Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Terlarang, Oknum Kapolsek di Bandung Barat Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022
BANDUNG BARAT, KepoinAja79.Com – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang di Jl. St. No.29 Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang.
Diketahui, di lokasi tersebut terdapat toko diduga menjual obat-obatan daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A.
A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50 ribu per lima butir.
Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp 2 juta. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut.
Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Cimahi.
“Ketika Polsek menangani narkoba akan dilimpahkan kepada Satnarkoba. Karena Poslek tidak bisa menangani tindak pidana narkoba, itu sifatnya leksepesialis,” kata Kapolsek Padalararang saat dikonfirmasi melakui pesan WhatsApp, Minggu, 07 September 2025.
Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda.
Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (red/tim)
Posting Komentar