Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Pandeglang Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai Ini Bentuk Kelalaian DPUPR Provinsi Banten Bertanggungjawab Hilangnya Nyawa Manusia
headline Pandeglang

Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai Ini Bentuk Kelalaian DPUPR Provinsi Banten Bertanggungjawab Hilangnya Nyawa Manusia

Admin
Admin
22 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pandeglang, KepoinAja79.Com – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan, yang merupakan kewenangan. UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Apalagi dengan kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, kini justru menyandang status tersangka akibat dari kejadian tersebut. Maka ini harusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) Khusus nya Polres Pandeglang,” ungkapnya iim

Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.

Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penetapan pengendara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menafikan pentingnya proses hukum, Iim mempertanyakan keadilan substantif apabila akar persoalan berupa infrastruktur jalan yang tidak laik justru luput dari evaluasi serius oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Iim menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.

“Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.

“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.

Atas dasar itu, Iim mendesak Provinsi Banten serta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.

“Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam dalam siklus pemberitaan sesaat, serta mendorong adanya perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Rio prayoga w- Kamis, April 09, 2026 0
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Jakarta, 9 April 2026 — Dugaan praktik manipulasi klaim asuransi kendaraan di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk kini menjadi sorotan publik. Seju…

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Senin, April 06, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Senin, April 06, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber