Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Hukrim Bulan Suci Ramadan Dinodai Penjual Obat Daftar G: Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi
Daerah headline Hukrim

Bulan Suci Ramadan Dinodai Penjual Obat Daftar G: Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi

Admin
Admin
28 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANDUNG BARAT, KepoinAja79.Com -  Bulan suci ramadhan, seluruh umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Namun, di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini dinodai oleh penjual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Jalan Letkol G.A. Manulang No.101 Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang warga setempat, sebut saja Bunga (Nama Samaran) kepada awak media ini, Sabtu, 28 Februari 2026 mengatakan bahwa tempat tersebut memang benar menjual obat  jenis Hexymer dan Tramadol tanpa resep dari dokter. 

"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur mengkonsumsi langsung di lokasi," kata warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi. 

Secara tersembunyi, awak media mendatangi tempat tersebut. Ternyata benar, awak media mencintai membeli satu lempeng obat Tramadol isi 10 butir seharga Rp 50 ribu, dan empat bungkus obat Hexymer seharga Rp 40 ribu tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut. 

Terpisah, Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, S.H,.M.H saat dikonfirmasi merespon dan akan segera menindaklanjuti.

"Terima kasih informasinya. Langsung ke Kanit Reskrim. Saya sedang ada giatan Ramadan," kata Kapolsek melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu, 28 Februari 2026. 

Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya Polsek Padalarang segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. 

“Saya mohon sampaikan kepada aparat Kepolisian, khusus Kapolsek Padalarang, dan Kapolres Cimahi, untuk segera bertindak tegas di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini," ujar salah seorang warga. 

"Kami sebagai masyarakat merasa resah dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya. 

Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Padalarang mengarahkan pada Kanit Reskrim. 

Namun, Kanit Reskrim Polsek Padalarang saat dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari dahulu. 

"Baik akan kami pelajari dulu," jawabnya dengan singkat. 

Diketahui, Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Selain itu, Polisi juga mensangkakan pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bulan Suci Ramadan Dinodai Penjual Obat Daftar G: Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi

Admin- Minggu, Maret 01, 2026 0
Bulan Suci Ramadan Dinodai Penjual Obat Daftar G: Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi
BANDUNG BARAT, Kepoin Aja 79 .Com -   Bulan suci ramadhan, seluruh umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Namun, di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini din…

Berita Terpopuler

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Sabtu, Februari 28, 2026
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, Februari 28, 2026
Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Senin, Februari 23, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Selasa, Desember 31, 2024
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026

Berita Terpopuler

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Sabtu, Februari 28, 2026
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, Februari 28, 2026
Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Program Pendidikan Nonformal Tercoreng, PKBM Saluyu di Kabupaten Lebak Diduga Fiktif

Senin, Februari 23, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

Selasa, Desember 31, 2024
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber