Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan
headline Hukrim

Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

Admin
Admin
29 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Operasi senyap itu berawal dari informasi penarikan uang miliaran rupiah diduga untuk menyuap penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi “uang haram” terkait proyek jalan di Sumut.

Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang “pelicin” terkait proyek tersebut.

“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” kata Asep kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Atas dasar itu, kata Asep, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, kata Asep, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.

“Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak disetting menang,” ujar Asep.

“Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” sambungnya.

Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor “nakal” mendapat proyek jalan. Namun, kata dia, pihaknya memilih opsi kedua.

“Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua,” jelasnya.

Walhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga turut menyita uang senilai Rp 231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Viral Video ‘Santri Lirboyo Ngecor’, Ini Respons Pengurusnya

Admin- Minggu, Oktober 05, 2025 0
Viral Video ‘Santri Lirboyo Ngecor’, Ini Respons Pengurusnya
Tangkapan layar video viral santri di Ponpes Lirboyo ikut mengecor sebagai tradisi amal jariyah.  KEDIRI, Kepoin Aja 79. Com – Viral di media sosial video ya…

Berita Terpopuler

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Rabu, Oktober 01, 2025
Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Selasa, September 30, 2025
Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, September 29, 2025
DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

Jumat, Oktober 03, 2025
Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Rabu, Oktober 01, 2025
Bupati Tatu Yakin Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

Bupati Tatu Yakin Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

Sabtu, Juli 06, 2024
KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

Rabu, Oktober 01, 2025
Bupati Sidoarjo Sebut Bangunan Ponpes yang Ambruk Diduga Tak Kantongi IMB

Bupati Sidoarjo Sebut Bangunan Ponpes yang Ambruk Diduga Tak Kantongi IMB

Rabu, Oktober 01, 2025
Ini Kata Gubernur Khofifah soal Penyebab Ambruknya Bangunan Mushola Ponpes di Sidoarjo

Ini Kata Gubernur Khofifah soal Penyebab Ambruknya Bangunan Mushola Ponpes di Sidoarjo

Rabu, Oktober 01, 2025

Berita Terpopuler

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Rabu, Oktober 01, 2025
Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Selasa, September 30, 2025
Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, September 29, 2025
DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

Jumat, Oktober 03, 2025
Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Rabu, Oktober 01, 2025
Bupati Tatu Yakin Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

Bupati Tatu Yakin Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

Sabtu, Juli 06, 2024
KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

Rabu, Oktober 01, 2025
Bupati Sidoarjo Sebut Bangunan Ponpes yang Ambruk Diduga Tak Kantongi IMB

Bupati Sidoarjo Sebut Bangunan Ponpes yang Ambruk Diduga Tak Kantongi IMB

Rabu, Oktober 01, 2025
Ini Kata Gubernur Khofifah soal Penyebab Ambruknya Bangunan Mushola Ponpes di Sidoarjo

Ini Kata Gubernur Khofifah soal Penyebab Ambruknya Bangunan Mushola Ponpes di Sidoarjo

Rabu, Oktober 01, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber