Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Hukrim Serang Raya Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta
Daerah headline Hukrim Serang Raya

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com – Gegara menjual sapi bantuan, dua warga di Kabupaten Serang, Banten, yakni Sanwani dan Jajang Kelana, didakwa rugikan negara hingga Rp 300 juta.

“Terdakwa dua (Jajang) adalah kelompok tani yang menerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian, dan terdakwa satu (Sanwani) adalah yang memiliki kandang dan melakukan perawatan sapi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo dalam sidang di PN Serang, Selasa, 04 Februari 2025.

Menurut Endo, kasus itu bermula ketika Jajang mendapat tawaran bantuan sapi dari seorang warga bernama Holis. Meski tidak memiliki kandang, ia kemudian mengurus bantuan itu termasuk menyiapkan berbagai dokumen.

Ia kemudian menghubungi terdakwa Sanwani untuk merawat dan menampung sapi. Sanwani juga tahu bahwa sapi itu adalah sapi bantuan dari pemerintah.

“Pada 16 April 2023, Kelompok Tani Motekar menerima bantuan sapi sebanyak 20 ekor. Setelah diterima sapi tersebut oleh terdakwa dua diserahkan kepada terdakwa satu,” ujarnya.

Sebulan kemudian, ada sapi yang mengalami kejang-kejang dan disembelih oleh warga lainnya bernama Diyanto. Sapi kemudian disembelih dan hendak dikubur, namun dagingnya malah dijual senilai Rp 2,5 juta.

Pada bulan Agustus, Sanwani juga menjual 14 ekor sapi ke M Saleh dengan total Rp 105 juta.

Kemudian, empat dari lima sisa sapi bantuan itu oleh kedua terdakwa lalu disepakati untuk kembali dijual seharga Rp 30 juta. Satu sapi sisanya oleh Jajang kemudian diserahkan kepada Sarmin untuk menebus utang.

“Perbuatan terdakwa satu bersama-sama dengan terdakwa dua menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta,” kata Endo.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b huruf Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka didakwa karena menjual sapi sebanyak 19 dari 20 sapi indukan produktif yang diterima oleh kelompok tani Motekar.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan. Sidang akan dilanjutkan untuk agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Rio prayoga w- Rabu, Desember 31, 2025 0
Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial
Serang, Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2025 menuju 2026, warga Kelurahan Lontar Baru menggelar Dzikir Bersama yang berlangsung khidmat di Kaloran Pe…

Berita Terpopuler

Trotoar Bercat Hitam Menyerupai Guiding Block di Puspitek Serpong Viral, Warganet Soroti Aksesibilitas Disabilitas

Trotoar Bercat Hitam Menyerupai Guiding Block di Puspitek Serpong Viral, Warganet Soroti Aksesibilitas Disabilitas

Minggu, Desember 28, 2025
Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Selasa, Desember 30, 2025
Yudi Budi Wibowo Calon Tunggal Ketua Karang Taruna Banten

Yudi Budi Wibowo Calon Tunggal Ketua Karang Taruna Banten

Jumat, Desember 26, 2025
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Serang

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Serang

Kamis, Desember 25, 2025
Truk Tangki Muat BBM Solar Bolak Balik ke Radar 222 TNI AU Kabuh Jombang, Ada Apa Gerangan?

Truk Tangki Muat BBM Solar Bolak Balik ke Radar 222 TNI AU Kabuh Jombang, Ada Apa Gerangan?

Sabtu, Desember 27, 2025
Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, Desember 31, 2025
Rilis Akhir Tahun 2025: KNPI Apresiasi Polri, Komitmen Dukung Transformasi Keamanan

Rilis Akhir Tahun 2025: KNPI Apresiasi Polri, Komitmen Dukung Transformasi Keamanan

Rabu, Desember 31, 2025
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Rabu, Desember 31, 2025
Kopi Hangat di Kantor Walikota: Johan Simarmata Bincang Kinerja Budi Rustandi Selama Tahun 2025

Kopi Hangat di Kantor Walikota: Johan Simarmata Bincang Kinerja Budi Rustandi Selama Tahun 2025

Selasa, Desember 30, 2025
Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

Rabu, Desember 31, 2025

Berita Terpopuler

Trotoar Bercat Hitam Menyerupai Guiding Block di Puspitek Serpong Viral, Warganet Soroti Aksesibilitas Disabilitas

Trotoar Bercat Hitam Menyerupai Guiding Block di Puspitek Serpong Viral, Warganet Soroti Aksesibilitas Disabilitas

Minggu, Desember 28, 2025
Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Selasa, Desember 30, 2025
Yudi Budi Wibowo Calon Tunggal Ketua Karang Taruna Banten

Yudi Budi Wibowo Calon Tunggal Ketua Karang Taruna Banten

Jumat, Desember 26, 2025
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Serang

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Serang

Kamis, Desember 25, 2025
Truk Tangki Muat BBM Solar Bolak Balik ke Radar 222 TNI AU Kabuh Jombang, Ada Apa Gerangan?

Truk Tangki Muat BBM Solar Bolak Balik ke Radar 222 TNI AU Kabuh Jombang, Ada Apa Gerangan?

Sabtu, Desember 27, 2025
Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, Desember 31, 2025
Rilis Akhir Tahun 2025: KNPI Apresiasi Polri, Komitmen Dukung Transformasi Keamanan

Rilis Akhir Tahun 2025: KNPI Apresiasi Polri, Komitmen Dukung Transformasi Keamanan

Rabu, Desember 31, 2025
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Rabu, Desember 31, 2025
Kopi Hangat di Kantor Walikota: Johan Simarmata Bincang Kinerja Budi Rustandi Selama Tahun 2025

Kopi Hangat di Kantor Walikota: Johan Simarmata Bincang Kinerja Budi Rustandi Selama Tahun 2025

Selasa, Desember 30, 2025
Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

Rabu, Desember 31, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber