Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dorman Bank Rp 204 Miliar
headline Hukrim Nasional

Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dorman Bank Rp 204 Miliar

Admin
Admin
26 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman.

Rekening dorman adalah rekening bank yang sudah tidak aktif atau tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, sindikat pembobol rekening dormant itu mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari suatu Kementerian. Mereka telah memulai aksinya sejak awal bulan Juni 2025.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ujar Helfi kepada wartawan saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.

Dalam pertemuan itu, sindikat meminta KCP bank tersebut untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller. Jika tak memberikan, KCP bank dan keluarganya diancam akan dibunuh.

“Jaringan sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller dan kepala cabang apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” kata Helfi.

Singkatnya, Kacab bersepakat dengan sindikat pembobol bank untuk meretas uang dalam rekening dormant yang diincar.

“Barang bukti yang sudah kita sita yang pertama uang sejumlah Rp 204 miliar, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook,” ujarnya.

Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Dua di antaranya merupakan bagian dari otak perencanaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang salah satu bank BUMN, Ilham Pradipta (37). 

Para tersangka terdiri dalam beberapa kluster, sebagai berikut:

Kluster pelaku karyawan bank

1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dengan peran memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in-absentia.

2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan AP.

Kluster pelaku pembobol

1. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

2. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in-absentia.

3. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in-absentia ke sejumlah rekening penampungan.

4. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

5. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Kluster pelaku pencucian uang

1. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

2. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Viral Video ‘Santri Lirboyo Ngecor’, Ini Respons Pengurusnya

Admin- Minggu, Oktober 05, 2025 0
Viral Video ‘Santri Lirboyo Ngecor’, Ini Respons Pengurusnya
Tangkapan layar video viral santri di Ponpes Lirboyo ikut mengecor sebagai tradisi amal jariyah.  KEDIRI, Kepoin Aja 79. Com – Viral di media sosial video ya…

Berita Terpopuler

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Rabu, Oktober 01, 2025
Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Selasa, September 30, 2025
Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, September 29, 2025
DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

Jumat, Oktober 03, 2025
Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Rabu, Oktober 01, 2025
Bupati Tatu Yakin Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

Bupati Tatu Yakin Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

Sabtu, Juli 06, 2024
Bupati Sidoarjo Sebut Bangunan Ponpes yang Ambruk Diduga Tak Kantongi IMB

Bupati Sidoarjo Sebut Bangunan Ponpes yang Ambruk Diduga Tak Kantongi IMB

Rabu, Oktober 01, 2025
Ini Kata Gubernur Khofifah soal Penyebab Ambruknya Bangunan Mushola Ponpes di Sidoarjo

Ini Kata Gubernur Khofifah soal Penyebab Ambruknya Bangunan Mushola Ponpes di Sidoarjo

Rabu, Oktober 01, 2025
KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

Rabu, Oktober 01, 2025

Berita Terpopuler

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Rabu, Oktober 01, 2025
Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Selasa, September 30, 2025
Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, September 29, 2025
DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

Jumat, Oktober 03, 2025
Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Rabu, Oktober 01, 2025
Bupati Tatu Yakin Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

Bupati Tatu Yakin Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

Sabtu, Juli 06, 2024
Bupati Sidoarjo Sebut Bangunan Ponpes yang Ambruk Diduga Tak Kantongi IMB

Bupati Sidoarjo Sebut Bangunan Ponpes yang Ambruk Diduga Tak Kantongi IMB

Rabu, Oktober 01, 2025
Ini Kata Gubernur Khofifah soal Penyebab Ambruknya Bangunan Mushola Ponpes di Sidoarjo

Ini Kata Gubernur Khofifah soal Penyebab Ambruknya Bangunan Mushola Ponpes di Sidoarjo

Rabu, Oktober 01, 2025
KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

Rabu, Oktober 01, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber