Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
headline Hukrim

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Admin
Admin
05 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek.

Nadiem disebut menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome OS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

“NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Nadiem bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google, yaitu program Google O-Education yang menggunakan Chromebook dan dapat digunakan oleh kementerian, terutama untuk peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dan pihak Google telah menyepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan Eva selaku staf khusus menteri.

Mereka menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenis.

Rapat tersebut membahas pengadaan perlengkapan alat TIK, yakni penggunaan Chromebook sebagaimana arahan dari NAM.

“Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” tuturnya.

Padahal, kata dia, surat dari Google tersebut sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya, yaitu MP, karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

“Atas perintah NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis dan juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian dan review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” ujarnya.

Dia menambahkan, Nadiem pada Februari 2021 kembali menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Admin- Jumat, Maret 27, 2026 0
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power
Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng d…

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Kamis, Maret 26, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Jumat, Maret 27, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Kamis, Maret 26, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Jumat, Maret 27, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber