Bengkulu, KepoinAja79.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.
Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).
Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.
Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.
Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.
Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.
Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:
ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.
M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.
RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.
DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.
Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.
Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.
Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.
Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.
Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.
Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.
Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.
Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Sumber hds SH,