Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Hukrim Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap
Daerah headline Hukrim

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Admin
Admin
27 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

GARUT, KepoinAja79.Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Informasi yang media peroleh di lapangan, masih adanya beberapa warung yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah Tarogong Kaler, di antaranya: 

(1) Di Jalan Suherman No.64a, Ciateul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

(2) di Jalan Letjen Ibrahim Adji, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

(3) di Jalan Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut; 

(4).di jalan Letjen Ibrahim Adji, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

Laporan itu dibenarkan oleh wartawan wanita yang berinisial R dari media online Suryatribun.com. 

R mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. 

Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 5.000 per butir. 

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut sudah bayar uang koordinasi pada oknum Kapolsek setiap bulannya, seneni omzet pendapatan per hari mencapai Rp 5 juta. 

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya beberapa warung dan mengakui menjual obat daftar G di beberapa toko tersebut. 

Ia menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah ditindak dan tutup permanen. dari pemberitaan di beberapa media online. Namun tidak ada tindakan. 

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tentang Kode Etik Polri, No.2 Tahun 2002 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri Serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. 

Untuk diketahui, peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. 

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. 

Dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Hingga berita ini ditayangkan Sang Kapolsek tidak menjawab pertanyaan dari tim liputan khusus melalui beberapa redaksi media online yang mencoba meminta statement dari Kapolsek tersebut melalui chatting WhatsApp.

Aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong Kaler diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Pasalnya, keengganan menindaklanjuti laporan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Oknum DC Pinjol Beler: Wartawan Online Diancam Dibunuh, Keluarga Diusik, dan Lokasi Kerja Diintai

Admin- Selasa, April 14, 2026 0
Oknum DC Pinjol Beler: Wartawan Online Diancam Dibunuh, Keluarga Diusik, dan Lokasi Kerja Diintai
SERANG - Dugaan teror penagihan pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Kali ini menyasar seorang Wartawan dari media online KabarXXI.Com, yang juga Ketua Pe…

Berita Terpopuler

  Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

Sabtu, April 11, 2026
Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Sabtu, April 11, 2026
Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

Sabtu, April 11, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

Sabtu, April 11, 2026
Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, April 11, 2026
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, April 11, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025

Berita Terpopuler

  Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

Sabtu, April 11, 2026
Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Sabtu, April 11, 2026
Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

Sabtu, April 11, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

Sabtu, April 11, 2026
Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, April 11, 2026
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, April 11, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber