Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Advertiser Daerah headline Serang Raya Ketum Eks. Narapidana Laporkan Pemilik-Pemasok-Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten
Advertiser Daerah headline Serang Raya

Ketum Eks. Narapidana Laporkan Pemilik-Pemasok-Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten

Rio prayoga w
Rio prayoga w
07 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

   


Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks. Narapidana, melaporkan kegiatan penambangan Bentonite ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Polda Banten. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemilik lahan, perusahaan, dan perorangan yang terlibat dalam kegiatan penambangan dan penjualan Bentonite ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal adalah CV Buana Utama, yang beralamat di Ruko Tabespot G6/10, Pagedangan, BSD City - Tangerang. Perusahaan tersebut diduga telah menjual hasil tambang kepada PT IKAD di Kabupaten Tangerang melalui PT. ANGSA DAYA.



Tubagus Delly Suhendar menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Tubagus Delly Suhendar juga menyebutkan bahwa penadah yang membeli hasil tambang ilegal juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 480 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.


Kepolisian Daerah Banten diminta untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap penambangan Bentonite tanpa izin resmi.

Via Advertiser
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

Admin- Senin, Desember 15, 2025 0
Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang
TANGERANG , Kepoin Aja 79. Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan ( BP Taskin ) Republik Indonesia (R…

Berita Terpopuler

 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Selasa, Desember 09, 2025
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Senin, Desember 08, 2025
500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

Kamis, Desember 11, 2025
KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

Rabu, Desember 10, 2025
Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

Rabu, Desember 10, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Rabu, Desember 10, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Rabu, Desember 10, 2025
Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Senin, Desember 15, 2025
Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

Jumat, Desember 12, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Rabu, Desember 10, 2025

Berita Terpopuler

 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Selasa, Desember 09, 2025
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Senin, Desember 08, 2025
500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

Kamis, Desember 11, 2025
KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

Rabu, Desember 10, 2025
Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

Rabu, Desember 10, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Rabu, Desember 10, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Rabu, Desember 10, 2025
Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Senin, Desember 15, 2025
Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

Jumat, Desember 12, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Rabu, Desember 10, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber