Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Bandung Hukrim Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Terlarang, Oknum Kapolsek di Bandung Barat Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022
Bandung Hukrim

Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Terlarang, Oknum Kapolsek di Bandung Barat Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

Admin
Admin
07 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANDUNG BARAT, KepoinAja79.Com – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang di Jl. St. No.29 Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang.

Diketahui, di lokasi tersebut terdapat toko diduga menjual obat-obatan daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A.

A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50 ribu per lima butir.

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp 2 juta. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut.

Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Cimahi.

“Ketika Polsek menangani narkoba akan dilimpahkan kepada Satnarkoba. Karena Poslek tidak bisa menangani tindak pidana narkoba, itu sifatnya leksepesialis,” kata Kapolsek Padalararang saat dikonfirmasi melakui pesan WhatsApp, Minggu, 07 September 2025.

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda.

Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (red/tim)

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Married By Accident Ala Bank Banten Hingga Lenyapkan Uang Negara Ratusan Miliar

Admin- Senin, September 08, 2025 0
Married By Accident Ala Bank Banten Hingga Lenyapkan Uang Negara Ratusan Miliar
SERANG , KepoinAja79.Com – Persoalan Bank Banten yang belum terselesaikan dengan baik menjadi sorotan publik. Bahkan Bank Daerah yang kini resmi menjadi mili…

Berita Terpopuler

Pria Paruh Baya di Serang Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga

Pria Paruh Baya di Serang Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga

Rabu, September 03, 2025
Warga Siremen Kecamatan Tanara " Toyor" Kepala Anak Di Bawah Umur Hingga Menderita Traumatik

Warga Siremen Kecamatan Tanara " Toyor" Kepala Anak Di Bawah Umur Hingga Menderita Traumatik

Minggu, Agustus 31, 2025
KSRB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten

KSRB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten

Minggu, Agustus 31, 2025
Kapolresta Bilang Tangerang Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Beraktivitas

Kapolresta Bilang Tangerang Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Beraktivitas

Minggu, Agustus 31, 2025
Projek Siluman Mulai Bergentayangan di Beberapa Lingkungan Kota Serang

Projek Siluman Mulai Bergentayangan di Beberapa Lingkungan Kota Serang

Jumat, September 05, 2025
Gerakan KAWAN: Banten Harus Jadi Etalase De-eskalasi Nasional

Gerakan KAWAN: Banten Harus Jadi Etalase De-eskalasi Nasional

Selasa, September 02, 2025
Ketua KSRB Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan

Ketua KSRB Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan

Rabu, September 03, 2025
NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR!

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR!

Selasa, September 02, 2025
Jaga Ketenangan Masyarakat, Gubernur Andra Soni Tegaskan Forkopimda Solid Jaga Kamtibmas

Jaga Ketenangan Masyarakat, Gubernur Andra Soni Tegaskan Forkopimda Solid Jaga Kamtibmas

Senin, September 01, 2025
Plagiasi Adalah Aib Akademik: Gerakan KAWAN Ultimatum Menteri Agama Copot Rektor UIN SMH Banten atau Hadapi Gelombang Aksi Besar”

Plagiasi Adalah Aib Akademik: Gerakan KAWAN Ultimatum Menteri Agama Copot Rektor UIN SMH Banten atau Hadapi Gelombang Aksi Besar”

Selasa, September 02, 2025

Berita Terpopuler

Pria Paruh Baya di Serang Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga

Pria Paruh Baya di Serang Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga

Rabu, September 03, 2025
Warga Siremen Kecamatan Tanara " Toyor" Kepala Anak Di Bawah Umur Hingga Menderita Traumatik

Warga Siremen Kecamatan Tanara " Toyor" Kepala Anak Di Bawah Umur Hingga Menderita Traumatik

Minggu, Agustus 31, 2025
KSRB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten

KSRB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten

Minggu, Agustus 31, 2025
Kapolresta Bilang Tangerang Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Beraktivitas

Kapolresta Bilang Tangerang Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Beraktivitas

Minggu, Agustus 31, 2025
Projek Siluman Mulai Bergentayangan di Beberapa Lingkungan Kota Serang

Projek Siluman Mulai Bergentayangan di Beberapa Lingkungan Kota Serang

Jumat, September 05, 2025
Gerakan KAWAN: Banten Harus Jadi Etalase De-eskalasi Nasional

Gerakan KAWAN: Banten Harus Jadi Etalase De-eskalasi Nasional

Selasa, September 02, 2025
Ketua KSRB Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan

Ketua KSRB Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan

Rabu, September 03, 2025
NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR!

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR!

Selasa, September 02, 2025
Jaga Ketenangan Masyarakat, Gubernur Andra Soni Tegaskan Forkopimda Solid Jaga Kamtibmas

Jaga Ketenangan Masyarakat, Gubernur Andra Soni Tegaskan Forkopimda Solid Jaga Kamtibmas

Senin, September 01, 2025
Plagiasi Adalah Aib Akademik: Gerakan KAWAN Ultimatum Menteri Agama Copot Rektor UIN SMH Banten atau Hadapi Gelombang Aksi Besar”

Plagiasi Adalah Aib Akademik: Gerakan KAWAN Ultimatum Menteri Agama Copot Rektor UIN SMH Banten atau Hadapi Gelombang Aksi Besar”

Selasa, September 02, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber