Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Janjikan Lolos IPDN Dan ASN Dua Dosen Asal Banten dan Jakarta Disomasi
Daerah headline Serang Raya

Janjikan Lolos IPDN Dan ASN Dua Dosen Asal Banten dan Jakarta Disomasi

Admin
Admin
20 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.Com - Dua dosen perguruan tinggi terkemuka Ivan dan Yoyok disomasi oleh AHMAD ALBU KHORI LAW OFFICE, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dua dosen tersebut yakni IPAN Hilmawan dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Yoyok dosen salah satu universitas di Jakarta.

Kuasa Hukum AHMAD ALBU KHORI menjelaskan bahwa Ipan dan Yoyok telah mengiming-imingi D (25) dan G (22) anak dari klienya bernama Adang Supandi agar lolos masuk STPDN/IPDN dan ASN.

“Bahwa peristiwa awal terjadi pada 9 Juli 2019 kalian kami Di iming-imingi Diloloskan menjadi siswa baru IPDN dengan imbalan biaya masuk 600.000.000,” kata Ahmad Albu Khori kapada media, Rabu 20 November 2024.

Lanjut Ahmad Albu Khori menjelaskan bahwa, Setelah waktu yang dijanjikan ternyata saudara Ipan dan Yoyok tidak memenuhi janjinya hingga saat ini kliennya telah mengalami kerugian dan menjadi korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan siswa IPDN.

“Atas tindakan dan perbuatan hingga somasi ini diturunkan saudara telah menggunakan jabatan dan bujuk rayu sehingga klien kami memberikan uang di mana hal itu telah memenuhi unsur dugaan tidak pidana,” jelasnya.

Bahwa analisa dan pendapat hukum dalam perkara tersebut Ahmad Albu Khori menilai, apa yang dilakukan oleh Ipan dan Yoyok dengan sengaja Melakukan dugaan penipuan dan dengan dalih meloloskan peserta IPDN dan ASN, telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378.

“Maka Atas hal tersebut kami minta saudara Ipan dan Yoyok dalam waktu 3X24 jam untuk segera mengembalikan kerugian kalian kami sebesar 600.000.000 jika somasi ini diabaikan atau tidak dilanjuti terpaksa kami melakukan upaya hukum pelaporan pidana,” tutupnya.

(Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

Rio prayoga w- Sabtu, Desember 20, 2025 0
TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir
SERANG – Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Serang hingga Sabtu (20/12/2025) masih terus memberikan pelayanan kepada warga terdampak banjir. Salah satu …

Berita Terpopuler

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, Desember 18, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Jumat, Desember 19, 2025
Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Kamis, Desember 18, 2025
16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Rabu, Desember 17, 2025

Berita Terpopuler

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, Desember 18, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Jumat, Desember 19, 2025
Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Kamis, Desember 18, 2025
16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Rabu, Desember 17, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber