Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Banten headline Opini Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten
Banten headline Opini

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Admin
Admin
10 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, KepoinAja79.Com - Salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah peningkatan mutu pendidikan. Hal ini dapat diukur melalui berbagai pendekatan, seperti peningkatan hasil belajar siswa dan peningkatan kompetensi guru. Namun, pencapaian indikator ini menjadi tanda tanya besar ketika kita mencermati hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten tahun 2024 terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Banten—belum lagi jika kita menengok kembali LHP tahun-tahun sebelumnya yang juga menjadi perhatian serius Gubernur Banten.

Dari rincian penyerapan dana BOS tahun 2024, diketahui bahwa sekitar 99,53% dana digunakan untuk belanja pengadaan barang/jasa dan belanja modal. Hal ini mengindikasikan minimnya alokasi anggaran untuk program peningkatan mutu siswa dan kompetensi guru. Padahal, setiap tahunnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut memverifikasi ARKAS atau DPA sekolah sebagai prasyarat pencairan dana BOS. Artinya, semestinya terdapat ruang untuk mengarahkan sekolah agar tidak sekadar menyalin dokumen tahun sebelumnya, melainkan menyusun perencanaan yang proporsional dan terarah, dengan porsi anggaran yang memadai untuk pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan mutu pendidikan.

Perlu ada penguatan pada pembinaan verifikator BOS yang ditunjuk, agar proses monitoring, revisi, dan verifikasi dapat berjalan optimal. Dari sinilah awal peningkatan mutu pendidikan dapat dimulai. Tanpa perbaikan menyeluruh di proses ini, maka kesalahan yang sama akan terus berulang dari tahun ke tahun.

Salah satu sorotan penting dalam LHP BPK RI 2024 adalah minimnya pemahaman terhadap juklak dan juknis BOS, seperti yang ditemukan di SMAN 2 Kota Serang, di mana hampir separuh dana BOS digunakan untuk konsumsi. Di sekolah lain, ditemukan praktik yang menyimpang, seperti peminjaman perusahaan oleh kepala sekolah dan penetapan harga tanpa mengacu pada SSHBJ. Meski BPK dalam laporannya menyarankan agar Dindikbud mengusulkan SSH khusus untuk belanja BOS, hal ini sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika pengelolaan dana BOS dilakukan secara wajar dan sesuai aturan.

Kita tidak boleh hanya berfokus pada fakta bahwa kerugian daerah telah dikembalikan ke kas negara. Perlu dilihat lebih dalam—apa motifnya? Apakah betul dana miliaran rupiah, yang kabarnya lebih dari Rp10 miliar dalam NHP dan LHP, benar-benar telah dikembalikan seluruhnya? Masih ada satuan pendidikan yang belum menyelesaikan pengembalian tersebut.

Persoalan ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian kepala sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri, melainkan juga terkait dengan manajemen dana BOS di tingkat Dindikbud Banten. Instansi ini seharusnya menjadi pembimbing sekaligus pengarah agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Gubernur Banten segera memerintahkan kepala dinas, atau Plt. Kepala dinas, bahkan menetapkan kepala dinas definitif, untuk segera melakukan langkah-langkah evaluatif sebagai berikut:

* Pilih SDM manajemen BOS di level Dindikbud Banten yang punya karakter perbaikan ke arah yang lebih baik, kompeten, dan mempunyai kualifikasi serta track record positif.

* Evaluasi dengan mendalam, bila perlu lakukan audit investigatif, Riksus terhadap sekolah2 yang ada dalam LHP BPK 2024 dan tambah sample sekolahnya di audit tersebut.

* Evaluasi juga manajemen BOS pada Dindikbud Banten dengan hal yang serupa seperti di sekolah.

* Fungsikan KCD sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Banten pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan diwilayah kota dan kabupaten yang selama ini seakan akan tidak jelas tupoksi dengan cara supervisi kembali oleh kepala dinas secara mendalam dan melekat supaya kebijakan dan keputusannya tidak over laping jangan sampai urusan remeh temeh kepala sekolah urusan surat keterangan yang sifatnya administratif saja harus kedinas .jadikan KPA untuk Bos.

* Evaluasi MKKS karena legal standingnya tidak ada dipermendikbud dan kegiatannya salah kaprah terkadang dimeriahkan tidak berujung pada mutu hanya sebatas komunitas ditatanan sekolah lebih baik mengedepankan organisasi yang legal standingnya jelas yaitu Musyawarah Guru Mutu Pelajaran (MGMP) harusnya MKKS mendorong kegiatan kegiatan MGMP secara kualitatif dengan cara salah satunya guru untuk ikut kompetensi.

Saran dan masukan ini tentu jauh dari kata sempurna, tapi paling tidak; sebagai warga Banten tentu punya mimpi dan harapan agar Banten menjadi Provinsi Maju, selaras dengan Visi Misi dan Tagline Gubernur dan Wakil Gubernur Banten [Bang Andra & Mr. Dim] “*Banten Adil Merata tidak Korupsi*”

Penulis: Adung Lee, Ketua LSM Karat

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Admin- Rabu, September 17, 2025 0
Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang
Jajaran Pengurus dan Anggota Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) saat audiensi dengan Kapolres Serang , AKBP Condro Sasongko , di Mapolsek Cikande , R…

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Kamis, September 11, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Kamis, September 11, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber