Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi
![]() |
| Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. |
Oleh: Edy Suhardono
Selasa malam, 25 November 2025, mungkin akan dikenang sebagai salah satu titik balik paling membingungkan dalam sejarah hukum Indonesia. Baru saja tinta putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi mengering, Istana Negara mengirimkan sinyal mengejutkan: rehabilitasi.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta dua direksi lainnya bukan sekadar manuver administratif.
Ia adalah guncangan tektonik bagi rasa keadilan publik yang, jujur saja, sudah lama retak. Sebagai seorang psikolog sosial, saya merasakan denyut keresahan yang nyata di masyarakat.
Kita sedang menyaksikan drama di mana logika hukum formal bertabrakan dengan pragmatisme kekuasaan, menciptakan apa yang dalam psikologi disebut disonansi kognitif massal.
Bagaimana mungkin seseorang yang baru saja dinyatakan bersalah merugikan negara triliunan rupiah, kini dipulihkan martabatnya sebagai warga negara yang bersih?
Tulisan ini tidak hadir untuk menghakimi individu, melainkan untuk membedah anatomi keputusan tersebut dengan pisau analisis lebih tajam: apakah ini wujud keadilan substantif yang berani, atau justru awal dari normalisasi impunitas berbahaya?
Paradoks hukum di tengah trauma kepercayaan publik
Mari kita tatap realitas emosional bangsa ini. Kita sedang berada dalam fase transisi yang rapuh. Data dari Rilis Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan paradoks yang menarik: tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo Subianto mencapai 82 persen.
Namun, 33,8 persen responden menilai kondisi penegakan hukum kita buruk atau sangat buruk (Indikator Politik Indonesia, Survei Nasional, 2025). Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka adalah jeritan batin masyarakat yang merindukan sosok pelindung—“The Strong Father”—namun di saat bersamaan merasa dikhianati oleh sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam psikologi kolektif, keputusan rehabilitasi ini berisiko memperdalam moral injury publik. Cedera moral terjadi ketika otoritas yang sah mengkhianati keyakinan mendalam masyarakat tentang apa yang benar (Litz et al., “Moral Injury and Moral Repair in War Veterans,” Clinical Psychology Review, 2009).
Publik yang masih bergelut dengan kesulitan ekonomi melihat angka kerugian negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai jumlah yang menyakitkan. Narasi bahwa “tidak ada aliran dana ke kantong pribadi” atau mens rea (niat jahat) yang tidak terbukti, sebagaimana tercatat dalam Laporan Tahunan KPK: Penanganan Tindak Pidana Korupsi BUMN (2025), sulit diterima oleh akal sehat rakyat kecil yang terbiasa melihat korupsi sebagai kejahatan hitam-putih.
Ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif Pasal 14 UUD 1945 untuk merehabilitasi mereka yang baru saja divonis, pesan yang tertangkap oleh alam bawah sadar publik adalah ambiguitas. Hukum menjadi relatif.
Bagi elite birokrasi, langkah ini mungkin dilihat sebagai “terapi keamanan psikologis”—jaminan bahwa jika Anda mengambil risiko bisnis untuk negara dan gagal, Anda akan dilindungi.
Namun bagi rakyat, ini terlihat sebagai teater absurditas. Akumulasi rasa ketidakadilan ini bisa memicu alienasi politik, di mana masyarakat merasa negara bukan lagi milik mereka, melainkan properti pribadi para elite yang bisa saling memaafkan di balik pintu tertutup.
Normalisasi penyimpangan dalam labirin birokrasi BUMN
Untuk memahami mengapa Ira Puspadewi dan koleganya berani mengambil keputusan akuisisi yang kemudian dianggap merugikan negara, kita perlu menyelami psikologi organisasi mereka. Dalam studi klasik The Challenger Launch Decision (Diane Vaughan, 1996), diperkenalkan konsep Normalization of Deviance.
Fenomena ini terjadi ketika penyimpangan dari prosedur baku lambat laun diterima sebagai norma baru karena tekanan target. Di lingkungan BUMN, para direksi hidup dalam tekanan ganda.
Di satu sisi, mereka dituntut ekspansif, mencetak laba, dan mengakuisisi aset demi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicita-citakan Presiden Prabowo.
Di sisi lain, mereka diikat aturan birokrasi yang kaku, di mana kerugian bisnis sekecil apa pun bisa dituduh sebagai kerugian negara.
Dalam kasus ASDP, percepatan due diligence atau pengabaian sinyal risiko tertentu kemungkinan besar bukan didasari niat merampok, melainkan mekanisme bertahan hidup untuk mengejar target operasional armada. Mereka menormalisasi “jalan pintas” tersebut sebagai risiko bisnis wajar.
Namun, konstruksi “risiko bisnis” ini runtuh ketika ditarik ke meja hijau. Penegak hukum bekerja dengan kacamata hitam-putih: ada kerugian, ada prosedur dilanggar, maka itu korupsi. Rehabilitasi yang diberikan Presiden pada dasarnya adalah upaya paksa untuk mengembalikan konstruksi “risiko bisnis” tersebut.
Presiden seolah berkata bahwa “kesalahan administrasi” tidak boleh mematikan karier seorang profesional. Argumen ini masuk akal secara manajerial, tetapi berbahaya secara sosiologis.
Bahaya terletak pada mekanisme Moral Disengagement atau pelepasan moral (Bandura, “Selective Moral Disengagement in the Exercise of Moral Agency,” Journal of Moral Education, 2002).
Jika setiap kerugian negara akibat kelalaian prosedur bisa dimaafkan dengan dalih “tidak ambil untung pribadi,” kita sedang mengajarkan kepada ribuan pejabat negara bahwa akuntabilitas itu bisa ditawar.
Preseden ini berisiko menciptakan lereng licin (slippery slope) menuju pembenaran segala bentuk inefisiensi dan kebocoran anggaran negara.
Merekatkan cermin retak
Apa yang harus dilakukan? Kita tidak bisa membiarkan bangsa ini terbelah antara logika elite yang pragmatis dan emosi publik yang terluka. Solusinya tidak boleh berhenti pada kritik, tapi harus menawarkan jalan keluar sistemik.
Pertama, kodifikasi Business Judgment Rule (BJR). Indonesia membutuhkan aturan tertulis bahwa keputusan bisnis BUMN yang merugi tidak dapat dipidana selama memenuhi tiga syarat: tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan itikad baik, dan melalui proses pengambilan keputusan rasional.
Urgensi ini sudah dibahas dalam Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024). Dengan adanya aturan ini, kepastian hukum tercipta tanpa harus mengorbankan rasa keadilan melalui rehabilitasi dadakan.
Kedua, transparansi Istana. Pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat. Transparansi adalah obat bagi disonansi kognitif. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menjadi dasar rehabilitasi harus dipublikasikan.
Publik berhak tahu: apa argumen hukum yang membuat vonis hakim yang baru berumur lima hari itu menjadi tidak relevan? Membuka “kotak hitam” proses ini akan meredam spekulasi liar dan mendidik masyarakat bahwa rehabilitasi bukan sekadar privilege koneksi politik.
Ketiga, restorative justice berbasis akuntabilitas sosial. Ira Puspadewi dan direksi yang direhabilitasi tidak boleh hanya menghilang dalam kebebasan. Mereka harus tampil dalam forum terbuka untuk berbagi Lessons Learned.
Mengakui kesalahan prosedural dan menunjukkan bagaimana sistem diperbaiki akan jauh lebih efektif menyembuhkan luka rasa keadilan publik daripada arogansi kemenangan hukum (Zehr, “The Little Book of Restorative Justice,” 2002).
Kasus ini adalah cermin retak wajah hukum kita. Di satu pecahan, kita melihat wajah pragmatisme pembangunan yang ingin berlari kencang tanpa terbebani ketakutan. Di pecahan lain, kita melihat wajah rakyat yang bingung membedakan antara “jahat” dan “salah.” Tugas kita hari ini adalah merekatkan kembali cermin tersebut.
Jangan biarkan rehabilitasi ini menjadi preseden liar yang menormalisasi impunitas. Sebaliknya, jadikan ia momentum untuk mereformasi sistem hukum agar mampu membedakan dengan jernih antara perampok uang rakyat dan petaruh bisnis negara yang terpeleset.
Keberanian Presiden Prabowo mengambil risiko politik ini harus dikawal dengan nalar kritis yang tajam, agar niat baik melindungi profesional tidak berujung pada erosi kepercayaan publik yang lebih dalam.
Keadilan, pada akhirnya, bukan hanya soal pasal-pasal di kertas, melainkan soal rasa percaya yang hidup di hati setiap warga negara. Tanpa itu, hukum hanyalah teks kosong tanpa jiwa.
Penulis adalah Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
Sumber: kompas.com

Posting Komentar