KPK Ungkap Kemungkinan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Google Cloud
![]() |
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.
Budi mengatakan, pihaknya masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Dia mengatakan, KPK akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan pengusutan perkara tersebut.
“Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
KPK menyelidiki dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tempus atau waktu pengadaannya terjadi saat pandemi Covid-19.
Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang diusut KPK masih tahap penyelidikan dan belum ada sosok tersangka yang ditetapkan.
“Iya (tempus saat Covid-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Asep menjelaskan, Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.
Diketahui sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 04 September 2025.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya. (*/red)
Posting Komentar