Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026
Daerah headline Serang Raya

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Admin
Admin
31 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Foto - Ilustrasi 

Kota Serang, KepoinAja79.Com - Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto, mengatakan bahwa jabatan Sekda Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 133/Kep.25-Huk/2021 tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2021. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Rabu, 31 Desember 2025.

Arie Budiarto mengungkapkan bahwa dalam SK Wali Kota Serang tersebut, pada diktum keempat disebutkan masa jabatan Sekretaris Daerah paling lama 5 (lima) tahun, dan diktum kelima menyatakan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021.

“Nanti pada 8 Januari 2026, jabatan Sekda Kota Serang diberhentikan dari jabatannya dan akan terjadi kekosongan,” ujarnya.

Untuk calon Penjabat dan/atau calon Sekretaris Daerah Kota Serang selanjutnya, terdapat batas usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, kata Arie Budiarto.

Arie Budiarto menegaskan bahwa ketentuan batas usia paling tinggi 58 tahun tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah mengingatkan para pejabat penyelenggara negara terkait, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurut Arie Budiarto, dasar hukum yang mengatur hal tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 107 ayat (1) huruf b dan c, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Nilai Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah, Setahun Kepemimpinan Responsif dan Terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Admin- Sabtu, Februari 14, 2026 0
Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Nilai Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah, Setahun Kepemimpinan Responsif dan Terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi
Banten, KepoinAja79 .Com – Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten , Tito Istianto, SE, M.Si menilai Gubern…

Berita Terpopuler

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Kamis, Februari 12, 2026
Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Nilai Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah, Setahun Kepemimpinan Responsif dan Terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Nilai Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah, Setahun Kepemimpinan Responsif dan Terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Sabtu, Februari 14, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kamis, Februari 05, 2026
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, Februari 05, 2026
Bersama Dinas Kesehatan, Lapas Serang Lakukan Test HIV Pada Warga Binaan

Bersama Dinas Kesehatan, Lapas Serang Lakukan Test HIV Pada Warga Binaan

Sabtu, Februari 14, 2026
SDN Serang XIII Meraih Juara Pertama Dalam Lomba Pantomim

SDN Serang XIII Meraih Juara Pertama Dalam Lomba Pantomim

Rabu, Februari 11, 2026
Sinergitas MOI dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang Disambut Baik

Sinergitas MOI dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang Disambut Baik

Rabu, Februari 11, 2026

Berita Terpopuler

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Kamis, Februari 12, 2026
Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Nilai Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah, Setahun Kepemimpinan Responsif dan Terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Nilai Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah, Setahun Kepemimpinan Responsif dan Terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Sabtu, Februari 14, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kamis, Februari 05, 2026
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, Februari 05, 2026
Bersama Dinas Kesehatan, Lapas Serang Lakukan Test HIV Pada Warga Binaan

Bersama Dinas Kesehatan, Lapas Serang Lakukan Test HIV Pada Warga Binaan

Sabtu, Februari 14, 2026
SDN Serang XIII Meraih Juara Pertama Dalam Lomba Pantomim

SDN Serang XIII Meraih Juara Pertama Dalam Lomba Pantomim

Rabu, Februari 11, 2026
Sinergitas MOI dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang Disambut Baik

Sinergitas MOI dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang Disambut Baik

Rabu, Februari 11, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber