Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Hukrim Serang Raya Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta
Daerah headline Hukrim Serang Raya

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com – Gegara menjual sapi bantuan, dua warga di Kabupaten Serang, Banten, yakni Sanwani dan Jajang Kelana, didakwa rugikan negara hingga Rp 300 juta.

“Terdakwa dua (Jajang) adalah kelompok tani yang menerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian, dan terdakwa satu (Sanwani) adalah yang memiliki kandang dan melakukan perawatan sapi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo dalam sidang di PN Serang, Selasa, 04 Februari 2025.

Menurut Endo, kasus itu bermula ketika Jajang mendapat tawaran bantuan sapi dari seorang warga bernama Holis. Meski tidak memiliki kandang, ia kemudian mengurus bantuan itu termasuk menyiapkan berbagai dokumen.

Ia kemudian menghubungi terdakwa Sanwani untuk merawat dan menampung sapi. Sanwani juga tahu bahwa sapi itu adalah sapi bantuan dari pemerintah.

“Pada 16 April 2023, Kelompok Tani Motekar menerima bantuan sapi sebanyak 20 ekor. Setelah diterima sapi tersebut oleh terdakwa dua diserahkan kepada terdakwa satu,” ujarnya.

Sebulan kemudian, ada sapi yang mengalami kejang-kejang dan disembelih oleh warga lainnya bernama Diyanto. Sapi kemudian disembelih dan hendak dikubur, namun dagingnya malah dijual senilai Rp 2,5 juta.

Pada bulan Agustus, Sanwani juga menjual 14 ekor sapi ke M Saleh dengan total Rp 105 juta.

Kemudian, empat dari lima sisa sapi bantuan itu oleh kedua terdakwa lalu disepakati untuk kembali dijual seharga Rp 30 juta. Satu sapi sisanya oleh Jajang kemudian diserahkan kepada Sarmin untuk menebus utang.

“Perbuatan terdakwa satu bersama-sama dengan terdakwa dua menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta,” kata Endo.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b huruf Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka didakwa karena menjual sapi sebanyak 19 dari 20 sapi indukan produktif yang diterima oleh kelompok tani Motekar.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan. Sidang akan dilanjutkan untuk agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Admin- Jumat, November 07, 2025 0
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan
Kota Serang , KepoinAja79 .Com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang resmi memiliki direktur baru. Wali Kota Serang , Budi Rustandi , melantik dr. H…

Berita Terpopuler

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Jumat, November 07, 2025
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Senin, November 03, 2025
Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Minggu, November 02, 2025
Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Minggu, November 02, 2025
Pelaksana Proyek Royal Klarifikasi Empat Isu Pemberitaan: “Tidak Sesuai Fakta dan Data di Lapangan”

Pelaksana Proyek Royal Klarifikasi Empat Isu Pemberitaan: “Tidak Sesuai Fakta dan Data di Lapangan”

Rabu, November 05, 2025
Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Sabtu, November 01, 2025
Atlet Renang Banten Torehkan Prestasi Membanggakan, Raih Lima Emas di Popnas 2025

Atlet Renang Banten Torehkan Prestasi Membanggakan, Raih Lima Emas di Popnas 2025

Jumat, November 07, 2025

Berita Terpopuler

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Jumat, November 07, 2025
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Senin, November 03, 2025
Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Minggu, November 02, 2025
Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Minggu, November 02, 2025
Pelaksana Proyek Royal Klarifikasi Empat Isu Pemberitaan: “Tidak Sesuai Fakta dan Data di Lapangan”

Pelaksana Proyek Royal Klarifikasi Empat Isu Pemberitaan: “Tidak Sesuai Fakta dan Data di Lapangan”

Rabu, November 05, 2025
Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Sabtu, November 01, 2025
Atlet Renang Banten Torehkan Prestasi Membanggakan, Raih Lima Emas di Popnas 2025

Atlet Renang Banten Torehkan Prestasi Membanggakan, Raih Lima Emas di Popnas 2025

Jumat, November 07, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber