Warga Resah, Peredaran Obat Keras Daftar G di Kadungora Garut Kembali Marak
GARUT, KepoinAja79.Com - Kembali maraknya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kadungora, Kabupaten Garut, memicu keresahan warga.
Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah tempat tepatnya di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW.70, Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Saat hendak melakukan peliputan, awak media sempat mendapat penolakan dari seorang pria yang mengaku berinisial B. Pria tersebut bertugas sebagai penjaga toko.
B menyebut usaha itu milik bosnya yang namanya masih dirahasiakan dan mengakui dirinya bertugas sebagai penjaga sekaligus pengawas keamanan di bagian depan.
“Kalau pemiliknya, semua wartawan pasti tau lah, obat yang dijual hanya dua jenis. Tramadol, harganya Rp 5 ribu per butir dan Hexymer Rp10 ribu empat butir,” ujarnya singkat kepada awak media saat ditemui di lokasi, Senin, 23 Maret 2026.
Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp 5 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.
Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kadungora segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Jangan sampai wilayah Kadungora dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (*/red)

Posting Komentar