Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Cilegon Daerah headline Hukrim Ancaman Serius! Penampungan Solar Ilegal di Tol Atas Merak Rugikan Negara
Cilegon Daerah headline Hukrim

Ancaman Serius! Penampungan Solar Ilegal di Tol Atas Merak Rugikan Negara

Admin
Admin
07 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Merak, KepoinAja79.Com – Wakil Presiden KKPMP Pusat, Hadi Adhadi, menyoroti maraknya praktik pembuangan dan penampungan solar ilegal di ruas tol atas Merak. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah sopir truk yang menjual solar kepada pengepul yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Hadi Adhadi, praktik ini terjadi ketika sopir truk membuang atau menjual sebagian solar yang seharusnya digunakan untuk perjalanan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol yang dijadikan sebagai titik pengumpulan solar ilegal.

“Dengan menjual solar yang mereka dapatkan dari subsidi atau perusahaan, para sopir bisa mendapatkan uang tambahan di jalan. Namun, praktik ini menyebabkan penyimpangan distribusi BBM dan berpotensi merugikan negara,” ujar Hadi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sopir truk sebagai pemasok, pengepul sebagai perantara, hingga penadah yang membeli solar tersebut dengan harga miring untuk dijual kembali, termasuk kepada industri.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari atau di titik-titik sepi di sekitar tol atas Merak. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum sebelum akhirnya dikirim ke pembeli melalui jalur distribusi ilegal.

Merusak Harga Pasar BBM Penjualan solar ilegal dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi industri menciptakan ketidakseimbangan di pasar bahan bakar. Hal ini merugikan SPBU resmi yang menjual BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor energi.

Pelanggaran Hukum Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan energi. Dampaknya bukan hanya terhadap stabilitas pasokan BBM, tetapi juga terhadap ekonomi nasional karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.



Risiko Keselamatan Penyimpanan dan pengangkutan solar secara ilegal sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Solar disimpan dalam wadah yang tidak sesuai standar dan ditempatkan di lokasi yang rentan terhadap kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.

Beberapa regulasi yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM mencantumkan sanksi berat bagi para pelaku praktik ilegal ini, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Penyimpangan distribusi BBM masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi hukum.

KUHP Pasal 480 tentang Penadahan

Pihak yang membeli atau menerima solar hasil penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena dianggap menerima barang hasil kejahatan.

Tanggapan dan Upaya Penegakan Hukum

Hadi Adhadi mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk segera menindak praktik penampungan solar ilegal ini secara tegas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri telah beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan solar ilegal, namun praktik ini masih terus berulang dengan modus yang semakin berkembang.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap jalur distribusi BBM, peningkatan patroli di titik-titik rawan di jalan tol, serta sanksi tegas bagi pelaku, baik sopir truk, pengepul, maupun penadah. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan melakukan edukasi kepada sopir truk mengenai dampak negatif dari praktik ilegal ini agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan.

(*/red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

Admin- Senin, Desember 15, 2025 0
Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang
TANGERANG , Kepoin Aja 79. Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan ( BP Taskin ) Republik Indonesia (R…

Berita Terpopuler

 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Selasa, Desember 09, 2025
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Senin, Desember 08, 2025
500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

Kamis, Desember 11, 2025
KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

Rabu, Desember 10, 2025
Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

Rabu, Desember 10, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Rabu, Desember 10, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Rabu, Desember 10, 2025
Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Senin, Desember 15, 2025
Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

Jumat, Desember 12, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Rabu, Desember 10, 2025

Berita Terpopuler

 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Selasa, Desember 09, 2025
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Senin, Desember 08, 2025
500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

Kamis, Desember 11, 2025
KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

Rabu, Desember 10, 2025
Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

Rabu, Desember 10, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Rabu, Desember 10, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Rabu, Desember 10, 2025
Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Senin, Desember 15, 2025
Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

Ka Kanwil Ditjenpas Banten Pimpin Program Pembinaan Kepribadian di Lapas Serang

Jumat, Desember 12, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Rabu, Desember 10, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber