Tampilkan postingan dengan label headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label headline. Tampilkan semua postingan

Dinas PUPR Provinsi Banten Didemo Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten

Selasa, Oktober 22, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com – Pembangunan infrastruktur Jalan Raya sangat lah penting bagi kehidupan masyarakat. Jalan raya merupakan prasarana utama transportasi di darat. Oleh sebab itu, keberadaannya menjadi pendukung utama yang sifatnya ekonomi maupun non ekonomi.

Dengan adanya pembangunan jalan raya maka kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Maka dari itu, kegiatan ekonomi ini sangat berpengaruh secara signifikan pada pendapatan Nasional, sebab distribusi dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan merata.

Namun, Tim Kajian Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten menilai dalam pembangunan Jalan Sumur – Taman Jaya yang menelan Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun 2024 dengan Nilai Kontrak RP ; 87.865.159.000.00,- (Delapan Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Diduga bermasalah.

“Kami lihat banyak sekali kejanggalan dalam proses pelaksanaan Pembangunan Jalan Sumur – Taman Jaya Tanggul Penahan Tanah diduga menggunakan bahan material dibawah standarisasinya, tampak terlihat juga tumpukan adukan atau campuran bahan material hanya sebagai sarat,” Ucap Iwan Setiawan ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, Selasa (22/10/2024).

Untuk itu, masih kata Iwan, kami meminta kepada Aparatus Penegak Hukum (APH) di Banten agar membentuk Tim Pemeriksaan tentang Penggunaan bahan material yang digunakan oleh pihak pelaksana proyek Pembangunan Jalan Sumur – Taman Jaya yang menelan anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 diduga tidak sesuai perencanaan dan RAB.

“Kami meminta kepada APH agar melakukan tindakan dan sikap tegas terkait penggunaan tanah urug yang digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan Jalan Sumur - Taman Jaya diduga ilegal melanggar Undang – undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba),” Pungkas Iwan.

(Red)

Sinergitas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dengan Disdukcapil dan Kemenag Perkuat Layanan e-Paspor

Selasa, Oktober 22, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com – Untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dalam memperkuat pelayanan e-Paspor. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan paspor elektronik, yang semakin banyak diminati masyarakat karena memiliki sejumlah keunggulan, seperti keamanan yang lebih baik dan kemudahan dalam perjalanan internasional, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kepala Subseksi dan Ajudikai Riantiyo, menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan pemohon e-Paspor dapat diverifikasi dengan cepat dan tepat.

“Melalui kerja sama dengan Disdukcapil, kami bisa memvalidasi data KTP dan KK secara real-time. Ini akan meminimalisir kesalahan atau ketidaksesuaian data, sehingga proses penerbitan e-Paspor menjadi lebih efisien,” ujarnya.

Tidak hanya dalam hal validasi data kependudukan, sinergitas ini juga memberi manfaat bagi calon jamaah haji dan umrah. Kantor Kemenag Kota Serang turut terlibat dalam proses penerbitan e-Paspor bagi para calon jamaah yang membutuhkan paspor elektronik untuk mempermudah perjalanan ke luar negeri, terutama Jamaah Umroh dan Haji ke Arab Saudi atau ke negara-negara dengan persyaratan keamanan yang ketat.

Lanjut Rian, kami untuk sekarang ini masih menerapkan paspor biasa, e paspor, dan paspor karbonat. Untuk paspor biasa kuotanya 20 % dan paspor elektronik 80 %.

“Berharap kedepannya bisa 100 % menggunakan E Paspor, karena Malaysia, Singapore sudah lebih dulu menggunakan E Paspor. Selain itu E Paspor untuk menjaga data keamanan,” Ucap Rian.

Sementara itu, Kasi PHU Kementrian Agama Kota Serang Hj. Umi Sahiyah, menambahkan bahwa kerja sama ini juga sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji dan umrah.

“Paspor elektronik menawarkan berbagai kelebihan, terutama dalam hal keamanan dan efisiensi saat pemeriksaan imigrasi di luar negeri. Kami sangat mendukung upaya Imigrasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” Tuturnya.

Ditempat yang sama, Plt Sekretaris Disdukcapil Serang Yusrini, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan menyediakan akses cepat ke data kependudukan.

“Dengan integrasi sistem, kami akan mempermudah pelayanan pembuatan atau perubahan data Akte, KTP, KK, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait data mereka,” jelasnya.

“Apalagi untuk kelengkapan dokumen haji atau Umrah, bila ada perubahan segera untuk melaporkan atau mendatangi Disdukcapil, kamu akan melayani untuk masyarakat,” tambahnya.

Melalui sinergitas ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Disdukcapil, dan Kemenag berharap dapat menghadirkan layanan yang lebih modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam pengurusan e-Paspor. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menerapkan digitalisasi layanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan..

(Achonk)

Dugaan Adanya Kebocoran Diagnosa Pasien

Jumat, Oktober 18, 2024

 


Cilegon, KepoinAja79.Com -Terjadi adanya dugaan kebocoran diagnosa pasien oleh salah satu staf atau pegawai yang bekerja di rumah sakit Krakatau Medika yang berada di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta ini yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya, Jum’at (18/10/2024).

Staf atau pegawai yang belum diketahui identitasnya tersebut di duga membocorkan diagnosa kepada Walikota Cilegon, Heldy Agustian ketika melakukan kunjungan pada tanggal 20/07/2024 ke rumah sakit tersebut.

Fri Septa adalah ayah dari Razky Gautama yang selama ini menjalani perawatan dan pengobatan di rskm tersebut sangat menyayangkan diagnosa anaknya bisa beredar di beberapa temannya yang kemungkinan juga di duga beredar di masyarakat.

Fri lebih lanjut bercerita dia mengetahui diagnosa anaknya tersebut dari temannya yang mendapat info dari Diana yang memiliki kedekatan dengan Walikota, pada saat itu Fri di hubungi oleh satu rekannya untuk menanyakan apakah sudah tahu tentang diagnosa anaknya dan Fri menjawab belum. Lantas Fri kemudian bertanya dari mana rekannya tersebut mengetahui info diagnosa itu, rekan Fri menjawab dari rekannya Diana yang pada saat itu mendapat info dari Walikota langsung melalui telepon.

Akibat kejadian ini, Fri sedikit mengalami gangguan psikis serta melaporkan kejadian dugaan kebocoran ini kepada pihak kepolisian yang mengacu pada sumpah dokter serta UU No 27 tahun 2022 yang dimana diagnosa pasien tidak boleh bocor kepada siapa pun.

Fri pun sangat menyesalkan dugaan diagnosa tersebut di sebarluaskan oleh Walikota kepada yang tidak berkepentingan dan fri berharap pihak kepolisian dapat memediasikan dngn pihak RSKM ataupun Walikota agar bisa memperbaiki nama anaknya di masyarakat dan berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum jika benar dugaan diagnosa tersebut bocor ke masyarakat.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim belum memberikan tanggapan apapun.

Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Talang Baru Satu. Diduga Sasaran Empuk, “Praktek Korupsi”

Kamis, Oktober 17, 2024

 


Lebong, KepoinAja79.Com - Tujuan Pemerintah Pusat Untuk Meluncurkan Program Dana Desa dengan mengalokasikan Ke Bidang Ketahanan Pangan, agar mempercepat pemulihan Perekonomian Masyarakat dampak Virus Covid-19, namun Pada Kenyataannya Program ini Telah menjadi Sasaran Empuk yang di duga sebagai praktek Korupsi, Rabu (16/10/2024).

Contoh salah satunya Desa Talang Baru 1 Kecamatan Tapos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, di mana Program Dana Desa Tahun anggaran 2024, Bidang Ketahanan Pangan di Peruntukan pengadaan Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, Pakan, Obat Beserta Kandang yang menggunakan anggaran Rp. 147.000.000,-.

Namun berdasarkan informasi terhimpun ketahanan Pangan yang di ambil dari pihak penyedia, memiliki Berat 5 ons, yang seharusnya memiliki berat 7 hingga 8 ons, sementara Harga satuan per ekor Rp. 120.000,- sementara yang di belanjakan hanya memiliki harga Rp. 50.000,- per ekor.

Armaja sebagai Kepala Desa Talang Baru 1 saat di wawancara oleh wartawan, menjelaskan “Kegiatan Ketahanan Pangan, Menggunakan Anggaran sebesar Rp 147.000.000,- yaitu untuk pembuatan kandang serta Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, terkait harga benar Rp. 120.000,- Per ekor dan Berat Bervariasi, dari 5 Ons hingga 8 Ons,” Pungkasnya.

(Red/Tim)

Beredar Link Berita Terkait Lurah Pancalaksana Curug Kota Serang Menerima Jatah Dari Galian C* *Inj Kata Lurahnya*

Selasa, Oktober 15, 2024

 


Kota Serang, KepoinAja79.Com

Beredar link berita dari salah satu media online yang diduga lurah Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten Sadeli memberhentikan ketua RW sepihak dan menerima jatah dari pengelola galian c,

Informasi yang di tulis dalam berita dimedia online tersebut menurut Lurah Sadeli bahwa isi berita tidak benar adanya, dan  klarifikasi yang di layangkan oleh Lurah Sadeli ke redaksi media online sudah di terbitkan pula di media yang sama.

"Alhamdulillah selama ini pemerintah kelurahan Pancalaksana selalu terjaga silaturahmi yang baik dan alhamdulillah berita saya di media online terkait dengan saya menerima jatah dari pengelola galian C sudah di klarifikasi oleh saya di media yang sama, dan media-media online lainnya, " ujar Lurah Sadeli.

*Ini klarifikasi Lurah Sadeli S.sos Msi*

Assalamualaikum wr.wb .semoga kita semua dlm lindungan allah swt 

Kepada yg terhormat, pimpinan Redaksi media online Wartapos.

Di tempat. 

Sehubungan adanya pemberitaan terkait lurah panca laksana kecamatan Curug kota Serang. 

Maka dengan ini saya mengajukan Klarifikasi terkait pemberitaan yg berjudul :

LURAH PANCALAKSANA DIDUGA KUTIP SETORAN GALIAN C. Agar di muat/dinaikan/ditayangkan di media wartapos kembali.

Klarifikasi : 

Poin 1. Mirisnya ketua RW setelah melayangkan surat keberatan keberbagai instansi dan dinas terkait tiba2 ia mendapatkan surat pemecatan dari lurah.

Jawab :

Surat pemberhentian RW 02 dibuat dan diserahkan pada tgl 13 september 2024. Sementara sdr Masni membuat dan menyebar surat ke instansi dan dinas terkait pada tgl 30 september 2024 jadi ketika sdr masni pada saat itu sudah tidak menjabat sebagai ketua RW 02 lagi dgn kata lain pernyataan diatas tidak sesuai fakta, dan pemberhentian sebagai ketua RW pun sesuai dgn prosedur atas dasar usulan warga dan sy sudah memanggil yg bersangkutan sebanyak 3 kali utk klarifikasi dan dari 3 panggilan tersebut 1 kali datang dan 2 kali tidak datang.

Poin 2. 

Lurah pancalaksana diduga mengutip jatah galian C ilegal.

Jawab.: 

Lurah pancalaksana (Sadeli)  tidak pernah mengutif dari galian C yg dimaksud dan semua informasi tersebut tidak benar.

Poin 3. Sadeli lurah pancalaksana dan ajiji staf kelurahan pancalaksana mendatangi sdr Ucu pemegang DO dan koordinasi galian C senin 07/10/2024 sekitar pukul 11'00 wib diduga sedang meminta jatah reman.

Jawab.: 

Pada hari itu (saat itu) saya datang ke tempat pak Ucu atas perintah pimpinan utk mengklarifikasi dan menanyakan surat ijin galian tersebut, bukan meminta jatah reman atau jatah apapun, Informasi tersebut tidak benar dan pada saat sy ketemu pak Ucu banyak saksi diantaranya : 

1. Sdr Ajiji mandor

2. Sdr Apendi

3. Sdr Suheli

4. Sdr Nanang LSM dan sdr ucu selaku tuan rumah.

Jadi berita lurah minta jatah reman itu adalah berita bohong dan fitnah belaka dan sy merasa dirugikan atas berita tersebut.

Poin 4. Biasanya memang sadeli bu yang meminta jatah untuk lurah persetengah bulan sekali,kalau untuk nominal saya tidak tahu,yang saya tahu amplop spesial untuk lurah. " Beber sumber.

Jawab.: 

Pernyataan ini terlihat jelas bohong dan fitnahnya. Karena staf saya tidak ada yang namanya sadeli,atau kalau ada coba sadeli yang mana yang dimaksud. Jadi sangat jelas sekali ini berita bohong dan fitnah belaka yang mencoreng nama baik saya selaku lurah pancalaksana.

Demikian klarifikasi ini sy buat, mohon untuk di muat klarifikasi ini di media online.

Hak jawab/hak koreksi diatur dalam UU no 40 th 1999. Pasal 18 (2) kode etik jurnalistik.

Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya, 

Hormat kami. 

Sadeli S.sos Msi

Lurah Pancalaksana, Curug Serang Kota

"Saya ucapkan terima kasih kepada rekan - rekan wartawan, LSM dan Ormas yang selama ini sudah membantu untuk kemajuan pemerintah kota Serang, semoga simbiosis mutualisme antara wartawan, LSM dan ormas dengan pemerintah terus terjaga. Red.

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

Selasa, Oktober 15, 2024

 


Bengkulu, KepoinAja79.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

Selasa, Oktober 15, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan PresidĆØn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Diduga Demi Keuntungan Pribadi, PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat Dilaporkan ke Kejari

Senin, Oktober 14, 2024


Lampung, KepoinAja79.Com – Lembaga pendidikan non formal PKBM se Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sama sekali respons setelah di surati, LSM PBSR melaporkan Lembaga pendidikan non formal (PKBM) ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, Zainudin selaku Ketua DPD LSM PBSR Provinsi Lampung juga sempat melayangkan surat kepada Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun surat tersebut tidak kunjung mendapatkan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zaenudin pun melaporkan Lembaga PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zaenudin di lapangan hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga banyak melakukan penyelewengan anggaran BOP demi keuntungan pribadi.

Bantuan yang di berikan yakni berupa Biaya Operasional Pembelajaran yang nominalnya di tentukan tergantung dari paket pendidikan yang di tempuh oleh para siswa di PKBM, dan besaran nilai dari paket yang terdiri dari paket A setara Sekolah Dasar (SD) sebesar 1.300.000, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 1.500.000, dan paket C setara Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK). Sebesar Rp 1.800.000.

“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk lembaga non formal PKBM yang terindikasi tidak layak mendapatkan bantuan BOP, contohnya seperti jumlah sarpras yang tidak sesuai dengan apa yang mereka laporkan ke Dapodik serta jumlah siswa yang tidak sesuai dengan apa yang saya liat di lapangan,” Ungkap Zaenudin kepada awak media.

Pembangunan dan Rehabilitasi SMP 3 Baros Diduga Tidak Sesuai Spek Pembangunan

Sabtu, Oktober 12, 2024

 


KABUPATEN SERANG, KepoinAja79.Com - Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten diduga tidak sesuai spek pembangunan, Kamis (26/9/2024).

Diketahui Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah dengan nomor kontrak: 642/02 PK.7065245/SP/SARPRAS/2024, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.432.578.645.

Harmawan Yudi bagian SARPRAS saat ditemui di kantor nya (19/09) menyampaikan adanya perubahan perencanaan dalam pembangunan tersebut.

“Ada perubahan perencanaan sebelum pelaksanaan di mulai, Reposisi namanya. Makanya dipakai baja ringan bekas dalam pembangunan tersebut karena jika tidak seperti itu akan banyak kekurangan anggaran. Dan untuk bahan bongkaran dari sekolah itu tidak boleh di alihkan kemana pun karena itu milik pemerintah,” Ungkapnya.

Amung pelaksana CV Dua Bintang Sejati saat di temui di lokasi pembangunan (26/09) membenarkan adanya baja ringan yang dialihkan.

“Sebenarnya bongkaran baja ringan itu bukan di alihkan tapi di amankan karena bos saya sudah koordinasi langsung dengan Kabid, dan Baja ringan bekas itu sudah di simpan di gudang Dinas Pendidikan Kabupaten Serang,” Jelasnya.

Masih ditempat yang sama, Yunto Konsultan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang menyampaikan Perubahan perencanaan dilakukan saat pekerjaan sudah dimulai.

“Perubahan baru ada setelah sudah ada realisasi pak dan terkait K3 ada hanya saja tukangnya susah untuk memakai kelengkapan tersebut,” Kilahnya. sl Sebab tukang harus mengikuti arahan pelaksana terkait APD.

Ali Rohman, Pemuda Warung Jaud Membangun dan Mensejahterakan Masyarakat Dengan Menjalankan Program Pemerintah

Jumat, Oktober 11, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com -Pemuda memiliki peran penting dalam memberdayakan masyarakat untuk mencapai keberhasilan dan kemajuan yang berkelanjutan, Ali Rohman pemuda di kampung Kesaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen bertekat ingin mensejahterakan masyarakat dengan cara mengikuti beberapa program dari pemerintah.

Ada 3 Program dari pemerintah yang saat ini sedang dijalankan diantaranya Bedah Rumah ada 40 titik, Jambanisasi ada 22 titik dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk pesawahan ada 6 titik, saat ditemui di lokasi, Jum’at 11/10/2024.

“Alhamdulillah pada tahun kedua ini kita dipercaya oleh pemerintah untuk menjalankan beberapa program yang di berikan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di kelurahan Warung Jaud kecamatan Kasemen,” ungkap Ali Rohman pemuda Warung Jaud.

Lebih lanjut, untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sendiri laksanakan oleh Kelompok P3-TGAI Perintis Tani yang di Ketua oleh Ali Rohman, Bendahara Muarifilah dan sekertaris Ahmad Kamaludin.

Sementara itu, Ketua RW 02 Kesaud Saeful, dirinya mengapresiasi atas apa yang dilakukan pemuda yang ingin mensejahterakan masyarakat sekitar, kami sebagai RW sangat terbantu atas beberapa program dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

“Alhamdulillah beberapa program dari pemerintah seperti bedah rumah, Jambanisasi dan P3-TGAI saat ini sudah terealisasi sedang berjalan, hal ini dikarenakan pemuda yang mengikuti tahapan demi tahapan,” Terang Saeful.

Ditambahkan Saeful, kami berharap seluruh program yang di berikan pemerintah bisa berjalan dengan lancar dan manfaatnya bisa di rasakan langsung oleh masyarakat sehingga bisa mensejahterakan warga sekitar.

Tak Kunjung Mendapatkan Respons Setelah Disurati, LSM PBSR Laporkan PKBM di Kota Cilegon Ke Kejaksaan Negeri Cilegon

Kamis, Oktober 10, 2024


Cilegon, KepoinAja79.Com - Tidak Kunjung mendapatkan respons setelah di surati, Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan LSM PBSR laporkan Lembaga pendidikan non formal PKBM yang ada di Kota Cilegon, hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Kamis (10/10/2024).

Saat di konfirmasi, Adi Firmansyah Selaku Kepala Tim mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kota Cilegon, dan hasilnya banyak Lembaga PKBM yang terindikasi tidak layak untuk mendapatkan bantuan BOP, dan hasil dari investigasi yang di dapatkan oleh Adi hampir semua lembaga PKBM di Kota Cilegon banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik dasmen, juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Adi.

Sebelumnya, Adi juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kota Cilegon, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Adi pun melaporkan PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.

Perlu diketahui, besaran bantuan yang di terima oleh satuan pendidikan PKBM diantarannya ; Paket A sebesar RP. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Siswa, Paket B RP. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan paket C RP. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Diterima langsung melalui rekening lembaga penyelenggara pendidikan PKBM.

