Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Hak Jawab Bank Banten Soal Berita Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II
Daerah headline Serang Raya

Hak Jawab Bank Banten Soal Berita Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Admin
Admin
22 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.Com - Menunjuk Pemberitaan di www.kepoinAja79.com pada tanggal 17 September 2025 dengan Judul “Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II” serta dengan memperhatikan Undang-undang Pers dan Pedoman Media Siber dari Dewan Pers, terlebih dahulu kami Sampaikan:

Melalui Surat ini kami sampaikan Permohonan Hak Jawab atas Pemberitaan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terkait Proses dan Tata Kelola dan Aktivitas Bisnis & Operasional

- Bahwa Bank Banten adalah Pelaku Industri Jasa Keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan merupakan Perusahaan Terbuka (Tbk) yang senantiasa patuh dan tunduk pada ketentuan serta pedoman yang berlaku;

- Bahwa dalam aktivitas Bisnis dan Operasional termasuk Penyaluran & Penyelesaian Kredit, kami senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian seraya memastikan segala informasi.

Dan laporan yang disampaikan kepada stakeholders sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Bank Banten juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan normal dan tidak mengalami pembatasan dalam bentuk apa pun. Seluruh aktivitas perbankan Bank Banten

Berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Terkait Permodalan dan Konsolidasi Bank Umum

- Bahwa terkait Permodalan Bank dan Konsolidasi Bank Umum telah jelas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank

Umum;

- Bahwa dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu langkah yang diambil oleh Pemegang Saham adalah

Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim.

- Langkah KUB ini selaras dengan amanat POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank

Umum tersebut. Selain itu, sinergi operasional dan bisnis juga dilakukan dengan tim IT Bank Jatim untuk mendukung pengembangan ekosistem layanan berbasis digital.

- Kerja sama KUB dimaksud telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Banten dan didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan Good

Corporate Governance.

- Sebagai BUMD yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov Banten, Bank Banten tetap mengikuti arahan pemegang saham dan regulasi OJK.

- Meskipun telah memiliki kerjasama KUB dengan Bank Jatim, kami tidak membatasi diri untuk sinergi atau kerja sama dengan bank lain, termasuk BPD.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, berhasil melumpuhkan layanan perbankan di kantor pusat Bank Banten yang berada di jalan Veteran, Kota Serang, dengan berunjuk rasa dan karaoke bersama. Hal itu terlihat dari kendaraan para nasabah yang tidak dapat memasuki kantor Bank Banten karena dipenuhi massa aksi.

Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, pihaknya menuntut transparansi informasi terkait keberadaan uang kredit macet yang masih belum tertagih hingga tahun 2022 sebesar Rp 247 Miliar.

“Kami menanyakan soal semua uang baik kredit macet, kredit fiktif, sampai pembobolan brangkas oleh karyawan Bank Banten. Apakah uangnya sudah dikembalikan ke negara atau belum. Jika sudah, berapa, dan kalau belum, kenapa,” ujarnya, Rabu (17/09/2025).

“Transparansi atas kredit macet sebesar Rp247 miliar hingga hari ini belum ada kejelasan, tapi bank Banten merasa sehat dengan meminta tambahan penyertaan modal tahun ini kepada Pemprov Banten sebesar Rp1.7 T,” tambahnya.

Gunawan juga mengungkap bahwa janji saat audiensi atas bukti nyata dari tuntutan pihaknya pelan lalu saat aksi pertama, hingga saat ini belum diberikan. Hal itu seolah membuktikan ketidak becusan Direktur Utama (Dirut) Bank Banten beserta Direksinya.

Selain itu, Gunawan juga mengungkap salah satu poin permintaan aksi adalah bukti surat perjanjian Kerjasama Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim, yang menurutnya tidak pernah dipublikasikan berapa peroleh saham dan pembagiannya. Sebab, KUB dengan bank Jatim dianggap percuma karena modal inti Bank Banten masih kekurangan sebesar Rp 1,3 triliun hingga Juni 2025, sehingga memaksa Pemprov Banten menyuntikan modal yang bersumber dari APBD dan aset milih Pemprov.

“Penyertaan modal ke Bank Banten dalam bentuk inbreng dalam bentuk aset yang disetarakan dengan uang. Nilai aset di beberapa lokasi yang diserahkan sebagai penyertaan modal itu mencapai Rp139 miliar, sudah melalui appraisal, sudah dihitung. Lalu, sekarang ini yang menjadi pemegang saham pengendali itu Pemprov Banten atau Bank Jatim, ini belum diketahui publik,” tegasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sempat Larang, Kini Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri

Admin- Senin, September 22, 2025 0
Sempat Larang, Kini Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian .  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah mengizinkan para Kepala Daerah untuk pergi ke luar n…

Berita Terpopuler

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Sabtu, September 20, 2025
Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Sabtu, September 20, 2025
KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

Sabtu, September 20, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Jumat, September 19, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025

Berita Terpopuler

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Sabtu, September 20, 2025
Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Sabtu, September 20, 2025
KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

Sabtu, September 20, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Jumat, September 19, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber