Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan
CILEGON, KepoinAja79.Com – Aroma ketidakberesan pengelolaan dana pendidikan kesetaraan di Kota Cilegon kembali mengemuka. Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah dan Anti Korupsi secara resmi mengirimkan surat tembusan kepada Dinas Pendidikan Kota Cilegon pada 2 Februari 2026. Namun hingga kini, respons yang dinilai tegas dan transparan dari instansi terkait tak kunjung terlihat.
Langkah organisasi tersebut bukan tanpa alasan. Surat tembusan itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar Dinas Pendidikan tidak terkesan “tutup mata” terhadap dugaan manipulasi data peserta didik dan sarana prasarana pada sejumlah PKBM yang berpotensi menyeret anggaran negara.
Ketua Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah dan Anti Korupsi, Trio Alberto, menegaskan bahwa pihaknya menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
“Kami sudah menyampaikan tembusan resmi sejak 2 Februari 2026. Ini bukan surat biasa, tetapi bentuk peringatan agar pengawasan internal dijalankan. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, publik patut bertanya, ada apa dengan Dinas Pendidikan Kota Cilegon,” tegasnya.
Ia menilai, diamnya instansi terkait justru memperkuat kecurigaan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik manipulatif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya untuk masyarakat justru menjadi ladang bancakan. Kami meminta klarifikasi terbuka, apakah sudah dilakukan verifikasi lapangan, audit data Dapodik, dan pemeriksaan sarana prasarana. Jika belum, maka ini kelalaian serius,” lanjut Trio.
Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban, bukan pilihan. Apalagi isu yang disorot menyangkut dana publik dan menyentuh hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Trio menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk membuka kemungkinan melayangkan laporan lanjutan ke aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan.
“Jangan tunggu gaduh dulu baru bergerak. Pengawasan itu melekat pada jabatan. Jika ada indikasi penyimpangan, wajib ditindak. Kalau tidak, publik akan menilai ada pembiaran sistematis,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat tembusan yang dikirimkan sejak awal Februari tersebut.

Posting Komentar