Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Hukrim Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap
Daerah headline Hukrim

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Admin
Admin
27 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

GARUT, KepoinAja79.Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Informasi yang media peroleh di lapangan, masih adanya beberapa warung yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah Tarogong Kaler, di antaranya: 

(1) Di Jalan Suherman No.64a, Ciateul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

(2) di Jalan Letjen Ibrahim Adji, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

(3) di Jalan Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut; 

(4).di jalan Letjen Ibrahim Adji, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

Laporan itu dibenarkan oleh wartawan wanita yang berinisial R dari media online Suryatribun.com. 

R mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. 

Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 5.000 per butir. 

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut sudah bayar uang koordinasi pada oknum Kapolsek setiap bulannya, seneni omzet pendapatan per hari mencapai Rp 5 juta. 

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya beberapa warung dan mengakui menjual obat daftar G di beberapa toko tersebut. 

Ia menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah ditindak dan tutup permanen. dari pemberitaan di beberapa media online. Namun tidak ada tindakan. 

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tentang Kode Etik Polri, No.2 Tahun 2002 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri Serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. 

Untuk diketahui, peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. 

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. 

Dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Hingga berita ini ditayangkan Sang Kapolsek tidak menjawab pertanyaan dari tim liputan khusus melalui beberapa redaksi media online yang mencoba meminta statement dari Kapolsek tersebut melalui chatting WhatsApp.

Aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong Kaler diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Pasalnya, keengganan menindaklanjuti laporan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Admin- Sabtu, Februari 28, 2026 0
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap
Foto ilustrasi.  GARUT, Kepoin Aja 79 .Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler , Kab…

Berita Terpopuler

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Senin, Februari 23, 2026
Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Selasa, Desember 31, 2024
Lapas Serang Bersih Bersih Halaman, Siap Hadapi Ramadhan

Lapas Serang Bersih Bersih Halaman, Siap Hadapi Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

Senin, Februari 16, 2026
Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

Senin, Februari 16, 2026
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026

Berita Terpopuler

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Senin, Februari 23, 2026
Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Selasa, Desember 31, 2024
Lapas Serang Bersih Bersih Halaman, Siap Hadapi Ramadhan

Lapas Serang Bersih Bersih Halaman, Siap Hadapi Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

Senin, Februari 16, 2026
Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

Senin, Februari 16, 2026
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber