Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Kekerasan Mental Akibat Perundungan di Sekolah Terjadi di SDN 13 Kota Serang
Daerah headline Serang Raya

Kekerasan Mental Akibat Perundungan di Sekolah Terjadi di SDN 13 Kota Serang

Admin
Admin
13 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, KepoinAja79.Com - Diduga anak kelas 5 Sekolah dasar Negeri 13 Kota Serang, mengalami tekanan mental sehingga ketakutan akan lingkungan dan kepada oknum guru pengajar di sekolahnya. Sabtu, (13/1/24).

Inisial ”Z” yang bersekolah di SDN 13 adalah anak yang aktif dan di kenal ceria dan pintar di sekolahnya, namun beberapa hari kebelakang ini terlihat seperti memendam sesuatu bahkan sering terlihat menangis saat di pertanyakan oleh orang tuanya seperti enggan menceritakan apa yang di rasakannya.

Kejadiannya tak seperti biasanya perilaku anak tersebut semenjak baru masuk sekolah pasca liburan semester 1, dan ketika orang tua mencoba membujuk si anak untuk bercerita si anak tersebut akhirnya membuka diri dan menunjukkan surat yang katanya akan di berikan kepada Guru pengajarnya di sekolah.

Inisial “R” kaget ketika melihat dalam isi surat tersebut yang di tulis langsung oleh anaknya dan “R”, langsung memeluk anaknya dan pecah air mata anak dan ibunya  setelah membaca isi dalam surat tersebut.

Menurut “R”, menceritakan kepada awak media, kejadian ini awal mula diduga setelah pembagian rapot yang saat itu sempat “R”, menegur Guru pengajar yang konon katanya saat itu “z” kena hukuman berupa denda, karena ‘Z’, lupa memberikan nama di buku lembar kerja soal ujian semester 1, lalu R menegur guru tersebut dengan secara lembut dan meminta maaf jika anaknya ‘Z, itu sudah melakukan kesalahan dan R, siap memberikan uang denda tersebut kalo untuk kebaikan dan agar kedepan anaknya ‘Z, bisa lebih patuh dan tidak lupa lagi.

Namun rupanya Guru pengajar ini seolah olah menyebarkan berita dan menegur si Z saat masuk sekolah pasca liburan semester 1, dengan nada keras kepada Z yang mengakibatkan Z trauma dan ketakutan, yang mengakibatkan Z menulis surat tentang isi hatinya.

Mendengar hal tersebut, Roni selaku paman dari Z yang kebetulan juga berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media online, mengkonfirmasi kebenaran adanya alat bukti berupa surat tersebut yang akan di tunjukan kepada Guru pengajar di Sekolah Dasar Negeri 13 Kota Serang, karena menurut Roni jika ini benar adanya ini masuk kedalam satu bentuk kekerasan, yang masuk kategori kekerasan terhadap mental sang anak.

Berdasarkan undang undang No 35 tahun 2014  tentang perubahan atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.[1]Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:

(1)  Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Dengan demikian,

“Apa pun peran anak dalam perundungan, semua sama-sama memiliki potensi untuk mengalami masalah kesehatan mental. Korban perundungan dipastikan akan mengalami stres, kecemasan, depresi, hingga hilangnya kepercayaan diri. Mereka juga cenderung menarik diri dari pergaulan sosial, mengalami kesepian, hingga menurunnya kualitas hidup mereka. Tak jarang, korban perundungan juga memiliki pikiran dan berusaha bunuh diri,” tutur Roni.

Harapan semoga pihak kementerian pendidikan dapat mersepon dan terkuhus untuk Dinas pendidikan Kota Serang, agar bertindak tegas jika adanya oknum guru pengajar di sekolah yang melanggar sesuai dengan ketentuan apalagi adanya dugaan kekerasan mental terhadap anak jika terbukti adanya, agar diberikan sanksi terhadap oknum guru pengajar tersebut berupa pemecatan secara tidak hormat,” Pungkasnya.


(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

Rio prayoga w- Selasa, Agustus 12, 2025 0
BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih
SERANG,  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 1.145,781 gram narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam dua kasus berbeda. Pemusn…

Berita Terpopuler

  Pengukuhan DPW Gerakan KAWAN Jambi: Menguatkan Peran Relawan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pengukuhan DPW Gerakan KAWAN Jambi: Menguatkan Peran Relawan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, Agustus 08, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
Kegiatan Serang Fair Disorot: Sembrawutnya Lahan Parkir dan Dugaan Sewa Lapak di Tanah Aset Pemerintah

Kegiatan Serang Fair Disorot: Sembrawutnya Lahan Parkir dan Dugaan Sewa Lapak di Tanah Aset Pemerintah

Kamis, Agustus 07, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Lokakarya dan Penutupan KKM 46 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Desa Sodong: Literasi Cemerlang, Masa Depan Gemilang

Lokakarya dan Penutupan KKM 46 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Desa Sodong: Literasi Cemerlang, Masa Depan Gemilang

Kamis, Agustus 07, 2025
Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Pemantapan peserta pencak silat Kesti TTKDH menuju Rekor Muri yang ke 4 kalinya

Pemantapan peserta pencak silat Kesti TTKDH menuju Rekor Muri yang ke 4 kalinya

Minggu, Agustus 10, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Minggu, Agustus 10, 2025
Ini Sosok Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

Ini Sosok Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

Kamis, Agustus 07, 2025

Berita Terpopuler

  Pengukuhan DPW Gerakan KAWAN Jambi: Menguatkan Peran Relawan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pengukuhan DPW Gerakan KAWAN Jambi: Menguatkan Peran Relawan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, Agustus 08, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
Kegiatan Serang Fair Disorot: Sembrawutnya Lahan Parkir dan Dugaan Sewa Lapak di Tanah Aset Pemerintah

Kegiatan Serang Fair Disorot: Sembrawutnya Lahan Parkir dan Dugaan Sewa Lapak di Tanah Aset Pemerintah

Kamis, Agustus 07, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Lokakarya dan Penutupan KKM 46 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Desa Sodong: Literasi Cemerlang, Masa Depan Gemilang

Lokakarya dan Penutupan KKM 46 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Desa Sodong: Literasi Cemerlang, Masa Depan Gemilang

Kamis, Agustus 07, 2025
Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Pemantapan peserta pencak silat Kesti TTKDH menuju Rekor Muri yang ke 4 kalinya

Pemantapan peserta pencak silat Kesti TTKDH menuju Rekor Muri yang ke 4 kalinya

Minggu, Agustus 10, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Minggu, Agustus 10, 2025
Ini Sosok Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

Ini Sosok Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

Kamis, Agustus 07, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber