali Produksi, Home Industri Sabu di Pandaan Digerebek Satres Narkoba Polres Malang

Rabu, April 24, 2024

PASURUAN, KepoinAja79.Com – Satres Narkoba Polres Malang menggerebek home industri sabu di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu lalu, 17 April 2024.

Home industri sabu yang sudah lima kali memproduksi sabu tersebut terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan mengaku sudah memproduksi sabu sebanyak lima kali. Produksi dilakukan sejak Desember 2023 lalu.

“Dari pemeriksaan, diketahui ketiga tersangka sudah lima kali memproduksi sabu. Itu masih uji coba semua,” ujar Aditya dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin, 22 April 2024.

Aditya menuturkan, sabu yang diproduksi sempat diedarkan melalui tersangka Zainal Lutfi yang kemudian tertangkap saat Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.

Zainal Luthfi tertangkap Polisi di kawasan Turen, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka inilah, home industri sabu berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu lalu, 17 April 2024, terbongkar.

“Para tersangka sudah mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu,” tutur Aditya.

Dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di kawasan Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.

“Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta,” jelasnya.

Satres Narkoba masih memburu satu orang pelaku atas perkara tersebut, berinisial GWN. Ia terlibat dalam kasus tersebut, sebagai pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.

“Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi,” terangnya.

Dalam penggerebekan Satres Narkoba Polres Malang menyita barang bukti, di antaranya 1.940 butir pil neo prolifed, lima botol alkohol, tiga botol berisikan cairan HCL, dua jirigen berisi methanol, dan dua iodium, satu botol aquadent, serta alat peracik narkotika.

Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga tersangka, yakni Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di kawasan Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu, 17 April 2024.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*/red)

Satres Narkoba Polres Malang Gerebek Home Industry Sabu di Pandaan, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, April 20, 2024

MALANG, KepoinAja79.Com – Polres Malang menggerebek home industry sabu di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pengungkapan produsen sabu merupakan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya. Penggerebekan terjadi pada Rabu, 17 April 2024.

Tiga orang yang diamankan berinisial NK (40), IW (29), dan MS (27). Ketiganya kini diperiksa secara intensif karena diduga sebagai produsen sabu.

“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ujar Aditya kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.

Dalam operasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Malang menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kami juga mengamankan puluhan peralatan dan sekaligus bahan baku untuk pembuatan sabu di rumah tersebut,” ujarnya.

Aditya menjelaskan, peran tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Sementara tersangka IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara autodidak dalam proses pembuatan sabu.

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring atau online, dan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

“Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press rilisnya,” ucapnya. (*/red)

Gegara Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Sabtu, April 20, 2024

MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Gegara melakukan penyalahgunaan wewenang menggunakan anggaran APBDes Tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Ikhwan Arofidana akhirnya ditangkap paksa tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo, pada Selasa lalu, 16 April 2024.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024 mengatakan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan berhasil ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dengan masa jabatan selama enam tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,- namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,-.

Selanjutnya pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.

“Dari kegiatan tersebut terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932. Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,” kata Kapolres Ihram.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan) kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka.

Berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.

“Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah di cairkan dari rekening kas pemerintahan desa,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan paksa, kata Kapolres, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun tersangka tidak koperatif dan tidak mau hadir. Selanjutnya dilakukan pengecekan di balai desa Sampang Agung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak diketemukan.

Kemudian tim Unit Pidkor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan pada Selasa 16 April 2024, didapatkan informasi bahwa tersangka Ikhwan Arofidana menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada di tempat, kemudian 1 tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP), lalu tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka.

Perlu diketahui, pihak polres Mojokerto juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan dimungkinkan ada tersangka lain. Penyimpangan yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara mark up anggaran, membangun tak sesuai spek dan juga melakukan kegiatan fiktif baik proyek fisik maupun non fisik.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen desa SampangAgung dan sejumlah uang tunai sudah diamankan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 milyar,” tutupnya. (*/red)

Dua Pelaku Curanmor di Wates Kota Mojokerto Diringkus Warga

Sabtu, April 20, 2024

MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus warga di Jalan Kelud, Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis pagi, 18 April 2024. Kedua pelaku diringkus warga saat hendak bersembunyi dari kejaran petugas.

Keduanya akhirnya berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang sempat mengejar mereka usai menggasak dua motor, Kamis dini hari, 18 April 2024.

Sebelum ditangkap, salah satu pelaku sempat terpergok Mahmud (54), warga sekitar yang mengetahui pelaku ngos-ngosan berlari di sekitar gang pukul 07.23.

Saat diinterogasi, pelaku justru ketakutan dan berusaha bersembunyi. Seketika itu, Mahmud bersama warga lain langsung mengepung terduga pelaku yang hendak bersembunyi di balik pohon.

“Sempat bersender di tembok rumah saya. Saya tanya, ternyata dia (pelaku-red) mau sembunyi. Terus dari jauh ada warga yang meneriaki kalau ada maling. Dari situ pelaku mau sembunyi, terus saya kejar,” kata Mahmud.

Mahmud sempat menginterogasi terduga pelaku. Tak berselang lama, petugas Satreskrim datang dan langsung membekuk pelaku.

Di saat yang bersamaan, salah satu pelaku lain juga diringkus warga Jalan Kelud yang bersembunyi di dalam rumah.

Dari keterangan sementara, kedua pelaku baru saja mencuri dua motor di rumah warga di kawasan Jagalan, Kecamatan Kranggan, dan di minimarket di kawasan Kutorejo.

Keduanya juga sempat terpergok petugas saat mengendarai motor Honda Vario warna hitam dan putih hasil curian. Motor tersebut lantas digeletakkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan mereka melarikan diri.

“Lima menit setelah itu, ada petugas datang. Saat diinterogasi, ternyata pelaku ini memang dicari karena habis mencuri motor di Jagalan dan Kutorejo,” pungkasnya.

Sampai saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Mereka masih dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam sindikat pencurian motor yang selama ini marak di kawasan Kota Mojokerto. (*/red)

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 11 Orang Ditangkap

Jumat, April 19, 2024
Foto Ilustrasi. 

SURABAYA, KepoinAja79.Com – Sebanyak 11 orang ditangkap dalam penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 18 April 2024.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, pengguna sabu yang ditangkap tersebut berinisial SBA (33), BMS (22) dan APP (30), yang merupakan warga Sidoarjo.

Sedangkan tersangka lainya adalah DN (24), RLP (26), YR (26), MH (19), SA (39), BR (34), AS (24) dan ABS (23). Delapan pengguna tersebut tercatat merupakan warga Surabaya.

“Penangkapan ini berawal laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Kunti. Untuk itu kami melakukan penggerebekan,” kata Haryoko kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Aparat Kepolisian mendapati ada 11 orang yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di bilik terpisah di dalam sebuah rumah. Para pengguna itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

“Tadi (para tersangka) sudah dilakukan tes urine dan hasilnya mengandung positif metafetamin atau narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Haryoko mengungkapkan, satu dari 11 orang tersebut terindikasi dalam jaringan pengedar narkoba. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan itu. Polisi juga masih menyelidiki asal narkoba yang beredar di Jalan Kunti itu.

“Pemilik biliknya masih dalam proses penyelidikan, juga untuk menangkap bandar dan kurir yang mengedarkan sabu. Karena (penangkapan) ini baru kami lakukan jam 12.00 WIB, tadi,” ujarnya.

Sebanyak 11 orang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/red)

Seorang Emak-emak Digiring Warga ke Mapolsek Pakuhaji Gegara Investasi Bodong

Sabtu, April 06, 2024

TANGERANG, KepoinAja79.Com – Seorang emak-emak digiring warga ke Mapolsek Pakuhaji gegara diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Sabtu, 06 April 2024, sekira pukul 10.30 Wib.

Salah satu keluarga korban berinisial IM menuturkan, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan bunga besar bagi siapa saja yang mau menginvestasikan uangnya.

“Jadi modusnya itu, misal saya investasi Rp500 ribu, nanti dalam jangka waktu 10 hari akan mendapat bunga Rp300 ribu,” ujarnya.

IM memperkirakan kerugian masyarakat, khususnya di wilayah Pakuhaji mencapai Rp1 miliar lebih, karena saudaranya sendiri mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.

“Kayaknya miliaran, soalnya saudara saya aja Rp100 juta lebih. Ada lagi yang ngaku Rp200 juta, dan Rp300 juta. Jadi banyak korbannya, belum lagi dari wilayah lainnya kayak di Kota Tangerang,” ujar IM.

Sementara itu, Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto menjelaskan, sebelum pelaku dibawa ke Polsek Pakuhaji, antara korban dan pelaku telah membuat kesepakatan, namun si pelaku tak menepati janji sesuai kesepakatan hingga batas waktu yang sudah ditentukan dan pada akhirnya digiring ke Mapolsek Pakuhaji.

“Kita hanya menangani awalnya saja, tapi yang melakukan penyelidikannya di Polres,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, namun proses hukumnya ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, dikarenakan korban penipuan bukan hanya di Pakuhaji, melainkan ada di beberapa lokasi termasuk Kota Tangerang.

“Ditangani Polres karena TKP-nya lebih dari satu wilayah, yaitu di Pakuhaji, Teluknaga, Cimone, Sepatan, Karawaci dan Batu Ceper,” kata I Gusti kepada wartawan, Sabtu, 06 April 2024. (*/red)

Tiga Selebgram di Surabaya Jadi Tersangka Investasi Bodong

Sabtu, April 06, 2024

SURABAYA, KepoinAja79.Com – Tiga selebgram di Surabaya menjadi tersangka investasi bodong. Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.

Tiga tersangka tersebut, di antaranya berinisial AD (29), MR (24), dan RF (29). Kini kasusnya ditangani Polda Jatim dan ketiganya telah ditahan sejak 3 April 2024 di Rutan Dittahti Polda Jatim.

“Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat, 05 April 2024.

Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).

“Ada yang merupakan followers-nya. Ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter.

Piter merinci bahwa jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp4 miliar.

Selain itu, juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Satreskrim Polres Lamongan dengan total kerugian Rp 853.810.000.

Modus Tersangka Menjerat Korbannya

“Modus operandinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Pieter.

Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan kepada para korban dengan memberikan keuntungan sebagai berikut jika melakukan investasi:

• Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan

• Jangka waktu investasi tujuh hari dengan keuntungan 3 persen

• Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen

• Jangka waktu investasi satu bulan dengan keuntungan 17 persen

Jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.

Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya hingga tidak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.

Akibat investasi bodong itu para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*/red)

Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Ustadz di Baros

Kamis, April 04, 2024
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim. 

SERANG, KepoinAja79.Com – Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas pelaku pengeroyokan seorang ustadz di Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim kepada wartawan usai membesuk Muhyi seorang ustadz asal Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban pengeroyokan.

“Kami bergerak cepat meredam situas di wilayah Baros, berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum bank keliling terhadap salah satu tokoh masyarakat,” kata Kapolda didampingi Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif serta PJU Polda Banten.

Kapolda mengatakan, pihaknya bersama unsur masyarakat lainnya akan menindak tegas terhadap para pelaku pengeroyokan.

“Kami bersama tokoh masyarakat dan ulama setempat telah sepakat menyelesaikan masalah ini dengan jalur hukum. Kami meminta warga untuk tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan kasus ini kepada kami. Kami akan melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelakunya,” kata Abdul Karim.

Abdul Karim juga menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindakan para pelaku yang mengganggu Harkamtibmas ditengah bulan Ramadhan.

“Perlu kami tegaskan, Polda Banten tidak mentolelir tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat. Apalagi di bulan suci Ramadan ini. Banten secara umum kondusif dan saat ini warga sedang menjalankan ibadah puasa dengan khusuk. Kami ingatkan, jangan coba-coba merusak kondusifitas Banten, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mengganggu kamtibmas. Sekali lagi, serahkan dan percayakan kasus ini kepada kami,” tegasnya. 

Abdul Karim mengapresiasi tokoh ulama dan masyarakat yang mampu meredam situasi dan mempercayakan masalah ini kepada kepolisian dan meredam peristiwa ini tidak melebar ke mana-mana.

“Kami mengapresiasi tokoh ulama dan masyarakat Pandeglang yang mampu meredam situasi dan mempercayakan masalah ini kepada Kepolisian dan meredam peristiwa ini tidak melebar ke mana-mana. Hal ini merupakan salah satu komitmen kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banten,” tutup Kapolda. 

Diketahui sebelumnya, sebuah video diduga bank keliling atau anggota koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang melakukan pemukulan ke nasabah viral di media sosial. Polisi mengamankan satu pelaku pengeroyokan.

Dalam video berdurasi 24 detik itu diperlihatkan warga yang mengenakan sarung dipukuli sekitar lima orang. Warga tersebut terlihat dipukuli menggunakan helm.

Pemukulan itu diduga terjadi di Jalan Serang-Pandeglang di Kecamatan Baros terhadap warga bernama Muhyi.

Imbas pengeroyokan tersebut sejumlah anggota Ormas kemudian melakukan sweeping ke kantor Kosipa di wilayah Pandeglang. Mereka hendak mencari pelaku pengeroyokan. (*/red)

Satres Narkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

Selasa, April 02, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Tiga pelaku pengedar narkoba yang masih satu jaringan digulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang pada akhir Maret kemaren.

Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital serta handphone.

Ketiga pengedar sabu yang ditangkap itu, di antaranya SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor; MP alias Ari (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang; dan MF (28) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabuapten Serang, Banten, pada Selasa dini hari, 05 Maret 2024.

“Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan toga paket sabu,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa, 02 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengaku jika tiga paket sabu itu didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.

“Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti delapan paket sabu,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP M Ikhsan.

Seperti halnya SU, tersangka MP pun mengaku dan mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.

“MF tidak membeli, tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*/red)