Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya
SERANG, KepoinAja79.Com – Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara Apotek Gama 1 Cilegon dengan para terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34). Senin, (24/11/2025).
Seperti sebelumnya, majelis sidang ini diketuai oleh Hakim Hasanudin dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Eddi Mulyawan Martono S.H pemilik Apotek Gama dan Della Aromatica mantan apoteker di Gama 1 Cilegon.
Menjawab pertanyaan hakim, Eddi membenarkan dirinya pernah diperiksa oleh penyidik BBPOM, dan Eddi menjelaskan bahwa pada tahun 2024 bulan Mei dirinya mengalihkan kepemimpinan Apotek Gama 1 Cilegon kepada anaknya Lucky Mulyawan Martono.
“Dialihkan ke anak saya karena dia ingin belajar usaha pak,” jelasnya.
Eddi mengungkapkan, temuan obat oleh tim BBPOM Serang September 2024 adalah barang titipan milik Apotek Cipete pada bulan Juli 2024 silam. Yang sebelumnya disanksi oleh BBPOM Serang, obat tersebut diperintahkan untuk dipindah.
Karena ada ruangan kosong di Apotek Gama 1 Cilegon maka obat dipindahkan. Eddi membantah memerintahkan pemindahan obat, pemindahan obat adalah atas perintah orang BBPOM agar dipindah ke tempat yang aman.
Lebih jauh Eddi menjelaskan, bahwa jika obat yang menjadi temuan BBPOM Serang di lantai 3 ruko Cilegon September 2024 adalah obat resmi yang dibeli dari distributor resmi, dan dilengkapi dengan faktur pembeliannya.
Obat tersebut adalah obat milik Apotik GAMA Cipete Serang, yang mana Apotek Gama Cipete Serang adalah sebagai Apotek Panel yang melakukan pengadaan obat untuk didistribusikan ke Apotek Gama Cabang Serang lainnya.
Namun sekira akhir bulan Juli 2024 BBPOM Serang melakukan pemeriksaan di Apotek Gama Cipete Serang, dan menyatakan melarang Apotek Gama Cipete Serang menyimpan obat-obatan dalam jumlah yang relatif banyak.
Oleh karena tidak diperbolehkan, maka saksi Eddi memerintahkan kepada apoteker Apotek Gama Cipete Serang untuk menitipkan sementara obat-obatan tersebut ke lantai 3 ruko Apotek GAMA 1 Cilegon.
“Obat-obatan tersebut dititipkan di sana karena tempatnya aman dan luas. Jadi perlu digarisbawahi, jika obat-obatan yang menjadi temuan BBPOM Serang di lantai 3 ruko yang kebetulan di lantai satunya adalah Apotek Gama 1 Cilegon adalah obat-obatan resmi yang ada izin edarnya, dibeli secara resmi dari distributor atau Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang resm,” tegas Eddi.
Saksi menerangkan, jika obat-obatan di lantai 3 ruko tersebut tidak ada hubungannya atau sangkut pautnya dengan Apotek Gama 1 Cilegon yang berada di lantai 1, dan sangat tidak ada keterkaitannya dengan kedua terdakwa.
Menjawab JPU, Eddi menyampaikan, pada sekira Juni 2024 ada pemeriksaan oleh BBPOM, sebelum didistribusikan disimpan di tempat lain, karena di lantai 1 kegiatan apotik.
Pihak BBPOM tidak tahu tempat pemindahan obat tersebut. Sejak awal pihaknya sudah ada kerjasama, yakni untuk pengelolaan obat-obatan adalah apotek, pemilik hanya menyediakan fasilitas.
Eddi membantah hasil BAP yang dipertanyakan oleh JPU, di antaranya soal transferan keuangan operasional ke lain-lain, dirinya selaku pemilik menegaskan kalau dirinya hanya mentransfer ke Lucy.
Edi mengungkapkan, kalau semua obat memiliki faktur, dan obat-obatan tersebut tidak bisa disimpan di lantai 1 karena bukan peruntukkannya serta kondisi ruangan.
“Obat yang dimusnahkan dan didistribusikan disatukan, karena tidak ada tempat, dan obat-obatan yang akan dimusnahkan ditandai dengan segel,” jelasnya.
Ditegaskannya, kalau obat yang akan dimusnahkan dibuka dari kemasan karena sudah expired, dan dikhawatirkan bisa disalahgunakan dengan mengganti tanggal expired.
Sementara itu, saksi Della Aromatica yang pernah menjadi penanggung jawab apoteker di Apotek Gama 1 mengungkapkan dirinya bekerja sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 di Apoteker Gama 1.
Dirinya mengaku pernah datang klarifikasi sarana pelayanan kefarmasian oleh BBPOM, dan sudah diberi sanksi, terkait obat yang ditemukan di lantai 3 September 2024 saksi tidak mengetahui hal itu karena sudah resign/mengundurkan diri sejak Maret 2019.
Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Tulus Hartawan, SH. MH saat diwawancara usai sidang ditanya terkait peristiwa pemeriksaan BBPOM Serang tahun 2019 di Apotek GAMA 1 Cilegon mengungkapkan, pemeriksaan di Apotek GAMA 1 Cilegon yaitu di lantai 1, dan dari pemeriksaan tersebut sudah ada perbaikan dalam bentuk CAPA.
“Jadi antara peristiwa 2019 dalam hal pemeriksaan Apotek yang berada di lantai 1 dan peristiwa temuan obat-obatan pada 19 September 2024 di lantai 3 adalah peristiwa yang berbeda, tidak ada keterkaitannya,” tegasnya.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi Della Aromatica saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada tahun 2019 adalah Apoteker Penanggung Jawab di Apotek Gama 1 Cilegon.
Mewakili para tokoh Banten yang menghadiri sidang, Ustadz David yang akrab disapa Ki Koboy perwakilan dari Para Kyai Banten kepada media membenarkan apa yang disampaikan oleh penasehat hukum.
Menurutnya, setelah selalu hadir mengikuti proses persidangan, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum adalah benar, bahwa kedua terdakwa (Apotek Gama) tidak bersalah, untuk itu mereka memohon kepada majelis hakim, untukemutua dengan mengedepankan Nurani dan Kemaslahatan Umat, selama ini Apotek GAMA menurut kami sudah sangat banyak berkontribusi kepada Masyarakat Banten.
(Red)

Posting Komentar