Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Lampung Tarif Tambahan dan Pengawasan Lemah: Sorotan di Kapal Penyebrangan KMP. ALS Elisa
Daerah headline Lampung

Tarif Tambahan dan Pengawasan Lemah: Sorotan di Kapal Penyebrangan KMP. ALS Elisa

Admin
Admin
24 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bakauheni, KepoinAja79.Com — Dalam perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Tim Investigasi Media mengungkap sejumlah aktivitas ekonomi informal di atas kapal KMP. ALS Elisa. Aktivitas ini melibatkan pedagang kecil dan penyedia jasa yang mencari penghasilan selama perjalanan. Namun, berbagai hal menjadi perhatian terkait kenyamanan, regulasi, dan pengawasan layanan kapal, Jum’at 24 Januari 2025.

Iwan Setiawan, seorang aktivis pemerhati pelayaran Selat Sunda, menyampaikan pengalamannya saat menggunakan jasa KMP. ALS Elisa. Dengan membayar tiket sebesar Rp483.869,00, ia masih dikenakan tambahan biaya sebesar Rp15.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak kecil di ruang ber-AC.

Iwan juga mempertanyakan apakah para pedagang di kapal telah tercatat dalam manifes, mengingat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi di kapal dinilai lemah. Ia menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat oleh instansi terkait, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni dan Banten, serta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

1. Aktivitas Ekonomi di Atas Kapal

Berikut adalah temuan utama yang diungkapkan oleh narasumber:

Penjual Tahu: Dikenakan biaya Rp500.000 per bulan untuk berjualan di atas kapal.

Penjual Mie Rebus: Membayar setoran sebesar Rp1.000.000 per bulan kepada pengelola kapal, kemungkinan untuk penggunaan fasilitas dapur.

Penyewaan Tikar: Tikar disewakan kepada penumpang dengan tarif Rp15.000 per lembar, yang tersebar hampir di seluruh area kapal.



Pengisian Daya HP: Layanan pengisian daya ponsel dikenakan biaya Rp10.000 per perangkat, meskipun sistem ini dinilai kurang transparan.

Tukang Urut: Menawarkan layanan pijat dengan tarif Rp150.000 per sesi. Tukang urut menyatakan membayar setoran sebesar Rp30.000 kepada pihak kapal per rit.

2. Regulasi dan Undang-Undang yang Berlaku

Aktivitas ekonomi di atas kapal wajib mematuhi aturan yang diatur dalam:

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 40: Mengatur bahwa pengelola kapal bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Pasal 199: Setiap aktivitas di atas kapal harus memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.

Pasal 37: Mengatur kewajiban pengelola kapal dalam menetapkan zona aktivitas ekonomi agar tidak mengganggu operasional dan keselamatan kapal.

Pasal 45: Menegaskan perlunya izin resmi bagi pedagang yang beroperasi di atas kapal.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4: Penumpang memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan layanan transportasi.

3. Masalah dan Tantangan

Tim investigasi mencatat sejumlah tantangan terkait aktivitas ekonomi di kapal:

Transparansi Rendah: Sistem setoran pedagang dan tarif layanan tambahan di kapal, seperti pengisian daya HP, tidak memiliki kejelasan dan transparansi yang memadai.

Keamanan dan Kebersihan: Tidak ada pengawasan ketat terhadap kebersihan makanan, tikar, dan fasilitas listrik, yang dapat membahayakan kesehatan penumpang.

Gangguan pada Penumpang: Tikar yang tersebar luas menghambat pergerakan penumpang, khususnya dalam situasi darurat.

Pengawasan diduga Lemah: Tidak adanya pengawasan yang konsisten dari pihak:

KSOP Kelas I Banten

KSOP Kelas IV Bakauheni

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

4. Rekomendasi untuk Pengelola Kapal

Untuk meningkatkan kenyamanan dan pengelolaan kapal, beberapa langkah direkomendasikan:

Transparansi Sistem:

Pengelola kapal harus menetapkan tarif resmi untuk semua layanan tambahan dan menyediakan bukti pembayaran bagi pedagang.

Pengawasan Kebersihan dan Keamanan:

Pemeriksaan rutin terhadap makanan, tikar, dan fasilitas listrik harus dilakukan untuk menjaga kualitas layanan.

Penataan Ruang:

Aktivitas ekonomi perlu diatur di area khusus agar tidak mengganggu penumpang.

Koordinasi dengan Pemerintah:

Pengawasan dari KSOP dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan semua aktivitas di kapal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

5. Kendala Pelaporan

Saat dikonfirmasi terkait layanan kapal, nomor pengaduan KMP. ALS Elisa yang tercantum sebagai:

Kantor Merak: 0877 8140 0050

Kantor Bakauheni: 0821 1292 2020

Tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp. Hal ini menyulitkan penumpang untuk melaporkan keluhan dan mendapatkan informasi terkait.

Kesimpulan dari temuan ini menyoroti perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan aktivitas ekonomi di kapal penumpang. Regulasi yang baik diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi penumpang sekaligus peluang usaha yang lebih adil bagi pedagang kecil.

(*/Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Admin- Rabu, September 17, 2025 0
Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang
Jajaran Pengurus dan Anggota Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) saat audiensi dengan Kapolres Serang , AKBP Condro Sasongko , di Mapolsek Cikande , R…

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Kamis, September 11, 2025
Perubahan APBD Banten 2025 Disetujui DPRD, Ada Pemotongan Tunjangan ASN

Perubahan APBD Banten 2025 Disetujui DPRD, Ada Pemotongan Tunjangan ASN

Kamis, September 11, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Kamis, September 11, 2025
Perubahan APBD Banten 2025 Disetujui DPRD, Ada Pemotongan Tunjangan ASN

Perubahan APBD Banten 2025 Disetujui DPRD, Ada Pemotongan Tunjangan ASN

Kamis, September 11, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber