LSM Amok Banten Menemukan Kejanggalan Preservasi Jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1): BPJN Banten dan Kontraktor Dinyatakan Terlibat Pelanggaran
Pandeglang, KepoinAja79.Com - Setelah melakukan investigasi mendalam, tim investigasi LSM AMOK Banten menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pekerjaan preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1). Kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, yaitu PT. Lumbung Pinayung Risqi, diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tim investigasi menemukan bahwa pekerjaan yang berada di bawah BPJN Banten (Balai Pelaksana Jalan Nasional) Satuan Kerja Wilayah 2 Provinsi Banten, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh PT. Lumbung Pinayung Risqi, diduga menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Selain itu, ditemukan adanya TPT yang ambles, dan tim menduga tidak adanya pemadatan tanah, drainase tidak ada coran, serta yudit yang tidak menggunakan besi slup, sehingga mengakibatkan terjadinya keretakan pada kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Hasil investigasi menunjukkan bahwa PT. Lumbung Pinayung Risqi pada Tahun 2025 dengan Anggaran APBN telah melakukan pelanggaran serius dan tidak profesional dalam pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1),” kata Tim Investigasi LSM AMOK Banten, Sdr. Darwin, Sabtu, (31/1/2026).
Atas temuan tersebut, PT. Lumbung Pinayung Risqi akan dikenakan sanksi administratif dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah. Selain itu, kontraktor juga akan diminta untuk mengganti kerugian negara yang timbul akibat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa kontraktor yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang setimpal,” tegas Tubagus Aji Fatulloh, Ketua LSM AMOK Banten.
Diketahui, preservasi jalan Sumur–Cibaliung–Muara Binuangen (Tahap 1) memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.362.887.000,00 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas jalan serta keselamatan pengguna jalan. Namun, adanya kejanggalan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan dan integritas kontraktor pelaksana.

Posting Komentar