Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya
Daerah headline Serang Raya

Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Admin
Admin
26 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara Apotek Gama 1 Cilegon dengan para terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34). Senin, (24/11/2025).

Seperti sebelumnya, majelis sidang ini diketuai oleh Hakim Hasanudin dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Eddi Mulyawan Martono S.H pemilik Apotek Gama dan Della Aromatica mantan apoteker di Gama 1 Cilegon.

Menjawab pertanyaan hakim, Eddi membenarkan dirinya pernah diperiksa oleh penyidik BBPOM, dan Eddi menjelaskan bahwa pada tahun 2024 bulan Mei dirinya mengalihkan kepemimpinan Apotek Gama 1 Cilegon kepada anaknya Lucky Mulyawan Martono.

“Dialihkan ke anak saya karena dia ingin belajar usaha pak,” jelasnya.

Eddi mengungkapkan, temuan obat oleh tim BBPOM Serang September 2024 adalah barang titipan milik Apotek Cipete pada bulan Juli 2024 silam. Yang sebelumnya disanksi oleh BBPOM Serang, obat tersebut diperintahkan untuk dipindah.

Karena ada ruangan kosong di Apotek Gama 1 Cilegon maka obat dipindahkan. Eddi membantah memerintahkan pemindahan obat, pemindahan obat adalah atas perintah orang BBPOM agar dipindah ke tempat yang aman.

Lebih jauh Eddi menjelaskan, bahwa jika obat yang menjadi temuan BBPOM Serang di lantai 3 ruko Cilegon September 2024 adalah obat resmi yang dibeli dari distributor resmi, dan dilengkapi dengan faktur pembeliannya.

Obat tersebut adalah obat milik Apotik GAMA Cipete Serang, yang mana Apotek Gama Cipete Serang adalah sebagai Apotek Panel yang melakukan pengadaan obat untuk didistribusikan ke Apotek Gama Cabang Serang lainnya.

Namun sekira akhir bulan Juli 2024 BBPOM Serang melakukan pemeriksaan di Apotek Gama Cipete Serang, dan menyatakan melarang Apotek Gama Cipete Serang menyimpan obat-obatan dalam jumlah yang relatif banyak.

Oleh karena tidak diperbolehkan, maka saksi Eddi memerintahkan kepada apoteker Apotek Gama Cipete Serang untuk menitipkan sementara obat-obatan tersebut ke lantai 3 ruko Apotek GAMA 1 Cilegon.

“Obat-obatan tersebut dititipkan di sana karena tempatnya aman dan luas. Jadi perlu digarisbawahi, jika obat-obatan yang menjadi temuan BBPOM Serang di lantai 3 ruko yang kebetulan di lantai satunya adalah Apotek Gama 1 Cilegon adalah obat-obatan resmi yang ada izin edarnya, dibeli secara resmi dari distributor atau Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang resm,” tegas Eddi.

Saksi menerangkan, jika obat-obatan di lantai 3 ruko tersebut tidak ada hubungannya atau sangkut pautnya dengan Apotek Gama 1 Cilegon yang berada di lantai 1, dan sangat tidak ada keterkaitannya dengan kedua terdakwa.

Menjawab JPU, Eddi menyampaikan, pada sekira Juni 2024 ada pemeriksaan oleh BBPOM, sebelum didistribusikan disimpan di tempat lain, karena di lantai 1 kegiatan apotik.

Pihak BBPOM tidak tahu tempat pemindahan obat tersebut. Sejak awal pihaknya sudah ada kerjasama, yakni untuk pengelolaan obat-obatan adalah apotek, pemilik hanya menyediakan fasilitas.

Eddi membantah hasil BAP yang dipertanyakan oleh JPU, di antaranya soal transferan keuangan operasional ke lain-lain, dirinya selaku pemilik menegaskan kalau dirinya hanya mentransfer ke Lucy.

Edi mengungkapkan, kalau semua obat memiliki faktur, dan obat-obatan tersebut tidak bisa disimpan di lantai 1 karena bukan peruntukkannya serta kondisi ruangan.

“Obat yang dimusnahkan dan didistribusikan disatukan, karena tidak ada tempat, dan obat-obatan yang akan dimusnahkan ditandai dengan segel,” jelasnya.

Ditegaskannya, kalau obat yang akan dimusnahkan dibuka dari kemasan karena sudah expired, dan dikhawatirkan bisa disalahgunakan dengan mengganti tanggal expired.

Sementara itu, saksi Della Aromatica yang pernah menjadi penanggung jawab apoteker di Apotek Gama 1 mengungkapkan dirinya bekerja sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 di Apoteker Gama 1.

Dirinya mengaku pernah datang klarifikasi sarana pelayanan kefarmasian oleh BBPOM, dan sudah diberi sanksi, terkait obat yang ditemukan di lantai 3 September 2024 saksi tidak mengetahui hal itu karena sudah resign/mengundurkan diri sejak Maret 2019.

Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Tulus Hartawan, SH. MH saat diwawancara usai sidang ditanya terkait peristiwa pemeriksaan BBPOM Serang tahun 2019 di Apotek GAMA 1 Cilegon mengungkapkan, pemeriksaan di Apotek GAMA 1 Cilegon yaitu di lantai 1, dan dari pemeriksaan tersebut sudah ada perbaikan dalam bentuk CAPA.

“Jadi antara peristiwa 2019 dalam hal pemeriksaan Apotek yang berada di lantai 1 dan peristiwa temuan obat-obatan pada 19 September 2024 di lantai 3 adalah peristiwa yang berbeda, tidak ada keterkaitannya,” tegasnya.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi Della Aromatica saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada tahun 2019 adalah Apoteker Penanggung Jawab di Apotek Gama 1 Cilegon.

Mewakili para tokoh Banten yang menghadiri sidang, Ustadz David yang akrab disapa Ki Koboy perwakilan dari Para Kyai Banten kepada media membenarkan apa yang disampaikan oleh penasehat hukum.

Menurutnya, setelah selalu hadir mengikuti proses persidangan, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum adalah benar, bahwa kedua terdakwa (Apotek Gama) tidak bersalah, untuk itu mereka memohon kepada majelis hakim, untukemutua dengan mengedepankan Nurani dan Kemaslahatan Umat, selama ini Apotek GAMA menurut kami sudah sangat banyak berkontribusi kepada Masyarakat Banten.

(Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Rio prayoga w- Senin, Maret 02, 2026 0
Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil
Serang, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWO Indonesia Provinsi Banten dan KSB DPD Kota Serang, Kota Tangerang, DPD kabupaten Tangerang menggelar aksi s…

Berita Terpopuler

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, Februari 28, 2026
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Sabtu, Februari 28, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Minggu, Maret 01, 2026
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026
Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Senin, Maret 02, 2026

Berita Terpopuler

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, Februari 28, 2026
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Sabtu, Februari 28, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Minggu, Maret 01, 2026
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026
Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Senin, Maret 02, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber