Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut
Tanggerang kota, KepoinAja79.Com - Salah satu toko yang berkedok kosmetik yang menjual obat obatan terlarang berada di wilayah kota Tangerang tepatnya di JL.marsekal Suryadarma,RT 003 RW 006,karang sari, kecamatan Neglasari,kota Tangerang Banten, Praktik ilegal ini dijalankan secara terang terangan tanpa rasa takut.
bawasannya sudah berkoordinasi, bisnis haram tersebutpun diduga dikendalikan oleh seorang asal Aceh bernama bos Daud,saya hanya berkerja bang jaga toko ini kalo yang punya toko bos Daud,kalo untuk jualan saya cuma jual obat tramadol sama exsimer,itu aja bang. Ujarnya penjaga toko yang nggan disebutkan namnya
Pantawan awak media dilapangan toko tersebut tampak menjual berbagai produk kecantikan, namun hasil investigasi di lapangan menunjukkan kosmetik hanya dijadikan pajangan untuk mengelabui masyarakat dan melabui (APH) aparatur penegak hukum.
Ahmad selalu warga mengatakan dihadapan awak media, saya ngga tau kalo itu cuma berkedok bang,pantes banyak anak anak muda yang berdatangan, kebanyakan notabe nya masih anak anak ( SMP) sekolah menengah pertama, saya berharap APH segera bertindak bang untuk menangkap penjualan obat obatan tersebut, jika pihak kepolisian belum juga bertindak,kami yang akan menutup toko tersebut bersama masyarakat sini. Pungkasnya
Ditempat terpisah aktivitas Banten welymorgan mengutuk keras ada nya peredaran obat terlarang yang berkedok toko kosmetik di Tanggerang kota, saya berhadapan dan meminta kepada kepolisian Republik Indonesia kusus nya Polresta Tangerang kota, Polda metro jaya untuk segera menangkap bos peredaran obat terlarang tersebut,
Ini sudah jelas meresahkan masyarakat Banten khusus nya masyarakat kecamatan Neglasari kota Tangerang,kami berharap pihak kepolisian segera bertindak demi generasi anak bangsa Indonesia, undang undang nya sudah jelasPasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar bisa kena hukum Pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis:man
Posting Komentar