Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”
Persoalan tatakelola kantin sekolah ditingkat SLTP khususnya disekolah-sekolah negeri dikota serang yang hari-hari ini mulai mencuat kembali tentu menjadi sorotan banyak Pihak. Sekolah – sekolah negeri yang notabene adalah lahannya milik Negara mengkomersilkan kantin sekolah dalam bentuk sewa menyewa lahan untuk dijadikan ajang bisnis didalam sekolah.
Walaupun khususnya untuk kota serang tata keolala Kantin Sekolah belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah atau Peraturan walikota yang secara implisit mengatur tentang tatakelola kantin sekolaha sekolah sebagai salah satu sumber pendapatan internal sekolah yang tidak tercatat dan terlegalkan dengan baik.
Satu sisi lahan kantin sekolah adalah lahan milik Negara yang tidak dapat dikomersilkan secara sepihak oleh sekolah, sisi lain belum adanya Payung hukum yang mengatur hal tersebut, Dalam Pantauan tim lapangan (tim redaksi) hamper 90% kantin Sekolah di Komersilkan kepada Pihak ketiga yang berminat untuk membuka warung makan minum disekolah, tentu sarana ini pun sangat dibutuhkan oleh para Pegiat disekolah tersebut, tinggal bagaimana swakelola kantin sekolah dibuat secara tertib admnistrasi , akuntabel dan lebih transparan dalam Proses pengelolaannya.
Pihak dinas Pendidikan kota serang menyatakan bahwa tatakelola kantin sekolah diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing, bahkan pihak dinas Pendidikan kota serang menambahkan kami masih ambigu dalam mensikapi persoalan kantin sekolah karena belum ada Payung hukum yang berlaku dan mengatur tata sekola kantin sekolah.
Berbeda dengan Pernyataan Amar Abdurahman Sekjend LSM BAPERAN menyampaikan, Dugaan bahwa kantin sekolah tidak bisa dikomersilkan secara sepihak oleh kebijakan kepala sekolah, apalagi tatakelola kantin sekolah sudah bertahun tahun tidak Transparan dan cendrung menajdi PUNGLI yang dilegalkan sepihak oleh sekolah, Amar menambahkan, bahwa dengan tidak transparannya hasil Pendapatan terhadap sewa menyewa kantin atau tanah Negara yang dikomersilkan oleh Pihak sekolah, seharusnya Pihak Sekolah mencatat berapa besaran uang masuk dari tatakeolah Kantin sekolah, tapi sayangnya hamper 99% Pihak Sekolah SLTPN se kota serng tidak melakukan mencatatan yang tertuang dalam bentuk Laporan kepada Dinas terkait atau paling tidak besaran saldo hasil tatakelola kantin sekolah terdokumentasi dengan baik. Ujar Amar.
Kami coba mengambil contoh kasus di SMPN 2 Kota Serang yang menerapkan kebijkan bahwa bagi penyewa kantin sekolah didalam lingkup sekolah dikenakan biaya kebersihan 10 ribu rupiah/hari, kita bisa bayangkan kalo ada min. 5 outlet kantin sekolah, maka akan ada uang masuk 50 rb. Perhari dan 1.500.000 perbulan sampai 18.000.000,- pertahun, Lalu Pertanyaannya kemana uang Pemasukan dari hasil tatakelola Kantin sekolah selama ini ???
Tinggal kita hitung ada berapa jumlah kantin di SLTP negeri sekota serang, tentu ini sebenarnya bisa menjadi Sumber Potensi PAD bagi Kota Serang, tidak di Nikmati oknum disekolah masing-masing, ujar Amar.
Ketu LSM Ex. NAPI Indonesia Tb. Delly Suhendar berpendapat, bahwa Kantin sekolah Berpotensi menjadi Lahan Basah bagi keuntungan oknum tertentu disekolah dan hal ini sudah bertahun tahun dinikmati oleh para oknum disekolah, jadi wajar kalau hari ada masyarakat yang menggugat sekaligus mempertanyakan tentang kantin sekolah, Semoga hal ini menjadi bahan Kajian bagi Pemkot kota serang dalam Penertiban tatakelola kantin sekolah dengan baik. Tutup Delly.
Posting Komentar