Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang
BANDUNG KepoinAja79.Com - Terkesan kebal hukum, sebuah warung di Jalan Pasirluyu Selatan No.16, Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), terang-terangan jual obat-obatan golongan G jenis Tramadol, Trihex dan Hexymer.
Pantauan awak media, warung yang terlihat tutup, namun diduga kerap ada aktivitas penjualan obat-obatan terlarang.
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras dalam melancarkan aksi ilegalnya.
Keberadaan warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, tempat tersebut memang benar telah menjual obat terlarang Golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter.
Dengan adanya tempat eksekusi peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, khawatirnya obat yang telarang.
Warga berharap, pihak Kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polrestabes Bandung bertindak tegas atas keberadaan temat yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
"Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” ujar warga.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Diketahui, penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? Jualan seenaknya,” kata warga sekitar kepada wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai kelanjutan penindakan terhadap warung tersebut.
Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Seperti diketahui, penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.
UU Kesehatan juga telah mengatur terkait para pelaku yang bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)


Posting Komentar