Ketua Lsm Trinusa DPD Banten : Kejagung Tunjukkan Nyali, KPK Melempem! Saatnya Sahkan RUU Perampasan Aset
Banten, KepoinAja79.Com - Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten, Wahyudin, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Menurutnya, tindakan ini adalah sinyal kuat bahwa masih ada semangat penegakan hukum terhadap koruptor kelas kakap di tengah melemahnya kepercayaan publik.
“Langkah berani Kejagung patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menyasar pelaku kecil, tapi juga kekuatan ekonomi besar yang sebelumnya nyaris tak tersentuh,” ujar Wahyudin kepada redaksi.
Namun di sisi lain, Wahyudin melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data per April 2025, lebih dari 11.114 penyelenggara negara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024. Dari jumlah tersebut, tercatat:
6.799 orang berasal dari lembaga eksekutif;
3.717 orang dari legislatif;
598 orang dari yudikatif dan BUMN/BUMD.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Ini cerminan kemunduran moral birokrasi. KPK tampak kehilangan taji karena membiarkan instansi menyelesaikan sendiri pelanggaran LHKPN tanpa langkah tegas,” tegas Wahyudin.
Triga Nusantara menilai sikap pasif KPK ini sebagai sinyal bahaya atas menurunnya semangat pemberantasan korupsi. Padahal, transparansi melalui LHKPN merupakan pintu awal dalam menilai integritas seorang pejabat.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung juga menyerukan kepada DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Wahyudin, inilah momen strategis untuk memperkuat sistem hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang.
“Selama ini, banyak koruptor dihukum penjara, tapi asetnya tetap dinikmati keluarga atau kroni. Tanpa RUU ini, upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif,” tegasnya lagi.
RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana final, dengan mekanisme pembuktian terbalik.
Sebagai elemen civil society di daerah, LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja lembaga negara dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Dari Banten, kami mendesak: jangan beri ruang kompromi bagi koruptor! Saatnya perkuat Kejagung, evaluasi KPK, dan sahkan RUU Perampasan Aset demi masa depan Indonesia yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Wahyudin. (*/red)
Posting Komentar