Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Hukrim Pandeglang Tersangka Kasus Korupsi Bansos Pendidikan di Pandeglang Ditangkap Usai Enam Tahun Buron
Daerah headline Hukrim Pandeglang

Tersangka Kasus Korupsi Bansos Pendidikan di Pandeglang Ditangkap Usai Enam Tahun Buron

Admin
Admin
14 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PANDEGLANG, KepoinAja79.Com – Usai buron selama enam tahun, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang.

“Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang telah mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut Aco, Arifin ditangkap di Kecamatan Labuan, Pandeglang.

Arifin, kata Aco, terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) tahun anggaran 2015.

“Arifin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Dalam kasus itu, kata Aco, ada empat tersangka yang melakukan tindakan kejahatan, di antaranya Arifin, R, AP, dan EV.

Menurutnya, ketiganya sudah divonis penjara. Sedangkan proses penyidikan kasus ini dimulai pada 2019.

Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat proposal bantuan untuk 22 Majelis Taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul. Setiap Majelis Taklim mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta. Setelah bantuan itu dicairkan, mereka kemudian memotong bantuan anggaran sebesar 75 persen.

“Setelah cair, memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 Majelis Taklim sebesar 75 persen dan yang diberikan kepada penerima hanya 25 persen, dan hasilnya dibagi empat,” ujarnya.

Aco mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp 230 juta.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Banten sebesar Rp 230 juta,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang
BANDUNG Kepoin Aja 79 .Com - Terkesan kebal hukum, sebuah warung di Jalan Pasirluyu Selatan No.16, Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat (Jaba…

Berita Terpopuler

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Selasa, Februari 03, 2026
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Kamis, Januari 29, 2026
Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang

Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang

Selasa, Februari 03, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, Januari 29, 2026
Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Selasa, Februari 03, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Senin, Februari 02, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026

Berita Terpopuler

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Selasa, Februari 03, 2026
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Kamis, Januari 29, 2026
Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang

Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang

Selasa, Februari 03, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, Januari 29, 2026
Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Selasa, Februari 03, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Senin, Februari 02, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber