16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama
Kota Serang, KepoinAja79.Com – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi bagi 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, mengatakan saat ini sedang berlangsung proses uji kompetensi terhadap 16 pejabat Eselon II Pemkot Serang. Hal tersebut disampaikan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Hudan menjelaskan, secara teknis uji kompetensi melibatkan rangkaian tes kompetensi manajerial, sosial kultural, serta wawancara. “Tim penguji memastikan seluruh rangkaian berlangsung profesional dan sesuai standar nasional,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa tahapan tes telah dilalui dan selanjutnya akan memasuki tahapan wawancara.
Kegiatan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data talent guna pengisian talent pada box-box yang bersesuaian dengan potensi, kompetensi, dan kinerja masing-masing pejabat.
“Semua pejabat harus dievaluasi secara objektif. Asesmen ini bukan hanya rutinitas, tetapi kebutuhan untuk memastikan bahwa jabatan diisi oleh orang yang benar-benar sesuai kompetensinya,” katanya.
Hudan menegaskan bahwa panitia seleksi uji kompetensi terdiri dari unsur birokrat, akademisi, dan profesional.
Masih kata Hudan, hasil asesmen nantinya akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Serang sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan penataan pejabat Eselon II. Namun, hingga seluruh kegiatan selesai secara penuh, proses penilaian masih berjalan dan belum dipublikasikan.
Hudan menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi landasan utama manajemen ASN, termasuk seleksi dan pengembangan JPT; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur secara rinci proses manajemen ASN; Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 yang menetapkan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); serta Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 yang mengatur pembinaan penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS.
Pejabat Eselon II yang mengikuti Uji Kompetensi:
1. Kusna Ramdani, S.Sos., M.Si (Asisten Administrasi Umum III Sekretariat Daerah Kota Serang)
2. Drs. Subagyo, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Sekretariat Daerah Kota Serang)
3. Yudi Suryadi, S.Sos., M.Si (Asisten Perekonomian dan Pembangunan II Sekretariat Daerah Kota Serang)
4. Dr. Ahmad Hasanudin, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang)
5. M. H. Ikbal, S.Pd., M.Kes (Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang)
6. H. Wahyu Nurjamil, S.STP., M.Si (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang)
7. Farach Richie, S.STP., M.Si (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Serang)
8. Anthon Gunawan (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Serang)
9. Iwan Sunardi, S.T., M.M (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Serang)
10. Nofriandi Eka Putra, SPP., M.M (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang)
11. Dr. TB. Urip Henus Surawardhana, S.Pd., M.Si (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang)
12. Drs. Heri Hadin (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang)
13. Ina Linawati, S.E., Ak., M.M (Kepala BAPPEDA Kota Serang)
14. W. Hari Pamungkas, S.STP., M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Serang)
15. Drs. Wasis Dewano, M.Pd., M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
16. Drs. Imam Rana Hardiana, M.Si (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

Posting Komentar