Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang. Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Rio prayoga w
Rio prayoga w
10 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Serang, 10 Juni 2025 Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Kota Serang sebagai respons atas pernyataan Nur Agis Aulia, Wakil Wali Kota Serang. Pernyataan yang dimaksud adalah "Wartawan Bodrex" yang disampaikan dalam acara BIMTEK Kepala Sekolah.

Aksi unjuk rasa ini direncanakan pada 13 Juni 2025 di Kantor Wali Kota Serang dan Kantor Kejaksaan Negeri Serang. 


Tuntutan aksi meliputi:

- Permintaan Penjelasan tentang BIMTEK Anti-LSM dan Wartawan: Tentang Maksud Dan Tujuan Di Adakanya Bimtek Anti – Lsm Dan Wartawan. Bimtek Yang Berfokus Pada Cara Menghadapi Lsm Dan Wartawan Menimbulkan Pertanyaan Serius Mengenai Maksud Dan Tujuan Sebenarnya. Kegiatan Seperti Ini Terkesan Sebagai Upaya Untuk Membungkam Kontrol Sosial Yang Sangat Penting Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Publik, Khususnya Dana Bos Yang Bukan Merupakan Harta Pribadi Kepala Sekolah, Melainkan Uang Negara Yang Berasal Dari Pajak Rakyat. Oleh Karena Itu, Sangat Wajar Dan Menjadi Hak Publik Untuk Mengetahui Secara Transparan Ke Mana Dana Tersebut Digunakan. Jika Penggunaan Anggaran Dana Bos Benar-Benar Bersih Dan Sesuai Aturan, Seharusnya Tidak Ada Alasan Untuk Takut Diperiksa Atau Diawasi.

- Tentang Maksud Dan Tujuan Membuat Pernyataan Wartawan Bodrex. Apakah Wakil Walikota Mengetahui Wartawan Dan Lsm Melaksanakan Tugas Fungsinya Di Jamin Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubik.

- Permintaan Penjelasan Pertanggungjawaban Laporan Audit: Terkait kepatuhan INSPEKTORAT PROVINSI BANTEN. PT. AGRO NIAGA GLOBAL berdasarkan data dari direktorat jenderal ahu kementrian hukum dan ham, PT. AGRO NIAGA GLOBAL (PT ANG) disahkan oleh kemenkumham pada tanggal 30 oktober 2017 dengan akta no. 16 27 oktober 2017, dengan susunan pengurus Nur Agis Aulia jabatan direktur utama dan selanjutnya ditanggal 29 november 2023 dilakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perusahaan menjadi Nur Agis Aulia jabatan direktur.


Tubagus Delly Suhendar berencana meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan perbuatan melawan hukum di PT. AGRO NIAGA GLOBAL. Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Banten Atas Kepatuhan Usaha Kemitraan Pada PT. Agrobisnis Banten Mandiri, yang menyebutkan bahwa PT. AGRO NIAGA GLOBAL diduga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup:

- *Pasal 67 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah*: PT. AGRO NIAGA GLOBAL diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BUMD.

- *Pasal 101 UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Ayat (1) dan Ayat (2)*: PT. AGRO NIAGA GLOBAL diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab dan kewajiban direksi perseroan.


Pemeriksaan lebih mendalam oleh Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan dapat mengungkapkan potensi penyimpangan dan memastikan bahwa PT. AGRO NIAGA GLOBAL bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menganggap LSM dan wartawan sebagai musuh dalam pengawalan pemerintah hanya akan memperburuk keadaan dan membuka celah penyimpangan. Sebaliknya, menjalin hubungan yang sehat dan konstruktif dengan mereka adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Tutup Tubagus Delly Suhendar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bersama Dinas Kesehatan, Lapas Serang Lakukan Test HIV Pada Warga Binaan

Admin- Sabtu, Februari 14, 2026 0
Bersama Dinas Kesehatan, Lapas Serang Lakukan Test HIV Pada Warga Binaan
Serang, KepoinAja 79 .Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menggelar skrining te…

Berita Terpopuler

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Kamis, Februari 12, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kamis, Februari 05, 2026
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Supporter Football Soccer Banten Apresiasi Program Prabowo–Gibran di Tahun Pertama Pemerintahan

Supporter Football Soccer Banten Apresiasi Program Prabowo–Gibran di Tahun Pertama Pemerintahan

Jumat, Oktober 24, 2025
Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, Februari 05, 2026
Mahasiswa Banten Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Mahasiswa Banten Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Jumat, Oktober 24, 2025
Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Selasa, Februari 03, 2026
Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan

Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Kamis, Februari 12, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kamis, Februari 05, 2026
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Supporter Football Soccer Banten Apresiasi Program Prabowo–Gibran di Tahun Pertama Pemerintahan

Supporter Football Soccer Banten Apresiasi Program Prabowo–Gibran di Tahun Pertama Pemerintahan

Jumat, Oktober 24, 2025
Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, Februari 05, 2026
Mahasiswa Banten Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Mahasiswa Banten Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Jumat, Oktober 24, 2025
Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Selasa, Februari 03, 2026
Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan

Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan

Selasa, Februari 03, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber