Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia
Serang, 16 Maret 2026
Seorang warga Kota Serang Arie Budiarto Melalui Team Kuasa Hukum nya M.Ridwan Sulaiman SH.MH.MM. Secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Serang terkait proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan batas usia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023.Dan Gugatan tersebut tercatat dalam Registrasi SIPP PN serang dengan nomor perkara: 39/Pdt.G/2026/PN.Srg. dan hari ini Senin tgl 16 Maret 2026 agenda sidang perdana semula dijadwalkan pukul 09:00 WIB mundur menjadi Pukul 13:00 WIB.
M Ridwan Sulaiman saat di konfirmasi menjelaskan, dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa calon yang kemudian ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Serang diduga telah melampaui batas usia yang diperkenankan pada saat proses seleksi berlangsung.
"Batas usia sekda diduga sudah melampaui batas, pengangkatan tersebut dinilai berpotensi melanggar pedoman administratif dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintahan daerah." Ungkapnya. Senin, (16/3/2026).
Selain itu, gugatan juga menyoroti peran lembaga terkait dalam proses seleksi, termasuk badan kepegawaian daerah dan tim evaluasi kinerja yang diduga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
"ini bentuk kepedulian kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan tentunya beritegritas. Pengisian jabatan strategis seperti Sekda harus dilaksanakan secara transparan dan taat pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem merit Aparatur Sipil Negara." Jelasnya.
Melalui gugatan ini, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Serang untuk menyatakan bahwa proses pengangkatan Sekda Kota Serang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum serta meminta agar keputusan pengangkatan tersebut dinyatakan tidak sah dan untuk dilakukan tinjau ulang pelaksanaan nya oleh PPK atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"kami juga berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Serang." Pungkasnya.

Posting Komentar