Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Pelaku Usaha Tambang Galian C Tanah Urug Ilegal di Provinsi Banten Semakin Merajalela, LSM GMBI DPW Provinsi Banten Soroti Kinerja Kepolisian Polda Banten
Daerah headline Serang Raya

Pelaku Usaha Tambang Galian C Tanah Urug Ilegal di Provinsi Banten Semakin Merajalela, LSM GMBI DPW Provinsi Banten Soroti Kinerja Kepolisian Polda Banten

Admin
Admin
30 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, KepoinAja79.Com – Beberapa aktivitas tambang Galian C Tanah urug di Wilayah Provinsi Banten menjadi perbincangan semua kalangan, diantaranya Gunung Pinang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Jabon Tapen Kecamatan Kopo Kabupaten Serang dan Karang Kitri Kecamatan Curug Kota Serang.

Hal ini menjadi sorotan Ketua Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Andi Nakrawi, beberapa laporannya terkait dengan Galian C tanah urug sampai saat ini belum mendapatkan respon baik dari Pemerintah Provinsi maupun APH Polres Serang dan Polda Banten.

Sebelumnya, Diberitakan bahwa beberapa aktivitas kegiatan Galian C Tanah Urug di Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga tidak memiliki izin, baik pemasok maupun penadah telah melanggar aturan Pasal 161 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Dalam pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Andi menilai lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.

Dirinya mengatakan jika penegakan hukum berjalan dengan baik maka persoalan pertambangan yang ada di Provinsi Banten akan cepat terselesaikan, karena masalah ini sudah merugikan banyak pihak termasuk merugikan NEGARA. 

Menurutnya, pemerintah pun harus mampu memberikan kepastian hukum dengan tegas ke atas yakni pengusaha besar dan penguasa atau kalangan elite. 

“Semoga dengan dipromosikannya Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko menjadi Kapolres Serang dan AKBP Wiwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kapolres Serang menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirrekrimsus) Polda Banten, dapat berkolaborasi dengan baik dalam menyelesaikan masalah pertambangan,” Ucap Andi.

Harapannya dalam 100 hari kerja, semua permasalahan pertambangan ilegal dan penggunaan solar ilegal yang ada di Kabupaten Serang Provinsi Banten dapat dengan segera terselesaikan dan hukum dapat ditegakkan,” Tutup Andi. 



(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Banten Tembus 100 Persen

Admin- Rabu, Juni 18, 2025 0
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Banten Tembus 100 Persen
Gubernur Banten, Andra Soni usai meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025. TANGERA…

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, Juni 15, 2025
VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

Senin, Juni 16, 2025
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Senin, Juni 16, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
    HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025
LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

Kamis, Juni 12, 2025

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, Juni 15, 2025
VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

Senin, Juni 16, 2025
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Senin, Juni 16, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
    HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025
LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

Kamis, Juni 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber