Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim peristiwa Duduk Perkara Istri Bunuh Suami di Jombang, Simpan Mayat hingga 42 Hari
headline Hukrim peristiwa

Duduk Perkara Istri Bunuh Suami di Jombang, Simpan Mayat hingga 42 Hari

Admin
Admin
27 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JOMBANG, KepoinAja79.Com – Seorang perempuan di Jombang, Jawa Timur (Jatim), membuat geger warga setelah menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku telah membunuh suaminya.

Pelaku diketahui berinisial FP (45). Dia mendatangi Polres Jombang, pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mengakui telah menghabisi nyawa suaminya, LK (50), di rumah kontrakan yang mereka tinggali.

Pengakuan mengejutkan itu langsung ditindaklanjuti Polisi dengan menggeledah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Walhasil, di dalam rumah tersebut ditemukan sesosok jenazah pria yang ditutupi kasur dan selimut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.

FP dan LK menikah siri pada 2014, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2019.

Berawal dari hubungan tidak harmonis dan sering mendapatkan perlakuan kasar, sakit hati FP kepada suaminya mencapai puncaknya. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan tujuh butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.

Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan FP pada 13 Mei 2025. Perempuan itu mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Kemudian pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah meminum air yang telah tercampur dengan potasium yang dimasukkan istri sirinya.

Dari dapur, LK kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.

“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ujar Margono kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Untuk memastikan kematian korban, pelaku memukul bagian belakang kepala, serta menusuk bagian bawah dada.

Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut untuk menghalangi keluarnya bau menyengat keluar rumah.

AKP Margono mengatakan, setelah membunuh suaminya, FP masih tinggal di rumah kontrakan selama tujuh hari.

Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, FP mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.

Pelaku beralasan, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.

“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ujar Margono.

“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” sambungnya.

Menurut Margono, setelah tinggal di rumah kerabatnya, FP sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.

“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ujarnya.

Setelah 42 hari berlalu, FP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. Kematian LK pun terungkap.

Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan itu menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.

Kondisi jasad LK sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.

Kini, FP harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Di hadapan petugas, FP yang merupakan istri siri dari LK, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” kata Margono.

“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” imbuhnya.

Dia mejelaskan, berdasarkan laporan FP, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati LK dan FP, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.

“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.

Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

Margono menambahkan, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kelurahan Drangong melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) RKPD Kota Serang tahun 2027

Rio prayoga w- Rabu, Januari 07, 2026 0
Kelurahan Drangong melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) RKPD Kota Serang tahun 2027
Lurah Drangong Ekayana pimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) RKPD Kota Serang Tahun 2027 yang bertempat di aula Kelurahan Drangong, Selasa…

Berita Terpopuler

Situ Darwin Karawang Hidup oleh Warga, Ditinggal Pemerintah: Di Tengah Konten dan Pencitraan Gubernur Jawa Barat

Situ Darwin Karawang Hidup oleh Warga, Ditinggal Pemerintah: Di Tengah Konten dan Pencitraan Gubernur Jawa Barat

Sabtu, Januari 03, 2026
Moment Spesial 46 Tahun Johan Simarmata, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, Dirayakan di Bandung Bersama Keluarga

Moment Spesial 46 Tahun Johan Simarmata, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, Dirayakan di Bandung Bersama Keluarga

Sabtu, Januari 03, 2026
Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Sabtu, Januari 03, 2026
Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

Sabtu, Januari 03, 2026
Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, Desember 31, 2025
Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Rabu, Desember 31, 2025
Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

Rabu, Desember 31, 2025
Wujudkan Rasa Syukur, Lapas Serang Laksanakan Istighosah

Wujudkan Rasa Syukur, Lapas Serang Laksanakan Istighosah

Kamis, Januari 01, 2026
Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Selasa, Desember 30, 2025
Rilis Akhir Tahun 2025: KNPI Apresiasi Polri, Komitmen Dukung Transformasi Keamanan

Rilis Akhir Tahun 2025: KNPI Apresiasi Polri, Komitmen Dukung Transformasi Keamanan

Rabu, Desember 31, 2025

Berita Terpopuler

Situ Darwin Karawang Hidup oleh Warga, Ditinggal Pemerintah: Di Tengah Konten dan Pencitraan Gubernur Jawa Barat

Situ Darwin Karawang Hidup oleh Warga, Ditinggal Pemerintah: Di Tengah Konten dan Pencitraan Gubernur Jawa Barat

Sabtu, Januari 03, 2026
Moment Spesial 46 Tahun Johan Simarmata, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, Dirayakan di Bandung Bersama Keluarga

Moment Spesial 46 Tahun Johan Simarmata, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, Dirayakan di Bandung Bersama Keluarga

Sabtu, Januari 03, 2026
Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Sabtu, Januari 03, 2026
Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

Sabtu, Januari 03, 2026
Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, Desember 31, 2025
Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Rabu, Desember 31, 2025
Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

Rabu, Desember 31, 2025
Wujudkan Rasa Syukur, Lapas Serang Laksanakan Istighosah

Wujudkan Rasa Syukur, Lapas Serang Laksanakan Istighosah

Kamis, Januari 01, 2026
Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Selasa, Desember 30, 2025
Rilis Akhir Tahun 2025: KNPI Apresiasi Polri, Komitmen Dukung Transformasi Keamanan

Rilis Akhir Tahun 2025: KNPI Apresiasi Polri, Komitmen Dukung Transformasi Keamanan

Rabu, Desember 31, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber