Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Ekonomi headline Nasional Ekonom Sebut Pemerintah Harusnya Kejar Pajak Kekayaan, Bukan PPN 12 Persen
Ekonomi headline Nasional

Ekonom Sebut Pemerintah Harusnya Kejar Pajak Kekayaan, Bukan PPN 12 Persen

Admin
Admin
24 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Pemerintah seharusnya mengenakan pajak kepada orang kaya atau meningkatkan pajak kekayaan, dibandingkan meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira dalam Seminar Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah di Kota Yogyakarta, Senin, 23 Desember 2024.

“Nah ini menurut saya jadi salah satu hal yang bisa menjadi strategi bersama kita. Kalau 50 saja orang terkaya itu dipajaki asetnya, bukan penghasilan, tapi aset, karena orang kaya ini paling pinter mainin penghasilan. Asetnya, dua persen saja dipajakin, itu negara bisa dapat Rp 81,6 triliun,” kata Bhima dalam paparannya secara virtual.

Ekonom itu juga menilai, akan lebih baik jika pemerintah mencari tambahan dana lewat pajak kekayaan dibandingkan PPN 12 persen. Sebab, PPN 12 persen dinilai akan berdampak pada ekonomi masyarakat, seperti meningkatkan PHK.

“Ngapain nyari PPN 12 persen? Daya belinya turun, industrinya makin banyak PHK, UMKM-nya juga terdampak karena PPN 12 persen. Kenapa enggak ngejar pajak kekayaan yang dapatnya Rp 80 triliun lebih?,” katanya. 

Ia juga meminta Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bersikap dan berani. Jika memang pemerintah membutuhkan dana tambahan, PP Muhammadiyah diminta untuk menyuarakan agar tidak mengambil dari PPN yang berdampak pada masyarakat. 

“Maka kira-kira Muhammadiyah harus berani untuk bilang bukan pajak kelas menengah dalam negeri, bukan PPN, tapi jawabannya adalah pajak kekayaan,” kata Bhima.

“Kenapa pajak kekayaan? Karena mereka yang masuk dalam 50 orang terkaya, itu setidaknya punya 5.243 miliar nilai aset. Itu aset yang masih kelihatan di atas kertas, 5.000 triliun. Kira-kira 50 persen dari produk domestik bruto,” imbuhnya.

Bhima menilai, perlu ada usulan konkret agar pemerintah menarik pajak dari orang kaya di Indonesia.

“Kita harus mulai merancang gagasan bersama bahwa gimana yang 5.000 triliun ini, ini tidak pernah secara serius ditarik pajaknya, tidak pernah serius masuk ke dalam kantong negara. Termasuk penghindaran-penghindaran pajak yang begitu saja dibiarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, di antaranya layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP, institusi pendidikan bertaraf internasional, atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi, serta konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA hingga beras premium.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

Sri Mulyani juga mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan saat Konferensi Pers di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen itu dikenakan kepada seluruh barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen.

Kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikecualikan terhadap beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri, hingga pendidikan dan kesehatan yang nonpremium.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak,” demikian dilansir dari keterangan resmi DJP, pada Minggu, 22 Desember 2024.

DJP Kemenkeu juga masih menyusun kriteria barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Termasuk di dalamnya kriteria barang kebutuhan pokok premium serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium yang akan dikenakan PPN 12 persen. (*/red)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Admin- Minggu, Juni 15, 2025 0
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya
Cilegon , KepoinAja79.Com – Korban ES, suami dari MTH yang secara negara masih sah sebagai pasangan suami istri, diduga menjadi korban penganiayaan yang dil…

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber