Plt Kepala Bapenda Bungkam Ditanya Soal Dugaan Masalah Kelebihan Bayar Sosialisasi Pajak, Aktivis : Belum Layak Jadi Eselon II
SERANG, KepoinAja79.Com – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari yang bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan media terkait adanya dugaan permasalahan kelebihan bayar sosialisasi pajak, dinilai aktivis belum layak menjadi eselon II untuk memimpin sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diminta segera mundur dari jabatannya.
Aji, salah seorang aktivis di Banten mengatakan, sebagai pimpinan tertinggi dalam sebuah instansi, meskipun hanya bersifat Plt, seharusnya mampu memberikan penjelasan kepada media terkait penggunaan anggaran negara agar publik dapat mengetahui dengan jelas dan terbuka.
“Seharusnya bisa menjelaskan bukan menghindar dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Senada dikatakan Asep aktivis lainnya. Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan permasalahan tersebut. Karena itu, pihaknya juga akan menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) pekan depan.
“Minggu depan kami akan aksi demo menuntut pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam dugaan masalah itu. Termasuk penyerahan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi agar masalah ini bisa diselidiki secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari ketika dikonfirmasi mengaku tengah ujian.
“Maaf mas saya sedang ujian,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anggaran untuk satu kegiatan tersebut mencapai Rp30 juta lebih. Sedangkan dalam pelaksanaannya hanya menghabiskan sekitar Rp16 juta hingga Rp 18 juta rupiah.
“Itu untuk satu kegiatan. Jika dikali seluruh kegiatan sosialisasi, berapa kelebihan anggarannya. Sedangkan dilaksanakan swakelola,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis di Kota Serang, Aji mengatakan, pihaknya telah menerima informasi tersebut. Untuk itu, ia mengaku akan mendalami dugaan persoalan itu dengan melakukan konfirmasi dan somasi kepada Bapenda Banten guna meminta informasi lebih jelas.
“Kita akan layangkan surat untuk meminta penjelasan dan tanggapan Bapenda Banten terhadap dugaan masalah ini,” katanya.
Jika benar hal itu terjadi, lanjut Aji. Maka Bapenda Banten khususnya pejabat yang pelaksana kegiatan harus bertanggungjawab atas kelebihan anggaran tersebut, dan mengembalikan kepada kas negara.
“Kalau benar, maka sudah terindikasi terjadi kerugian negara. Tentu harus ada yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Posting Komentar