Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan
Serang, KepoinAja79.Com - Sebuah surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh Tb Aji Fatulloh kepada Kepala Satuan Kerja UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna terkait kegiatan belanja pemeliharaan bangunan Air Irigasi-bangunan pembawa irigasi pada tahun 2023-2024 tidak mendapatkan tanggapan.
Permohonan informasi publik tersebut diajukan pada 19 Desember 2025 dengan kode permohonan 20251468 dengan tujuan untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan pemeliharaan bangunan irigasi yang dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna.
Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari Kepala Satuan Kerja UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna terkait permohonan informasi tersebut.
Tb Aji Fatulloh merasa sangat mengecewakan bahwa permohonan informasinya tidak ditanggapi. Kami berharap agar UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna dapat memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Tb Aji Fatulloh.
Permohonan informasi publik ini merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.
Kami berharap agar Kepala Satuan Kerja UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna dapat segera memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik tersebut yang kami layangkan kembali pada tanggal 28 Januari 2026 Dengan Kode Permohonan 20261512.

Posting Komentar