Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Sidang Banding, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
headline Hukrim Nasional

Sidang Banding, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Admin
Admin
14 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Banding PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata Hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat
Agam, KepoinAja79 .Com - Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) melalui Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) melaksanakan aksi penggalangan dana untuk korban …

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Kamis, Desember 04, 2025
Tagih Janji APDESI Panggarangan, Gen Z Cilangkahan Akan Gelar Demo

Tagih Janji APDESI Panggarangan, Gen Z Cilangkahan Akan Gelar Demo

Rabu, Desember 03, 2025
 “PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

“PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

Kamis, Desember 04, 2025
KPM Kecewa Kualitas Beras Bantuan Perum Bulog Jelek, Ini Kisaran Harga dan Perbedaan Secara Fisik Beras Medium Bulog dengan Beras Medium di Pasar

KPM Kecewa Kualitas Beras Bantuan Perum Bulog Jelek, Ini Kisaran Harga dan Perbedaan Secara Fisik Beras Medium Bulog dengan Beras Medium di Pasar

Rabu, Desember 03, 2025
Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Rabu, Desember 03, 2025
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Selasa, Desember 02, 2025
Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

Kamis, Desember 04, 2025
Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Koalisi Permak Banten Layangkan Surat Aksi unjuk Rasa  Lanjutan Akan Adanya Dugaan kurupsi Berjamaah

Koalisi Permak Banten Layangkan Surat Aksi unjuk Rasa Lanjutan Akan Adanya Dugaan kurupsi Berjamaah

Senin, Desember 01, 2025

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Kamis, Desember 04, 2025
Tagih Janji APDESI Panggarangan, Gen Z Cilangkahan Akan Gelar Demo

Tagih Janji APDESI Panggarangan, Gen Z Cilangkahan Akan Gelar Demo

Rabu, Desember 03, 2025
 “PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

“PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

Kamis, Desember 04, 2025
KPM Kecewa Kualitas Beras Bantuan Perum Bulog Jelek, Ini Kisaran Harga dan Perbedaan Secara Fisik Beras Medium Bulog dengan Beras Medium di Pasar

KPM Kecewa Kualitas Beras Bantuan Perum Bulog Jelek, Ini Kisaran Harga dan Perbedaan Secara Fisik Beras Medium Bulog dengan Beras Medium di Pasar

Rabu, Desember 03, 2025
Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Rabu, Desember 03, 2025
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Selasa, Desember 02, 2025
Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

Kamis, Desember 04, 2025
Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Koalisi Permak Banten Layangkan Surat Aksi unjuk Rasa  Lanjutan Akan Adanya Dugaan kurupsi Berjamaah

Koalisi Permak Banten Layangkan Surat Aksi unjuk Rasa Lanjutan Akan Adanya Dugaan kurupsi Berjamaah

Senin, Desember 01, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber