Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Menerima Praperadilan Hasto
headline Hukrim Nasional

Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Menerima Praperadilan Hasto

Admin
Admin
14 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku.

Pasalnya, kubu Hasto menggabungkan dua persoalan dalam satu berkas praperadilan.

“Jika mendasarkan dalil permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon, bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Hakim Tunggal Praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurutnya, kubu Hasto dalam permohonan praperadilannya mempermasalahkan tentang dua hal, yakni dugaan kasus suap Hasto dan dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Hasto.

Kubu Hasto menilai penetapan tersangka Hasto tak didukung alat bukti permulaan yang cukup.

Tentang bukti permulaan akan dinyatakan sah atau tidak menjadi dasar penetapan tersangka, berikut sah tidaknya segala upaya paksa yang dilakukan KPK dalam praperadilan tersebut.

“Apalagi, lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda, tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” ujarnya.

Hakim menilai, hal itu berpotensi memengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan tuk penetapan suatu tersangka pada kedua dugaan tindak pidana tersebut.

Hal itu bisa saja pada saat penetapan tersangka di satu tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lain dinyatakan tidak sah oleh hakim.

“Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan pasal 2 butir 4 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali praperadilan bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat,” tuturnya.

Bahkan, kata Hakim, dalam ketentuan pasal 82 butir C KUHAP dilakukan secara cepat dan dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan, yang mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tersebut.

Namun, merujuk pada ketentuan pasal 203 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat, yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.

“Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” ujarnya.

Djuyamto menyampaikan, menimbang bahwa dengan demikian permohonan kubu Hasto yang menggabungkan dengan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan. Maka terhadap eksepsi Termohon A2 tersebut beralasan hukum dan patut dikaburkan.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Hakim pun menyinggung tentang tak adanya relevansi antara prosesi pengangkatan Pimpinan KPK dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan kubu Hasto. Untuk itu, proses kepemimpinan KPK tak seharusnya menjadi alasan bagi kubu Hasto dalam lingkup praperadilan tersebut. 

“Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon,” pungkasnya.

“Prosesi kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok sebagai institusi penegak hukum,” sambungnya.

Adapun dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Djuyamto menyatakan, mengabulkan eksepsi dari Termohon atau kubu KPK. Lalu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Rio prayoga w- Senin, Juni 16, 2025 0
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi
CILEGON, --- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk menjamin hak pendidikan bagi semua anak, termasuk anak-ana…

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, Juni 15, 2025
VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

Senin, Juni 16, 2025
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Senin, Juni 16, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, Juni 15, 2025
VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

Senin, Juni 16, 2025
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Senin, Juni 16, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber