Laporan Sudah Masuk, Diduga Kejati Lampung Masih Tutup Mata
Bandar Lampung, KepoinAja79.Com – Menyikapi lambannya respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas laporan dugaan manipulasi Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik oleh tujuh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui dua surat resmi bernomor 021/LI/BOP/PROV-LPG/V/2025 dan 028/LI/BOP/PROV-LPG/V/2025. Kuasa Hukum Kabarindo Multi Media Grup kembali angkat suara.
Dalam wawancara yang digelar Senin (19/5/2025), Fesbian Fajrin, S.H., kuasa hukum dari Kabarindo, mendesak Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan lebih dari sepekan lalu. Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini adalah ujian nyata terhadap integritas lembaga penegak hukum di daerah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Fakta dan bukti sudah kami serahkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Fesbian.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum Kabarindo telah menerima dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pemerhati pendidikan dan aktivis anti-korupsi, yang turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana negara di sektor pendidikan informal.
“Sangat disayangkan jika pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar masa depan bangsa, justru dikotori oleh praktik culas dan manipulatif. Kami mendesak agar Kejati tidak ragu menjerat para pelaku dengan pasal-pasal korupsi yang relevan,” tambahnya.
Dalam perkembangan terbaru, Fesbian menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan keterlibatan oknum dinas terkait yang diduga turut memfasilitasi pencairan dana secara tidak sah. (*/red)
Posting Komentar