Dalam Rangka Cooling System Pilkada 2024: Polda Banten Ajak Masyarakat Cerdas dalam Menyikapi Isu-isu Beredar

Jumat, Oktober 04, 2024

 


Pandeglang, KepoinAja79.Com – Masyarakat, haruslah bijak dan tidak mudah untuk terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang tersebar bebas, terutama di media sosial. Maka pada kesempatan yang ada, dan juga sekaligus dalam rangka Cooling System, jelang Pilkada 2024, Polda Banten mengajak seluruh masyarakat Banten untuk lebih waspada serta lebih cerdas dalam menyikapi isu-isu yang beredar.

Kerukunan dan kebersamaan untuk dapat saling menghormati, juga menghargai perbedaan pendapat merupakan keutamaan bersama untuk mewujudkan dan menciptakan sebuah kondusifitas.

Kepolisian Republik Indonesia – Polda Banten, melalui Unit 3 Subdit 5 Ditintelkam polda Banten dan jajaran, adalah merupakan salah satu Kepolisian yang juga memiliki tugas pengamanan tidaklah dapat bekerja sendiri untuk memberantas hoaks yang dikhawatirkan akan terus menyebar di dunia maya dan masyarakat pada, Rabu (2/10/2024).

Untuk selanjutnya, maka sebuah langkah kongkrit dan upaya untuk menciptakan kondusifitas jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, Polda Banten telah melakukan kegiatan silaturahmi kepada seluruh tokoh masyarakat juga para alim ulama di setiap wilayah maupun daerah khususnya sekitar wilayah Provinsi Banten.

Seperti dalam kesempatan itu, jajaran Kepolisian Polda Banten yang juga telah diketahui bahwa pihaknya berkesempatan mengunjungi salah satu tokoh masyarakat yang ada di wilayah Pandeglang, yakni Ustadz Muhamad Bani Munir, yang juga merupakan dari Ketua Ponpes Al Qodiriyah, yang beralamatkan Desa Kadomas Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Saat dijumpai, Ust. Munir, kepada media dirinya juga telah menjelaskan tentang beberapa harapannya dan keinginan, bahwa dalam Pilkada serentak yang akan datang masyarakat harus menghindari ujaran kebencian, dan berita bohong yang bisa merusak keutuhan masyarakat.

“Apa pun hasilnya, mari kita hormati bersama sama dengan semangat demokrasi yang tinggi,” harapnya.

“Sebab dengan Pilkada damai, akan mencerminkan masyarakat Banten yang kuat, dewasa, dan selalu saling menghargai satu sama lainnya,” tutup Munir.

Zaenudin Ketua LSM PBSR Lampung Apresiasi Kineja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung

Kamis, Oktober 03, 2024

 


Lampung, KepoinAja79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Provinsi Lampung resmi menetapkan Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Inten berinisial P.

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang di perkirakan telah merugikan negara sebesar RP. 717.799.770,00,-(Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Untuk itu, Zaenudin selaku ketua LSM PBSR Lampung memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan Dana BOSP yang telah membebani negara dengan kerugian yang tidak sedikit.

“Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi sekaligus bangga dengan kinerja kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung, untuk itu saya juga akan turut serta membantu mengawal proses persidangan hingga selesai,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).

Perlu diketahui, Zainudin cukup konsen dalam hal memperhatikan dunia pendidikan khususnya pendidikan non formal dan bahkan tidak hanya di Jawa Barat saja dirinyapun telah melakukan pemantauan sekolah non formal (PKBM) di beberapa provinsi seperti halnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan beberapa provinsi lainnya.

Aliansi Reformasi Meminta Menutup Sarang Maksiat Hingga Gerudug Kantor DPRD

Kamis, Oktober 03, 2024

 


Kota Serang, KepoinAja79.Com - Masa yang tergabung dalam Koalisi Reformasi LSM, TIKAM, LSM TEMBAK, LSM LENTERA,LSM BMB, Media Online Kalimati.id dan Media Cetak Gerudug Kantor DPRD Kota Serang perihal Tempat Hiburan (THM) yang masih beroperasi meski sudah Disegel.

Pantauan di lapangan, Sabtu (28September2024) sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah tempat hiburan yang telah mendapatkan peringatan keras dari Pemkot Serang pun tetap nekat beroperasi. Antara lain, Cafe dan Resto Alexsus yang berada di Pasar Rau Kota Serang, Resto Royal, Resto Ioni yang berada di Taman Petak Papat Penancangan, RMC, ALX di Legok, Alexxa, Savana dan Alexsio di Ramayana Kota Serang, M. Irfan selaku Kordinator aksi Koalisi Aksi Aliansi Reformasi mengatakan.

1.Segel hilang, ada juga yang buat pintu baru ( pintu siluman- red ).

Segel yang dipasang oleh pemkot Serang sebelumnya di tempat hiburan itu sebagian sudah hilang ada juga di antaranya yang membuat pintu masuk baru untuk mengelabui petugas jika ada pengecekan segel oleh penegak perda ( POL PP )

H. Muji Rohman S.H. MH. Selaku ketua Dewan Kota Serang sangat mengapresiasi akan adanya aduan dan aksi Damai yang di laksanakan oleh ALIANSI REFORMASI bahkan beliau pun berjanji bahwa secepatnya akan melayangkan surat kepada PJ wali Kota Serang untuk menginstruksikan kepada dinas yang berkaitan dengan Tempat Hiburan Malam.

Diketahui (PJ) Walikota Serang sebelum ya telah memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha THM, untuk tidak lagi menyalah gunakan izin usaha Resto Cafe menjadi THM, Sebab hal itu sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat," ujar M. Irfan, Kamis (3/Oktober/2024).

Di tempat yang sama TB.Rizki selaku Presidium Aliansi Reformasi menambahkan, meminta dan Mendesak Kepada PJ Walikota Serang untuk segera memerintahkan dinas terkait yaitu Kepala SATPOL PP Kota Serang, untuk segera me non aktifkan atau mencabut ijin usaha resto nya,karena telah menyalahgunakan izin usaha resto Cafe, menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) serta menyegel agar tidak kembali beroperasi.

Lebih Lanjut, kami meminta kepada Ketua DPRD Kota Serang untuk Meninjau langsung ke lapangan serta mengevaluasi atas beberapa kejanggalan yang ada lokasi.

Kami Meminta kepada pemerintah Kota Serang agar Segera melaksanakan dan keseriusannya dalam menegakkan aturan, jangan sampai perda dan perwal ini hanya menjadi pajangan semata mata, Seolah-olah pemkot Serang tutup mata dengan masih adanya THM di kota Serang. Yang beroperasi Dengan mengabaikan Aturan dan peraturan yang berlaku.

Maka dari itu, hari ini kamis 03/10/2024 kita datang ke kantor dewan kota sekedar mengingatkan agar dinas terkait khususnya pemerintah kota untuk segera menindak lanjuti akan aduan yang kami sampaikan, kami akan menunggu dan akan kembali aksi dengan massa aksi lebih banyak lagi, dan jika Atau seruan kami tak di indahkan,” ucap Tb. Rizki selaku ketua Presidium.

Minim Penerangan Jalan, Wartawan Jurnalkuhp.com Mengalami Kecelakaan

Rabu, Oktober 02, 2024

 


Cilegon, KepoinAja79.Com - Kembali terjadi kecelakaan di kawasan adb, akibat tidak ada lampu penerangan jalan dan parkir liar truk. Kecelakaan di alami oleh salah satu wartawan jurnalkuhp.com yaitu Fri Septa, Rabu (2/10/2024).

Fri Septa bercerita ketika Senin malam (30/09/24) memasuki kawasan adb kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta menuju lampu merah alun yang gelap gulita dan ketika sedang menikung dirinya terkejut melihat truk yang sedang parkir tidak jauh dari tikungan. Akibat tidak adanya lampu hazard (lampu sen dua) atau tanda apapun lainnya, Fri mencoba menghindar tetapi tidak dapat menghindar secara keseluruhan yang mengakibatkan benturan dengan bak belakang mobil tersebut.

Fri yang menunggangi sepeda motor Honda scopy A 9557 UR yang bertabrakan dengan mobil truk BK 8967 GD yang diketahui sopirnya bernama Subai yang di bawahi oleh PT TRANS NUSANTARA SEJAHTERA tersebut pun hancur dan Fri pun mengalami pendarahan serta tulang yang remuk dan bengkok di sekitar wajah dan hidungnya.

Pihak rskm membenarkan bahwa ada pasien kecelakaan atas nama Fri Septa yang mengalami tulang bengkok dan retak di beberapa bagian akibat kecelakaan di kawasan adb.

Saat ini pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan langsung di tindak lanjuti oleh unit Laka Lantas.

Rivaldo Dwi Raspati Unit Laka lantas pos pol sub Grogol membenarkan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan akan segera memanggil saksi - saksi dan mengumpulkan barang bukti agar bisa di proses ke tahap selanjutnya.

Pihak keluarga berharap agar kepolisian bisa memproses secara hukum dan ada itikad baik dari pihak PT TRANS NUSANTARA SEJAHTERA untuk biaya pengobatan sampai tuntas berikut perbaikan kendaraan untuk mencari nafkah.

Sampai saat ini dinas perhubungan ketika di konfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan apapun tentang penerangan lampu jalan dan adanya parkir liar tersebut.

Sepeda Murid MDTA Intan Qurani Hilang Digondol Maling

Rabu, Oktober 02, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com - Salah seorang murid MDTA Intan Qur’ani, Mirza (10) menangis histeris saat pulang mengaji sepedanya sudah hilang yang diparkirkan di depan halaman sekolah madrasah, pada Selasa (1 Oktober 2024) kemarin.

Mirza kelas 3 madrasah saat mengikuti kegiatan belajar madrasah untuk mengaji bersama, belum mengetahui bahwa sepedanya telah hilang, sesaat waktu pulang sekira pukul 17.00 WIB, dan seketika panik dan histeris saat mengetahui sepeda yang diparkirkan sudah tidak ada di tempat.

Pihak MDTA Intan Qur’ani yang beralamat di Komplek Perumahan Safira blok F no. 16-17, kelurahan Sepang, kecamatan Taktakan Kota Serang, bersama siswa mencari namun tidak menemukan sepeda yang di curi.

Gilang (Orang tua Mirza) pun merasa khawatir sudah pukul 18.00 wib, anaknya belum pulang Madrasah yang biasanya sudah pulang kerumah sebelum magrib.

Dan akhirnya memutuskan untuk mengecek keberadaan Mirza di sekolah madrasahnya. Dan ternyata ada dilingkungan madrasah yang masih berusaha mencari sepeda yang hilang,” Ungkapnya.

Ia Sangat kecewa kepada pihak madrasah yang tidak memberi kabar dengan kejadian tersebut, dan menuntut pertanggung jawaban pihak madrasah.

Gilang mengungkapkan, sangat kecewa juga karena tidak adanya keamanan parkir madrasah dan tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV) pada lingkungan madrasah sementara banyak terparkir kendaraan didepan madrasah. Dan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak penanggung jawab Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Intan Qur’ani sebagai Kepala sekolah Reni Rostikasari yang diwakili Yadi ketua yayasan MDTA Intan Qurani, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih akan berusaha mencari dan mengecek terlebih dahulu.

Bahwa kejadian kehilangan sepeda sekira pukul 16.00 wib, saat Kegiatan belajar masih berlangsung. Namun tidak ada yang mengetahui ada sepeda murid yang hilang. Dan ini kali pertama terjadi,” Katanya.

Ia menambahkan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak kemanan lingkungan RT dan dalam waktu dekat dan akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat,” pungkasnya.

Kabarindo Grup dan LSM PBSR Laporkan PKBM Se Kabupaten Pandeglang Ke Polda Banten

Jumat, September 27, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com - Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) melaporkan PKBM Se Kabupaten Pandeglang ke Polda Banten, Jum’at (27/9/2024).

Zaenudin selaku ketua tim investigasi lapangan mengungkapkan bahwa pelaporan ini adalah proses yang harus di tempuh, karna sebelumnya Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang namun tidak ada respons sama sekali bahkan ketika memberikan surat atau mengantarkan surat ke PKBM di kabupaten Pandeglang PKBM terkesan acuh.

Maka dari itu, Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melaporkan PKBM Se kabupaten Pandeglang ke Polda Banten.

Lebih lanjut, PKBM yang di Pandeglang, masih kata Zaenudin, diduga telah melakukan mal administrasi. Salah satu contohnya, ruang kelas yang di laporkan atau di Input di Dapodik tidak sesuai dengan jumlah yang ada di lokasi. Jumlah peserta didik yang begitu banyak namun berbanding terbalik dengan yang ada di lapangan.

“Maka dari itu, Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara meminta kepada Kapolda Banten agar membentuk tim memeriksa PKBM yang ada di kabupaten Pandeglang terkait adanya dugaan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang dan syarat KKN,” Pungkasnya.

(Red/Rpw)

Sejumlah Masa Dari Organisasi Ormas EKS NAPI Akan Adakan Aksi Blokade Jalan dan Angkutan Yang Melebihi Tonase

Rabu, September 25, 2024

 


Lebak , KepoinAja79.Com – Sejumlah masa yang Mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Ormas EKS NAPI ( Eks Narapidana peduli Pembangunan Indonesia ) Dari DPP dan daerah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang Banten akan melakukan aksi pemblokiran pada kelas Jalan Provinsi, yaitu Malingping Hingga Saketi, Aksi tersebut akan di gelar pada hari Rabu Pagi tanggal 2 Oktober 2024 ( selama 7 hari ).

Adanya perencanaan Aksi blokade jalan tersebut atas adanya keluhan warga masyarakat di beberapa desa yang melihat mobil (Dam Truk – Tronton) melintas siang dan malam di ruas jalan Provinsi Banten yaitu dari simpang Malingping hingga Saketi yang diduga melebihi kapasitas muatan hingga bisa menyebabkan kerusakan jalan tersebut.

“Jalan dan Jembatan di Sepanjang jalan Provinsi harus mendapat perhatian dalam rangka mengawasi penggunaan jalan yang ada di Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” kata Para pengurus organisasi ormas EKS NAPI di Provinsi dan daerah.

Rencana aksi pemblokiran jalan,

Ruas jalan : šŸ‘‡šŸ‘‡

1.Saketi – Malingping -Simpang

2.Pasar Malingping – Gunung Kencana.

4.Cikeusik – Munjul – Picung…..

5.Dengan titik lokasi pemblokiran :

6. a. Simpang Malingping

     b. Alun - alun Malingping

     c. Jalupang

     d. Pertigaan Gunung Kencana

     e. Pertigaan jembatan Munjul.

Aksi tersebut guna meminimalisasi kerusakan jalan yang telah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, Kami dari Organisasi Ormas EKS NAPI akan melakukan aksi Blokade jalan raya Provinsi (Malingping Saketi ), agar angkutan yang sering melanggar batas muatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, pihaknya mengharapkan agar kendara’an angkutan melebihi kapasitas muatan diberi tindakan tegas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) EKS NAPI (Tubagus Deli Suhendar ), mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lebak Banten, sudah dilaksanakan dengan maksimal dengan anggaran yang sangat besar.

Namun, hasil pembangunan itu akan cepat hancur jika truk angkutan, yang melanggar batas maksimal angkutan yang telah ditetapkan,” Ucap ketum EKS NAPI.

1.Dari peristiwa tersebut, tampaknya perlu dan penting bagi pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.

2.1 Kelas 1

3.Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton.

Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.

4.2. Kelas II

5.Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya.

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.

6.3 Kalas III

7.Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.

8.Kelas Jalan Khusus

9.Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton.

Hingga berita ini di terbitkan agar jalan dan jembatan di kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang provinsi Banten tetap Bagus tanpa adanya kerusakan hingga para pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat melintas di sepanjang jalan tersebut,” Tandanya.

Korluh Pertanian Kecamatan Patia Diduga Sudah Melakukan Kebohongan dann Kangkangi Uu No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, September 24, 2024

 


Pandeglang, KepoinAja79.Com - Program Irigasi Perpompaan (Irpom) merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengatasi masalah El Nino dan memastikan ketersediaan air di lahan persawahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mencapai swasembada pangan, Selasa (24/9/2024). 

Namun, sangat di sayangkan Program tersebut terkesan hanya dijadikan ajang bisnis dan bacakan oleh oknum Kordinator Penyukuh (Korluh Kecamatan Patia). Dari hasil investigasi kami ada 10 Kelompok di 4 Desa se kecamatan Patia yang mendapatkan program tersebut. Namun bukannya petani bahagia karna mendapatkan program malah seakan hanya dijadikan ajang manfaat oleh oknum tersebut, bagaimana tidak, selain pembelian mesin yang dikordinir langsung oleh Korluh, diduga setiap 1 kegiatan yang nilainya -+ 112jt di potong berkisar -+ 20 S/d 23 Jt dengan alasan untuk biaya koordinasi, hal inilah yang membuat sejumlah kelompok merasa berat dan dilema, Cuma disisi lain mereka tetap manut karena kalau tidak mengikuti sistem bisa saja program mereka di alihkan kepada kelompok lain.

Menyikapi masalah ini Azis kordinator Lsm Gmp2b dan juga wartawan KabarViral 79 sudah melayangkan surat permohonan Audiensi dan juga konfirmasi langsung kepada Korluh Kecamatan Patia.

Namun begitu aneh dan terkejut, saat dikonfirmasi Korluh kecamatan Patia mengaku bahwa kecamatan Patia tidak pernah mendapatkan bantuan Irpom, entah modus atau niatan apa yang jelas Azis menilai selain menjadi pembohong Korluh Kecamatan Patia juga diduga sudah mengangkangi Uu no.14 tahun 2008, yang mana sudah jelas bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Azis juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan Audiensi ke Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang agar bisa kupas tuntas terkait dugaan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Korluh,” Tuturnya.

(Azis)

DPP ASSALAM Banten Indonesia Nyatakan Sikap Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024

Selasa, September 24, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com – Organisasi Masyarakat yang Disebut dengan Aliansi Santri Salafi dan Masjid Dzikir (ASSALAM) Banten Indonesia, resmi nyatakan sikap untuk memberikan dukungannya terhadap Andra Soni-Dimyati, selaku Calon Gubernur dan Wacalon pada Pilkada Banten 2024.

Hal tersebut, juga telah disampaikan langsung oleh salah satu pengurus Ormas DPP ASSALAM Banten Indonesia, saat menyampaikan langsung sebuah ucapan juga bentuk dukungannya terhadap Calon pasangan Gubernur Banten Andra-Dimyati.

Bentuk deklarasi atas ucapan juga sekaligus secara dukungan tersebut telah digelar dan dilaksanakan di Kantor sekretariat Aliansi Santri Salafi dan Masjid Dzikir Banten Indonesia, JL. Raya Cipocok – Petir Kel. Cipocok Kota Serang pada Senin, (23-9-2024).

Dukungan itu disampaikan langsung melalui acara yang digelar Organisasi DPP ASSALAM di Kantor Sekretariat untuk sekaligus memastikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap Paslon Cagub-Cawagub Andra-Dimyati.

“Hari ini, kami semua selaku Pengurus DPP Aliansi Santri Salafi dan Masjid Dzikir Banten Indonesia, beserta seluruh jajaran pengurus se-Provinsi Banten untuk mendukung calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur Andra Soni Dimyati,” ujar Ustadz Edi Wibowo, selaku Ketua Dpp-ASSALAM Banten Indonesia, seraya kembali menambahkan.

“Amanah ini kami berikan dengan bentuk dukungan penuh, dalam rangka mengawal kebijakan pemerintahan yang akan datang untuk lebih baik, maju, guna percepatan pembangunan di Provinsi Banten bisa berjalan secara harapan bersama,” tukasnya.

Ketua DPP Organisasi Masyarakat ASSALAM Banten Indonesia ini pun berkomitmen untuk mensukseskan Pilkada Damai 2024 dengan harapan terpilihnya Andra-Dimyati selaku Gubernur Banten Periode 2024-2029.

Dengan resminya dukungan tersebut, bakal pasangan Andra Soni-Achmad Dimyati kini mengantongi kembali dukungan dari Organisasi Kemasyarakatan untuk maju pada Pilkada Banten 2024.