LSM Laskar NKRI Nilai Penolakan Informasi Proyek Puskesmas Unyur Tidak Sah: Audiensi Diwarnai Sikap Diam Pihak Pelaksana
Serang — Polemik transparansi pembangunan Puskesmas Unyur kembali mengemuka setelah permohonan informasi publik yang diajukan LSM Laskar NKRI ditolak oleh PPID Kota Serang. Penolakan itu tertuang dalam surat resmi PPID yang menyatakan bahwa dokumen pembangunan termasuk “Informasi Publik yang Dikecualikan” merujuk pada Keputusan PPID Kota Serang Nomor 500.12.18.1/158-DISKOMINFO/IV/2025 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Menurut LSM Laskar NKRI, penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PERKI No. 1 Tahun 2021, serta sejumlah putusan Komisi Informasi yang menegaskan bahwa dokumen proyek APBD adalah informasi publik yang wajib dibuka.
*Audiensi Makin Menguatkan Keraguan Publik*
Dalam audiensi yang turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas PUPR Kota Serang, pihak pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, LSM Laskar NKRI berharap mendapat klarifikasi teknis terkait proses pembangunan.
Namun pertemuan itu justru menimbulkan kekecewaan mendalam.
Konsultan pengawas tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen teknis, sementara pihak pelaksana justru tidak memberikan keterangan apa pun dan hanya diam saat diminta menjelaskan berbagai kekurangan pekerjaan.
“Ini sangat mengecewakan. Proyek sebesar ini wajib diawasi secara ketat, tetapi tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukkan hari ini. Bahkan pelaksana tidak berbicara sama sekali,” ujar Samsul, aktivis pemerhati pembangunan.
*LSM Laskar NKRI: Penolakan PPID Bertentangan dengan Hukum*
Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky, menegaskan bahwa dokumen proyek yang didanai APBD wajib terbuka untuk publik tanpa pengecualian.
“Kontrak, RAB, HPS, dokumen pengadaan, sampai laporan progres pekerjaan tidak termasuk informasi yang dikecualikan Pasal 17 UU KIP. Semua itu wajib dibuka untuk memastikan transparansi anggaran. PPID tidak bisa berlindung di balik keputusan internal,” tegasnya.
*Akhmad menambahkan bahwa PERKI 1/2021 Lampiran I dengan jelas mengatur bahwa:*
dokumen pengadaan,
kontrak pemerintah dengan pihak ketiga,
data pelaksanaan anggaran,
dan laporan realisasi anggaran
adalah informasi “tersedia setiap saat” dan wajib diberikan kepada publik.
Selain itu, PPID Kota Serang dinilai tidak menjalankan Uji Konsekuensi, yaitu prosedur wajib sebelum menetapkan suatu informasi sebagai dikecualikan. Tanpa uji konsekuensi tertulis, penetapan informasi tertutup tidak sah dan melanggar hukum.
“Kami menduga PPID keliru atau sengaja memasukkan dokumen proyek ke kategori tertutup. Ini menghambat pengawasan publik dan membuka ruang penyimpangan. Tidak ada dasar hukum untuk menutup informasi penggunaan anggaran daerah,” lanjutnya.
*LSM Akan Mengawal dan Melaporkan Jika Ditemukan Pelanggaran*
Akhmad Rizky juga menegaskan bahwa LSM Laskar NKRI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Proyek APBD bukan main-main. Ini uang rakyat. Tidak bisa setiap ada keterlambatan atau ketidaksesuaian pekerjaan mereka hanya mengganti kerugian. Jika ada pelanggaran, harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kami siap melaporkan kepada pihak-pihak berwenang,” tegasnya.
LSM Laskar NKRI memastikan akan:
mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten,
menindaklanjuti temuan lapangan,
serta melaporkan indikasi pelanggaran ke APIP, Inspektorat, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur penyimpangan.
“Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi pengelolaan anggaran publik yang bersih,” tutup Rizky.

Posting Komentar