Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Banten Daerah headline Anggaran Milyaran Rupiah untuk SAUM di Dishub Banten Terbuang Sa-sia, Proses Hukum Akan Dikawal
Banten Daerah headline

Anggaran Milyaran Rupiah untuk SAUM di Dishub Banten Terbuang Sa-sia, Proses Hukum Akan Dikawal

Admin
Admin
06 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BANTEN, KepoinAja79.Com – Sudah cukup rakyat Banten dipermainkan! Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) dengan menelan anggaran Milyaran Rupiah di Dishub Banten, terbuang sia-sia tanpa sasaran program dan target program yang jelas. Ini adalah bukti betapa bobroknya mental birokrasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, demikian dikatakan Kamaludin, pemerhati Kebijakan Publik dan Politik saat dikonfirmasi beberapa media online di kediamannya pada Kamis 6/02/25.

Dikatakannya, seluruh aspek pendukung untuk memenuhi kebutuhan terhadap program Sarana Angkutan Umum Massal dan pendukungnya sudah digelontorkan milyaran rupiah melalui APBD Provinsi Banten dari tahun 2018 hingga 2024, namun hingga kini baik uji coba hingga pengoperasionalannya tidak pernah terlihat.

 “Padahal bus sudah ada sejak APBD 2018 dengan pagu Rp. 1.7 M, Jasa konsultasi pengembangan transportasi massal di KSP KP3B dengan pagu APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 437.080.00, Belanja peralatan dan pendukung bus dengan Pagu APBD tahun 2019 sebesar Rp.188.716.000, belum lagi belanja modal pembangunan halte SAUM di beberapa titik yang totalnya milyaran rupiah,” ungkap Kamaludin sambil menegaskan bahwa pembangunan halte sudah dibangun sejak 2022, tetapi sampai detik ini tidak ada satupun yang beroperasi dan dua unit bus itu kini hanya menjadi etalase calon bangkai besi tanpa kejelasan.

Untuk itu, Kamaludin mempertanyakan, di balik semua ini, ada satu pertanyaan mendasar: Apakah ini murni ketidakmampuan atau justru kesengajaan? Kadishub Banten, Tri Nurtopo, dan jajarannya harus bertanggung jawab! Jika proyek ini benar-benar gagal tanpa alasan yang jelas, maka ini bukan sekadar ketidakmampuan, tapi sudah masuk kategori kejahatan birokrasi.

Lebih lanjut, Kamaludin juga mempertanyakan pada pos anggaran yang terlihat tumpang tindih, yaitu pada pos APBD DISHUB Tahun 2019, Belanja peralatan dan pendukung bus dengan Pagu APBD tahun 2019 sebesar Rp.188.716.000 di pihak ketigakan dan pada pos APBD Tahun 2021 yaitu pengadaan acesories dan perlengkapan pendukung bus sekolah/wisata sebesar Rp. 198.000.000,- yang di swakelolakan.

“Ada apa ini, bus belum pernah dioperasionalkan tapi pada pos anggaran yang sejenis di anggarkan pada tahun 2019 dan 2021, ini jadi ini potret buram perencanaan anggaran di APBD Banten yang tidak cermat dan teliti,” tegas Kamaludin.

Melihat kondisi ini, Kamaludin menyatakan bahwa kepemimpinan Tri Nurtopo gagal total! Dia bukan hanya tidak becus dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga terlihat tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki situasi. Diamnya dia atas mangkraknya proyek ini adalah cerminan dari mental birokrat oportunis yang hanya peduli pada jabatan, proyek baru, dan keuntungan pribadi ataupun kelompoknya.

Lebih gamblangnya Kamaludin menyatakan bagaimana mungkin fasilitas yang sudah siap pakai dibiarkan begitu saja? Apakah karena proyek ini tidak memberikan keuntungan pribadi? Apakah karena tidak ada komisi haram yang bisa dikantongi? Jika itu alasannya, maka ini bukan hanya soal kebodohan, tapi sudah menyentuh ranah korupsi terselubung!

Pada kesempatan ini juga Kamaludin mengungkapkan, rakyat berhak marah! Uang pajak yang mereka bayar bukan untuk menggaji pejabat pemalas yang hanya bisa duduk di kursi empuk tanpa hasil! Jika Tri Nurtopo masih punya sedikit harga diri, mundurlah sebelum dipermalukan lebih jauh! Jika dia tetap bertahan tanpa solusi, maka Gubernur Banten wajib mencopotnya!,” tandasnya.

Masih kata Kamaludin, mangkraknya proyek SAUM bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang. Jika ada unsur kesengajaan untuk membiarkan proyek ini gagal demi kepentingan segelintir orang, maka ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi!

Bahkan, lanjut Kamaludin, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan negara bisa dijerat hukum. Apakah Tri Nurtopo dan kroninya merasa kebal hukum? Apakah mereka berpikir rakyat akan diam saja? Jika iya, maka mereka sedang bermain api!

“Jangan biarkan bus-bus hantu ini menjadi monumen kegagalan dan pembodohan rakyat! Jika rakyat terus diam, maka pejabat rakus akan semakin berani menjarah uang negara!” Ujar Kamaludin seraya menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan pendahuluan secara komprehensif kepada aparat penegak hukum dan mengawal proses hukumnya agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

Ditegaskan Kamaludin, jangan sampai rakyat berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada indikasi korupsi dalam proyek ini, maka Tri Nurtopo dan semua pejabat Dishub yang terlibat harus diperiksa, diadili, dan jika terbukti bersalah harus menanggung konsekuensi resikonya.

“Banten butuh pemimpin yang benar-benar bekerja, bukan pejabat yang hanya pintar bermain proyek dan memperkaya diri sendiri! Jika Dishub Banten tidak segera bertindak, maka bersiaplah menghadapi amarah rakyat yang sudah muak dengan kebusukan ini!” ujar Kamaludin.

(Suprani)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Admin- Sabtu, Oktober 18, 2025 0
DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi
Fahmi Hakiim terpilih kembali sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang masa bakti 2025-2030.  SERANG, Kepoin Aja 79. Com – Fahmi Hakiim resmi terpil…

Berita Terpopuler

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Selasa, Oktober 14, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Selasa, Oktober 14, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Sabtu, Oktober 11, 2025
Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Rabu, Oktober 15, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Selasa, Oktober 14, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Selasa, Oktober 14, 2025
Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Kamis, Oktober 16, 2025

Berita Terpopuler

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Selasa, Oktober 14, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Selasa, Oktober 14, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Sabtu, Oktober 11, 2025
Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Rabu, Oktober 15, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Selasa, Oktober 14, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Selasa, Oktober 14, 2025
Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Kamis, Oktober 16, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber