Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Polisi Bongkar Peran dan Modus Delapan Penyeleweng BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang
headline Hukrim Nasional

Polisi Bongkar Peran dan Modus Delapan Penyeleweng BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang

Admin
Admin
07 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk membeli dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Karawang dan Tuban.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, tindakan penyalahgunaan BBM yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu BC, K, dan J.

“Sementara yang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), ada lima tersangka, di antaranya LA, HB, S, AS, dan E,” ujar Nunung kepada wartawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 06 Maret 2025.

Nunung menjelaskan, modus operandi dan peran para tersangka untuk di TKP Tuban, yaitu tersangka BC melakukan pengambilan BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol S 1762 AC yang di dalamnya sudah dimodifikasi.

Pengambilan BBM jenis solar tersebut, kata dia, dilakukan dengan menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka.

Selain bertugas melakukan pengambilan BBM jenis solar, tersangka BC juga disebut menyewakan lahan miliknya dengan biaya sewa Rp 1 juta per bulan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dan pemindahan BBM jenis solar tersebut.

Untuk tersangka K dan tersangka J, berperan sebagai sopir dan kernet tangki PT TAR. Keduanya bertugas mengambil dan mengirim BBM jenis solar yang tersimpan di lahan samping rumah tersangka BC.

Menurut Nunung, proses pemindahan BBM jenis solar tersebut adalah dengan cara menyedot dengan menggunakan pompa ke truk tangki yang dikemudikan oleh tersangka K.

Proses pemindahan tersebut dilakukan COM dan saudara CRN yang saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.

“Jadi ada dua DPO untuk di TKP Tuban,” ujar Nunung.

Nunung juga mengatakan, saat truk tangki berkapasitas 8.000 liter tersebut sudah terisi penuh, BBM jenis solar dikirim ke pembeli oleh kedua tersangka K dan J. Sementara peran tersangka E melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU.

Namun, pembelian dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, yaitu menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan beberapa barcode yang berbeda, kemudian ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka.

“Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB berperan membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.

“Artinya bahwa tanpa melakukan pembayaran ini, yang bersangkutan bertransaksi melalui transfer. Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Admin- Selasa, Juni 24, 2025 0
Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah
SERANG , KepoinAja79.Com – Proyek pembangunan auning depan ruang guru SMPN 1 Kota Serang, diduga bermasalah. Pasalnya, selain tidak ada papan informasi proye…

Berita Terpopuler

 "Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

"Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Minggu, Juni 22, 2025
Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Minggu, Juni 22, 2025
Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Kamis, Juni 19, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kamis, Juni 19, 2025
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Jumat, Juni 20, 2025
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Senin, Juni 23, 2025
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Jumat, Juni 20, 2025
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Jumat, Juni 20, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Senin, Juni 23, 2025
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jumat, Juni 20, 2025

Berita Terpopuler

 "Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

"Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Minggu, Juni 22, 2025
Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Minggu, Juni 22, 2025
Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Kamis, Juni 19, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kamis, Juni 19, 2025
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Jumat, Juni 20, 2025
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Senin, Juni 23, 2025
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Jumat, Juni 20, 2025
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Jumat, Juni 20, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Senin, Juni 23, 2025
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jumat, Juni 20, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber