Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Terima 590 Aduan Konsumen
headline Hukrim Nasional

Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Terima 590 Aduan Konsumen

Admin
Admin
08 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan minyak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapat banyak saran untuk membuka pos pengaduan.

LBH Jakarta pun mulai membuka pos pengaduan pada 26 Februari 2025.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya menerima lebih dari 590 aduan masyarakat yang merasa dirugikan terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax oplosan hingga 4 Maret 2025.

“Dari tanggal 26 kemarin (Februari) sampai hari ini (4 Maret 2025), kami sudah terima 590 orang yang mengadu atau pengaduan yang masuk dalam pos itu,” kata Fadhil, Kamis, 06 Maret 2025.

Dalam menerima aduan itu, kata Fadhil, pihaknya bekerja sama dengan Non-Governmental Organization (NGO) Center of Economic and Law Studies (Celios).

Setiap orang yang mengadu diminta menjawab sejumlah pertanyaan seperti, berapa frekuensi pembelian Pertamax sejak 2018 hingga 2023, merujuk pada tempus (waktu) dugaan tindak pidana pengoplosan.

Kemudian, pelapor juga diminta menjelaskan uang yang mereka miliki akan digunakan untuk apa seandainya tidak membeli bahan bakar nonsubsidi dan mahal pada kurun waktu tersebut.

“Kemudian, kami tanyakan termasuk bukti-bukti yang bisa menerangkan bahwa pengadu ini betul-betul konsumen Pertamina,” ujarnya.

“Sekarang kan sudah ada aplikasi My Pertamina jadi lebih mudah,” imbuhnya.

Dari ratusan aduan yang diterima, terdapat konsumen mengadukan kerusakan mesin kendaraan bermotor mereka.

Namun, kata dia, hal ini tentu perlu dikaji lebih mendalam dengan teknisi terkait.

“Tapi banyak masyarakat yang kemudian menyampaikan, wah karena kualitas BBM saya di bawah dari yang kita beli, mesinnya rusak nih. Jadi diadukan juga itu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana kasus tata kelola minyak mentah terjadi pada 2018-2023.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian di tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Sehingga, jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018-2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli, Rabu, 26 Februari 2025. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Admin- Jumat, September 19, 2025 0
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi , Alexander Sabar saat Konferensi Pers di Kantor Komdigi , Jakarta, Rabu, 17 September 2025.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. …

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber