Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Banten Daerah headline Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara Desak Polda Banten Periksa PKBM Wilayah Kabupaten Tangerang
Banten Daerah headline

Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara Desak Polda Banten Periksa PKBM Wilayah Kabupaten Tangerang

Admin
Admin
20 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, KepoinAja79.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) adalah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Non Formal seperti halnya Paket A setara dengan SD sederajat Paket B, SMP Sederajat dan Paket C, SMA Sederajat, PKBM bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal di sekolah karena berbagai alasan, seperti usia, keterbatasan fisik, ekonomi, atau jarak.

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Pemerintah Pusat menggelontorkan Anggaran DAK Non Fisik berupa ( BOP ) langsung melalui Rekening Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan program.

1. Paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

2. Paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

3. Paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

Adapun Ijin Pendirian Awal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat harus dilengkapi Sebagai berikut;

1. Surat permohonan bermaterai;

2. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan;

3. Akta Pendirian Lembaga / Yayasan;

4. NPWP Lembaga;

5. Foto Copy KTP; 6. Data Tenaga Pendidikan dan Peserta didik;

7. Kurikulum Pendidikan;

8. Peta lokasi;

9. Foto Copy Kepemilikan Lahan;

10. Foto Copy IMB;

11. Susunan Pengurus;

12. AD, ART;

13. Program jangka panjang / jangka pendek;

14. Rencana Induk pengembang sekolah;

15. Daftar calon tenaga pendidikan;

16. Ijazah Tenaga Pendidikan (dilegalisir);

17. Kurikulum Program KBM;

18. Daftar Sarana Prasarana;

19. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);

20. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari Yayasan/lembaga.

Namun kajian Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara menilai di beberapa Lembaga PKBM yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai dengan Dokumen Sinkronisasi Dapodik dan fakta di lapangan, seperti halnya Jumlah siswa Didik yang tercantum dalam data Dapodik dengan jumlah yang sangat banyak namun faktanya tampak tidak adanya aktivitas Pembelajaran diperkuat dengan Dokumen Profil Lembaga PKBM yang di input dalam Dapodik, adanya penyelenggaraan Pembelajaran pada Sore hari selama Enam Hari namun faktanya berdasarkan Pantauan ( APPN ) diduga tidak adanya pelaksanaan Pembelajaran.

Adanya Dugaan Manipulasi Data, adanya Tanda Tangan Peserta Didik yang Dipalsukan data Tanda Tangan Daftar Hadir dengan Data DNS Tidak Sinkron atau tidak sama, serta adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2024 dari beberapa Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, diduga tidak sesuai dengan Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.

Diungkap Bung Sanan Selaku Ketua Umum PBSR, Rabu ( 20/11/2024 ) bahwa pihaknya meminta kepada pihak Polda Banten agar sikap tegas dan memeriksa ( SPJ ) Lembaga PKBM yang menerima ( BOP ) untuk wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 sampai Tahun 2024, kami meminta agar memeriksa (RAB ) Rincian Anggaran Belanja Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan Pemeriksaan Dokumen Daftar ABSENSI Kehadiran Peserta Didik Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan pemeriksaan Dokumentasi ABSENSI Pembelajaran Secara Daring atau Offline Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan pemeriksaan Badan Hukum atau Lembaga yang berkaitan dengan POKJAR atau kelompok belajar Lembaga PKBM ketika Pihak Eksternal melakukan Kunjungan tidak terlihat adanya Kegiatan Pembelajaran Maka Jurus Pokjar yang menjadi Alasan Mereka, melakukan Pemeriksaan Dokumen dan Daftar Hadir Ketika Ujian Kesetaraan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024 yang terindikasi adanya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan beberapa Pihak Lembaga PKBM karena tidak sepenuhnya Peserta didik mengikuti Ujian Kesetaraan diduga soal Ujian di isi oleh Joki atau Jasa Guru Tutor, mohon pemeriksaan Dokumen Data Guru dan Tenaga Kependidikan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024,” Ungkapnya.

(Red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Admin- Rabu, Maret 25, 2026 0
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur
SURABAYA, Kepoin Aja 79. Com - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profe…

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber