Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Politik MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada
headline Hukrim Politik

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada

Admin
Admin
27 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK, lanjutnya, melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Saldi juga menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap Pemilihan Presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam Pemilihan Umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Saldi.

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rio prayoga w- Rabu, Juli 16, 2025 0
Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm
Kabupaten Serang – Dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung di SMP Negeri 17 Kota Serang, pada hari ketiga kegiatan, pih…

Berita Terpopuler

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Penyalurannya Sesuai Prosedur

Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Penyalurannya Sesuai Prosedur

Sabtu, Juli 12, 2025
PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

Senin, Juli 14, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Selasa, Juli 15, 2025
Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

Senin, Juli 14, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

Senin, Juli 14, 2025
Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

Senin, Juli 14, 2025

Berita Terpopuler

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Penyalurannya Sesuai Prosedur

Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Penyalurannya Sesuai Prosedur

Sabtu, Juli 12, 2025
PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

Senin, Juli 14, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Selasa, Juli 15, 2025
Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

Senin, Juli 14, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

Senin, Juli 14, 2025
Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

Senin, Juli 14, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber