Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Tangerang Raya BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang
headline Hukrim Tangerang Raya

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

Admin
Admin
12 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
BNN menggerebek pabrik tembakau sintetis di Tangerang. 

TANGERANG, KepoinAja79.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten.

Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi itu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis itu terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat, 09 Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu).

Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala BNN RI, Komjen Suyudi mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi kepada wartawan saat Jumpa Pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Rio prayoga w- Kamis, Februari 26, 2026 0
Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan
Serang, Banten — 26 Febuari 2026 Pengadilan Negeri Serang secara resmi telah mengabulkan gugatan konsumen atas tindakan penarikan kendaraan bermotor yang dil…

Berita Terpopuler

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Lapas Serang Bersih Bersih Halaman, Siap Hadapi Ramadhan

Lapas Serang Bersih Bersih Halaman, Siap Hadapi Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Senin, Februari 23, 2026
Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Selasa, Desember 31, 2024
Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

Senin, Februari 16, 2026
Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

Senin, Februari 16, 2026
KKM 54 Unsera Gali Potensi UMKM di Desa Panenjoan

KKM 54 Unsera Gali Potensi UMKM di Desa Panenjoan

Senin, Juni 10, 2024

Berita Terpopuler

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Lapas Serang Bersih Bersih Halaman, Siap Hadapi Ramadhan

Lapas Serang Bersih Bersih Halaman, Siap Hadapi Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Senin, Februari 23, 2026
Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Selasa, Desember 31, 2024
Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

Senin, Februari 16, 2026
Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

Senin, Februari 16, 2026
KKM 54 Unsera Gali Potensi UMKM di Desa Panenjoan

KKM 54 Unsera Gali Potensi UMKM di Desa Panenjoan

Senin, Juni 10, 2024
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber