Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Serang Aliansi Pamungkas Banten Sikapi Site Plan Perijinan Kavling Jelalang Indah
headline Serang

Aliansi Pamungkas Banten Sikapi Site Plan Perijinan Kavling Jelalang Indah

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
20 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com - lPraktik pemasaran tanah kavlingan mulai marak di wilayah Kecamatan Walantaka Salah satunya di Kelurahan Pengampelan, saat ini ada pihak pengembang sedang mempersiapkan lahan Kavling berupa material tanah diatas lahan yang di kavling yang diduga sama sekali belum berizin.

Kepala Kelurahan Pengampelan Sumiyati (Tuti) saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan pihak nya tidak tahu menahu kalo ke ibu belum ada perijinan," ungkapnya.

Sebelumnya, telah di beritakan kegiatan aktivitas Excavator yang sedang mengeruk tanah untuk lahan Kavling Jelalang Indah yang diduga tidak sesuai SOP hingga menyebabkan dampak polusi bagi udara juga pengguna jalan.

Jika mengacu pada pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman yang berbunyi:

“Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”.

Namun hal tersebut masih menjadi pertentangan dengan aturan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Indonesia tahun 1999 dengan nomor surat 2109/UM. 01.01//09/09 tanggal 27 September 1999.

Aturan tersebut memuat pedoman mengenai penjualan tanah kavling matang dengan ukuran di atas 200 m2 sampai 600 m2.


Babay Muhedi selaku Aktivis yang tergabung dalam (Aliansi Pamungkas Banten) Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten akan persoalkan ini ke pihak instansi terkait agar para pengembang atau penjual tanah kavlingan tidak semena mena dalam melakukan bisnis jual beli kavling.

Pelaku bisnis jual beli lahan Kavling ini terkesan tidak menggubris, padahal sudah jelas ada pasal pidana terkait jual beli lahan Kavling pada perkara tindak pidana Pasal 151 dan atau Pasal 154 dan atau Pasal 162 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tempat-tempat lain yang ada hubungannya.

Banyak dari mereka hanya menggunakan izin minim berupa badan usaha (CV/PT), yang izinnya hanya izin NIB (Nomor Induk Berusaha) tanpa izin lanjutan. Seharusnya jika mengacu pada aturan, tidak ada izin untuk tanah kavlingan, yang ada hanya izin terkait perumahan dan kawasan permukiman.

Beberapa perizinan tersebut seperti Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T). Kemudian izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda, izin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang. Dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh pemerintah daerah.

Harus dicatat pula, bahwa lahan kavling harus sudah mengantongi sertifikat resmi dari BPN. Minimal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat itu menjadi syarat pembuatan izin pemanfaatan ruang (IPR).

Selain itu, seluruh pengajuan usaha lahan kavling juga harus mengantongi block plant, yakni, pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40. Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah. Sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos).

Lebar jalan akses yang disiapkan minimal 6 meter. Meski Pemerintah telah menerbitkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Jika masih ada praktik penjualan tanah kavling secara ilegal. Pasalnya, selain masyarakat, daerah turut mengalami kerugian. Jika aktivitas ilegal itu tidak segera dihentikan, maka ruang terbuka hijau juga akan habis. Tidak ada lagi tanah produktif yang dapat dimanfaatkan.

"Terkait masalah perizinan pasti membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ya keburu tanahnya habis. Saya sangat menyayangkan jika pemerintah menutup mata serta lalai dan jika tanah-tanah yang masih produktif dipangkas untuk pengkavlingan. Mengapa tidak sebaiknya mengkomersilkan tanah-tanah yang sudah tidak produktif," tuturnya.

Menurutnya, penjualan tanah Kavling yang diduga ilegal masih marak terjadi. Tidak hanya di Kelurahan Pengampelan namun masih banyak terjadi di Kelurahan lain yang ada di wilayah Kecamatan Walantaka masih banyak tanah kavling yang diduga dijual tanpa izin resmi," ungkapnya.

Dia menegaskan, sebelum melaksanakan pengkavlingan lahan hingga proses pemasarannya, yang bersangkutan wajib mengantongi rekomendasi peruntukan ruang sebagai salah satu syarat. Jika hal itu tidak dipenuhi, baik perusahaan pengembang maupun perseorang, harus menghentikan usahanya.

Kami akan mendesak agar Pemkot Serang dan dinas terkait agar mengambil tindakan tegas kepada para oknum pengembang yang tidak mempunyai ijin resmi, untuk menutup lokasi-lokasi yang tengah digarap menjadi lahan kavlingan untuk kepentingan jual beli.

"Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dan sanksi tegas tidak akan memberi efek jera terhadap oknum pengembang yang nakal," tegasnya.

Sementara sampai berita ini di tayangkan belum ada komunikasi dari pihak pengembang maupun dari dinas terkait guna untuk di keterangan dan klarifikasi lebih lanjut. (*/Red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Admin- Rabu, Maret 04, 2026 0
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan
GARUT, Kepoin Aja 79 .Com – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Tarogong Kaler , Kabupa…

Berita Terpopuler

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, Februari 28, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Minggu, Maret 01, 2026
Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Senin, Maret 02, 2026
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Sabtu, Februari 28, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026

Berita Terpopuler

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, Februari 28, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Minggu, Maret 01, 2026
Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Aksi Sosial. IWO-I Banten Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial Berbagi Taqjil

Senin, Maret 02, 2026
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Sabtu, Februari 28, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber