Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”
Tangerang — 25 November 2025. Aroma busuk tata kelola kembali menyeruak dari tubuh Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) Kabupaten Tangerang. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan KAWAN, Kamaludin, SE, resmi melayangkan surat permohonan Informasi terkait dokumen sekaligus peringatan keras kepada Direksi PNKR, terutama kepada Direktur Utama Finny Widiyanti yang dinilai gagal menunjukkan kapasitas dasar dalam mengelola perusahaan daerah bermodal publik di Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut bukan sekadar permintaan administratif. Ia merupakan tamparan akademis terhadap tata kelola PNKR yang selama tiga tahun terakhir dinilai kacau, berantakan, dan tidak menunjukkan kemajuan berarti. Kamaludin menegaskan bahwa PNKR telah bergerak jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, bahkan “seolah-olah dijalankan seperti lapak gelap tanpa buku kas.”
PNKR Dinilai Tidak Layak Disebut BUMD Modern
Dalam analisanya, DPP Gerakan Kawan menilai PNKR menunjukkan sederet indikator kegagalan struktural: laporan keuangan yang tidak sinkron, dokumen hilang, setoran PAD stagnan seperti salinan tempel, hingga daftar aset yang tidak jelas status hukumnya.
Kamaludin menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kelalaian berat (gross negligence), bentuk kegagalan profesional yang dalam manajemen publik dikategorikan sebagai masalah integritas jabatan.
Lebih jauh, Gerakan Kawan menyoroti fakta yang dinilai menggelikan sekaligus memalukan:
Setoran PAD PNKR tahun 2022 dan 2023 tercatat sama persis hingga satuan rupiah.
Dalam dunia akuntansi, fenomena tersebut nyaris mustahil terjadi tanpa praktik copy–paste, kesalahan input, atau ketidakmampuan melakukan perhitungan ulang. Kondisi makin janggal ketika pada 2024 setoran PAD justru anjlok 70% menjadi Rp120 juta, tanpa penjelasan publik, tanpa konferensi pers, dan tanpa laporan resmi.
“Perusahaan 20 Tahun, Administrasi Selevel Koperasi Pemula”
Dalam suratnya, Kamaludin menyebut PNKR sebagai perusahaan yang “secara umur sudah dewasa, tetapi secara tata kelola masih seperti koperasi kecil tanpa pembukuan.”
Aset pasar tanpa sertifikat, PKS tanpa kepastian implementasi, dan tagihan yang tidak tertagih sejak 2020 menjadi indikator kuat bahwa Direksi PNKR tidak memiliki kontrol manajerial yang layak. Lebih parah lagi, laporan dasar 2020–2022 disebut tidak pernah diberikan secara lengkap. Jika benar demikian, maka menurut Gerakan Kawan, kondisi tersebut bukan lagi “warisan masalah lama”, melainkan bukti bahwa Direksi sejak 2022 tidak pernah mampu melakukan audit awal terhadap perusahaan yang mereka pimpin sendiri.
Kamaludin menyentil tajam,“Kalau dokumen sendiri saja tidak tahu keberadaannya, bagaimana mau mengatur BUMD?”
Direksi PNKR Ditantang Buktikan Profesionalisme — Bukan Drama Publik
Gerakan Kawan menilai Direksi lebih sibuk membuat narasi publik ketimbang membenahi administrasi internal. Jawaban PNKR yang selalu “sedang diproses”, “sedang direkap”, atau “dokumen lama belum ditemukan” dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan sekaligus pelecehan intelektual terhadap publik.
Menurut Kamaludin, Perumda PNKR bukan tempat bermain, bukan panggung pencitraan, dan bukan tempat siapapun belajar menjadi profesional dengan uang rakyat.
“Perusahaan daerah bukan tempat magang dan bukan tempat bersembunyi dari audit. Ini uang publik.”
Gerakan KAWAN: Dokumen Harus Diserahkan Tanpa Basa-basi
Gerakan Kawan menuntut seluruh laporan keuangan 2020–2025, seluruh PKS, daftar aset, catatan audit, dokumen PAD, dan seluruh kontrak bisnis.
Tenggat yang diberikan: 10 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, Kamaludin memastikan mengawal masalah ini dan melaporkan ke Inspektorat, BPK, BPKP, Ombudsman, Kejaksaan Negeri / Kejati.
Gerakan Kawan menegaskan bahwa setiap keterlambatan dalam penyampaian dokumen akan dianggap sebagai bentuk obstruction of transparency, penghalangan terhadap akuntabilitas publik.
Seruan Keras yang Menampar Profesionalisme Direksi
Kasus PNKR kembali membuka luka lama tentang buruknya tata kelola BUMD. Ketika modal publik mencapai Rp21 miliar, tetapi PAD yang disetor selama 20 tahun hanya Rp3,6 miliar, publik wajar mempertanyakan:
“Ini perusahaan menghasilkan pendapatan, atau hanya membakar uang daerah?”
Gerakan Kawan menutup suratnya dengan ultimatum yang tak bisa ditawar:
“Tidak ada ruang untuk kelit-kelitan. Tidak ada ruang untuk menunda.
Transparansi bukan pilihan — ini kewajiban hukum.
Bila Direksi gagal memenuhi permintaan dokumen, kelayakan mereka memimpin PNKR patut dipertanyakan.”


Posting Komentar